Showing posts with label BERITA. Show all posts
Showing posts with label BERITA. Show all posts

Thursday, February 4, 2016

Perubahan Pakaian Dinas Diterapkan Senin Depan


Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan Peraturan Mendagri (Permendagri) nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 60 tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Kemendagri dan Pemerintah daerah.

Ketentuan tersebut mulai berlaku pada Senin depan (8/2). Dengan adanya peraturan baru itu, maka penggunaan seragam dinas pada Senin - Selasa pakaian dinas krem. Rabu kemeja putih. Kamis - Jumat menggunakan batik.

Kepala Biro Hukum Kemendagri Widodo Sigit Pudjianto mengatakan, bagi para pegawai negeri sipil (PNS) yang tidak mematuhi aturan tersebut maka akan dikenakan sanksi. Sanksi tersebut dari mulai teguran hingga disekolahkan kembali.

"Jadi Permendagri nomor 6 tahun 2016 tentang peraturan seragam itu akan berlaku mulai hari senin depan," kata Widodo, Kamis (4/2).

Widodo menerangkan, kebijakan sanksi untuk menyekolahkan para PNS atau kepala daerah yang tidak nurut, Mendagri mengacu pada Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara untuk menindaknya.

Diungkapkannya, sebenarnya Permendagri ini sudah berlaku sejak Senin (1/2) kemarin, tapi karena belum diberikan nomor oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) akhirnya baru diterapkan senin depan.

"Untuk nomor Permendagrinya baru di kasih kemarin Senin. Jadi hari Senin depan Permendagri seragam sudah diterapkan," ujar dia.

Monday, January 25, 2016

Ini Jadwal Pembayaran Gaji ke-14 PNS

Kabar gembira bagi PNS.  Pemerintah tidak hanya menyiapkan dana untuk pembayaran gaji ke-13, melainkan turut termasuk gaji ke-14.

“Jadi kok gaji ke-14. Kalau gaji ke-13 itu pada saat lebaran, mungkin gaji ke-14 ini pada masa jelang masuk sekolah. Itu kewenangannya Kementerian Keuangan,” kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo dikutip dari laman Kemendagri, Senin (25/1/2016) .

Mendagri meyakini, gaji ke-14 ini akan menjadi ekstra pemasukan bagi para pegawai. Meski sebelumnya, pemerintah sempat mewacanakan adanya kenaikan gaji, namun belum bisa direalisasikan. Pasalnya, harus menunggu pertumbuhan ekonomi mencapai 7 persen.

Sebelumnya Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani, mengemukakan, sebagai pengganti kenaikan gaji PNS/Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2016 berupa pemberian gaji ke-14, pemerintah sudah menganggarkan dana sebesar Rp 6 triliun dalam APBN 2016.

Dalam kesempatan itu Mendagri Tjahjo Kumolo juga mengemukakan, bahwa pemerintah sedang menyiapkan regulasi mengenai dana taktis kepala daerah. Regulasi ini dimaksudkan sebagai upaya agar dalam melaksanakan pemerintahan, tidak ada kendala yang berarti saat benar-benar ada kepentingan atau keperluan mendesak dalam urusan pemerintahan.

“Rp 100 miliar dana taktis kepala daerah mulai tahun ini sudah saya siapkan. Agar kepala daerah tidak lagi terkendala dalam melaksanakan pemerintahan,” tegas Tjahjo.


Seragam Dinas PNS Berubah lagi?


Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merencanakan perubahan seragam dinas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkup kantor kementerian dan pemerintahan daerah (Pemda). Namun, perubahan tersebut baru akan berlaku setelah terbit Peraturan Mendagri (Permendagri).

“Mudah-mudahan minggu depan keluar (Permendagri),” kata Tjahjo di Kantor Kemendagri, Senin (25/1).
Menurut dia, pakaian pada Senin dan Selasa mengenakan seragam dinas krem. Kemudian, Rabu menggunakan baju putih. Setelah itu, Kamis dan Jumat adalah batik. Namun lebih pada pakaian khas adat, seperti batik tenun atau ikat sehingga membantu juga para pengrajin di daerah.

Seragam dinas linmas (hijau) dipakai pada acara khusus Satpol PP, bukan menjadi pakaian seragam harian karena untuk membedakan dengan militer. Sedangkan seragam Korpri digunakan pada acara resmi atau kepegawaian dan upacara hari besar tertentu saja.

“Sebenarnya tidak berubah, krem tetap dua hari. Lalu putih dan batik dua hari,” ungkap dia.

Saturday, January 23, 2016

Sabrina, Mahasiswi Cantik Jenius Ini Dijuluki Albert Einstein Masa Depan

Ketika berusia 14 tahun, Sabrina Gonzalez Pasterski menyambangi Massachusetts Institute of Technology (MIT). Misinya, menembus seleksi masuk kampus teknik elite di dunia tersebut.

Persaingan ketat di masa penerimaan mahasiswa baru membuat gadis keturunan Amerika - Kuba ini masuk daftar tunggu MIT. Namun nasibnya berubah ketika dua profesor di MIT, Allen Haggerty dan Earll Murman melihat video yang memperlihatkan aksi Pasterski membuat pesawatnya sendiri.

"Mulut kami ternganga setelah menyaksikannya. Potensi Pasterski begitu luar biasa," ujar Haggerty, seperti dikutip dari Next Shark, Sabtu (23/1/2016).

Pasterski pun diterima MIT. Bahkan dia lulus dengan IPK 5.00, alias nilai tertinggi yang bisa diberikan kampusnya.

Kini di usia 22 tahun, Pasterski merupakan kandidat doktor di Harvard University. Dosen pembimbingnya, Andrew Strominger, pun sangat mengagumi Pasterski. Striminger sendiri merupakan profesor dari Harvard University dan pernah menulis jurnal ilmiah bersama fisikawan Stephen Hawking.

Uniknya, gaya hidup Pasterski tidak seperti kebanyakan anak muda masa kini. Dia tidak memiliki telefon seluler, apalagi smartphone. Enggak cuma itu, cewek yang mendapat kucuran beasiswa dari berbagai donor seperti Hertz Foundation, Smith Foundation dan National Science Foundation itu juga enggak mempunyai akun media sosial. Pasterski hanya memiliki website, PhysicsGirl, yang rutin di-update-nya.

Sejak kecil, Pasterski memang tertarik untuk mengurai berbagai masalah dan pertanyaan seputar fisika paling kompleks. Tidak heran, studinya saat ini berfokus pada eksplorasi lubang hitam serta ruang dan waktu dengan fokus pada penjelasan teori gravitasi melalui konteks mekanika kuantum. Kecerdasan dan minat Pasterski pada bidang tersebut membuatnya disebut-sebut sebagai penerus fisikawan Albert Einstein.

"Fisika itu sangat menarik. Ini bukan seperti pekerjaan yang rutin dijalani dari pukul sembilan pagi hingga lima sore. Ketika lelah, kamu tidur. Namun di luar waktu itu, kamu mengerjakan fisika," ujar Pasterski.

Berbagai prestasi dan potensi Pasterski membuat berbagai perusahaan dan lembaga meminangnya sebagai pegawai. Tawaran kerja di antaranya datang dari Jeff Bezos, pendiri Amazon.com, pengembang dan produsen industri luar angkasa Blue Origin, bahkan badan antariksa nasional Amerika Serikat, NASA.
Sumber : http://news.okezone.com

Monday, January 18, 2016

BPPTIK Membuka Pendaftaran Pelatihan dan Sertifikasi Profesi TIK Gelombang ke-1 TA 2016

Dalam rangka Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) sektor Teknologi Informasi dan Komunikasi, Balai Pelatihan dan Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi (BPPTIK) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) akan mengadakan Pelatihan dan Sertifikasi profesi di sektor TIK secara gratis.

Pelatihan dan Sertifikasi ini diprioritaskan untuk calon peserta angkatan kerja muda. Program yang dibuka yaitu sebagai berikut :
1.Pelatihan Junior Network Administration dan Sertifikasi Junior Network Administrator
2.Pelatihan Junior Programming dan Sertifikasi Junior Programmer
3.Pelatihan Junior Digital Artist dan Sertifikasi Junior Digital Artist
4.Pelatihan Junior Technical Support dan Sertifikasi Junior Technical Support
5.Pelatihan Junior Web Programming dan Sertifikasi Junior Web Programmer
6.Pelatihan Junior Office Operator dan Sertifikasi Junior Office Operator
A. Tanggal Pelaksanaan
Hari
:
Senin – Jum’at
Tanggal
:
15 s.d 19 Februari 2016
Lokasi
:
Balai Pelatihan dan Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi (BPPTIK) Kementerian Kominfo, Jl. Sekolah Hijau No. 2, Jababeka, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Peta lokasi: klik di sini
B. Persyaratan Umum Calon Peserta :
1.Memenuhi Persyaratan Khusus Calon Peserta, sesuai dengan program yang diikutinya.
2.Usia maksimal 25 tahun dan diutamakan belum bekerja.
3.Mengirim (mengupload) foto copy Ijazah pendidikan terakhir.
4.Membawa pas foto berwarna ukuran 3×4 sebanyak 3 lembar.
5.Mengisi formulir pendaftaran hanya melalui website BPPTIK.
6.Bersedia mengikuti peraturan dan tata tertib.
7.Bersedia mengikuti kegiatan hingga akhir

C. Persyaratan Khusus Calon Peserta:
C.I. Untuk Pelatihan Junior Network Administration dan Sertifikasi Junior Network Administrator :
1.Pendidikan Minimal SMK IT
2.Memiliki pengetahuan dasar :
     1.Sistem komputer (perangkat keras dan perangkat lunak).
     2.Sistem Jaringan Komputer
     3.Sistem Operasi Jaringan
     4.Dokumentasi teknis
     5.Sistem transmisi.
     6.Sistem nirkabel.
3.Memiliki keterampilan dasar :
     1.Mengoperasikan sistem operasi jaringan.
     2.Mengoperasikan sistem komputer

C.II. Untuk Pelatihan Junior Programming dan Pelatihan Junior Programmer :
1.Pendidikan Minimal Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) IT
2.Memiliki pengetahuan dasar :
     1.Flowchart dan dasar pemrograman
     2.Matematika dasar dan matematika logika
     3.Mengidentifikasi algoritma pemrograman
     4.Mengidentifikasi spesifikasi program
     5.Standar unjuk kerja.
3.Memiliki keterampilan dasar :
     1.Membuat algoritma pemrograman. 
     2.Membuat program dengan bahasa terstruktur
     3.Mengidentifikasi struktur data
     4.Mengoperasikan bahasa pemrograman.
     5.Mengoperasikan sistem komputer
     6.Mengoperasikan software aplikasi basis data

C.III. Untuk Pelatihan Junior Digital Artist dan Sertifikasi Junior Digital Artist :
1.Pendidikan Minimal SMK
2.Memiliki keahlian / portofolio :
     1.Mengoperasikan pengolah gambar vektor
     2.Mengoperasikan aplikasi multimedia
     3.Memiliki pengetahuan tentang prinsip-prinsip rancangan visual

C.IV. Untuk Pelatihan Junior Technical Support dan Sertifikasi Junior Technical Support :
1.Pendidikan Minimal SMK
2.Memiliki pengetahuan dasar :
     1.Jaringan komputer dasar
     2.Penyelesaian masalah komputer (trouble shooting komputer)
3.Memiliki keterampilan dasar :
     1.Mendiagnosis kebutuhan hardware jaringan
     2.Konfigurasi koneksi ke ISP
     3.Instalasi dan setting konfigurasi perangkat komunikasi

C.V. Untuk Pelatihan Junior Web Programming dan Sertifikasi Junior Web Programmer :
1.Pendidikan Minimal SMK
2.Memiliki pengetahuan dasar :
     1.Pengetahuan tentang etika pemrograman
     2.Konsep basis data
     3.Konsep DBMS
     4.Protocol secure sockets layer
3.Memiliki keterampilan dasar :
     1.Membuat algoritma pemrograman
     2.Membuat program dengan bahasa terstruktur
     3.Mengidentifikasi struktur data
     4.Mengoperasikan bahasa pemrograman
     5.Mengoperasikan sistem komputer
     6.Mengoperasikan sistem software aplikasi basis data

C.VI. Untuk Pelatihan Junior Office Operator dan Sertifikasi Junior Office Operator :
1.Pendidikan Minimal SMK
2.Harus memiliki pengetahuan dasar :
     1.Memahami jenis dan fungsi komponen dalam keyboard komputer standar
     2.Memahami jenis-jenis virus
     3.Aspek-aspek pemrograman database
3.Harus memiliki ketrampilan dasar :
     1.Mengoperasikan PC
     2.Mengoperasikan peranti lunak (Ms Word, Ms Excel, Ms Power Point)
     3.Mengoperasikan web browser dan email client
     4.Mengoperasikan scanner
     5.Teknik dasar perancangan database

D. Fasilitas Pelatihan dan Sertifikasi :
1.Training kit
2.Modul
3.Praktikum dengan 1 peserta 1 komputer di laboratorium
4.Sertifikat Keikutsertaan Pelatihan
5.Sertifikat Kompetensi berbasis Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI)
6.Konsumsi
7.Asrama penginapan

Kegiatan ini tidak dipungut biaya apapun (gratis).
E. Pendaftaran
1.Pendaftaran hanya melalui formulir online (klik di SINI), paling lambat tanggal: 29 Januari 2016 pukul 08.00 WIB.
2.Hasil seleksi peserta akan diumumkan pada tanggal 5 Februari 2016 di situs BPPTIK.
3.Program pelatihan dan sertifikasi akan dibuka bila jumlah peserta minimal mencapai 30 orang.
4.Keputusan panitia seleksi tidak dapat diganggu gugat.

Informasi lebih lanjut hubungi :
Balai Pelatihan dan Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi (BPPTIK)
1.Telepon (di hari kerja pada pukul: 08.00 – 16.00 WIB) :
     1. 021-2864-5025 (Lia)
     2. 021-2864-5037 (Dyah)
2.e-mail: bpptik@mail.kominfo.go.id

Thursday, January 14, 2016

Pemerintah Anggarkan Rp 7,5 Triliun Untuk Membayar THR PNS di 2016

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengalokasikan pagu anggaran belanja pegawai, termasuk gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar Rp 347,5 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016. Anggaran tersebut naik dari belanja pegawai di APBN-P 2015 yang dipatok Rp 299,3 triliun.

Dari data APBN 2016 yang dirilis Kemenkeu, Jakarta, Rabu (13/1/2016), menurut jenisnya, belanja pemerintah pusat yang dipatok Rp 1.325,6 triliun, salah satunya akan dialokasikan sebesar 26 persen untuk belanja pegawai di tahun ini dengan nilai Rp 347,5 triliun.

Pagu anggaran tersebut termasuk untuk membayar kewajiban pemerintah untuk pensiunan PNS dan kontribusi jaminan kesehatan PNS.

Jika dirinci, dari anggaran belanja pemerintah pusat itu, sebesar Rp 784,1 triliun merupakan belanja Kementerian/Lembaga (K/L). Alokasi untuk belanja pegawai di K/L mencapai Rp 208,2 triliun. Sementara belanja pegawai non K/L dianggarkan Rp 139,3 triliun yang dimasukkan dalam pagu anggaran belanja non K/L sebesar Rp 541,4 triliun.

Pagu anggaran Rp 347,5 triliun sudah termasuk untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) bagi PNS yang masih aktif maupun pensiunan di 2016.

Seperti diketahui, Kemenkeu mengalokasikan anggaran THR sebesar Rp 7,5 triliun dalam APBN 2016. Kebijakan pemberian THR mulai berlaku di tahun ini sebagai kompensasi peniadaan kenaikan gaji PNS. 

"Kita alokasikan anggaran Rp 7,5 triliun untuk membayar THR PNS di 2016," kata Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani.

Seluruh PNS termasuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Jusuf Kalla, para menteri dan Lembaga Tinggi Negara akan mengantungi THR sebesar gaji masing-masing yang diterima setiap bulan. Sementara pemberian tunjangan tidak masuk dalam THR itu. 

Sumber : http://bisnis.liputan6.com

Tuesday, January 12, 2016

Cara Daftar Paket Internet Murah TELKOMSEL 8Gb Hanya 50 Ribu/bln

Di Indonesia tercinta sendiri, provider selular masih dirajai oleh Telkomsel. Selain XL Axiata, Indosat, Smartfren, dan Bolt, Telkomsel banyak dipilih rakyat Indonesia karena kehadirannya sudah terbukti menyebar hingga ke pelosok. Disamping untuk digunakan sebagai akses komunikasi, Telkomsel juga dengan produk Simpati dan Kartu As-nya menawarkan paket internet untuk menghubungkan smartphone dengan jagat maya.
Pengguna Telkomsel sendiri pastinya sudah tahu bagaimana cara daftar paket internet Simpati atau Kartu As, begitu pula dengan harganya. Jika Anda pengguna berat internet dengan menggunakan smartphone, tentu saja membeli paket internet Telkomsel dengan harga normal akan dirasa mahal, berbeda ketika membeli saat ada promo atau diskon.

Nah, belakangan ini banyak netizen di internet dan di medsos berbagi cara daftar paket internet Telkomsel super murah. Betapa tidak, harga paket internet tersebut memang di bawah harga resmi yang dikeluarkan provider, dalam hal ini Telkomsel. Seperti paket internet 8GB dengan masa pemakaian 30 hari dibanderol Rp50.000, paket 4,5GB masa pemakaian 30 hari dibanderol harga Rp30.000. Kok bisa murah begitu? 

Bagaimana caranya?
Harga normal paket internet Telkomsel 8GB jika dibeli melalui akses *363# dibanderol sekitar Rp245 ribu. Namun jika Anda menggunakan akses ini, harga paket internet 8GB tersebut hanya Rp50 ribu saja. Oke, langsung saja kita bahas Cara Mudah Daftar Paket Internet Telkomsel Super Murah, 8GB Hanya Rp50 Ribu.
*363#yes (no tertentu cara ini bisa juga digunakan daftar dapat 8GB harga Rp.50.000/bln,Saya telah membuktikannya dengan memakai No Hp.085388586xxx)

Langkah pertama, untuk mendapatkan paket internet murah adalah dengan cara mengetikan 
*550*790#yes
*550*473#yes
*550*912#yes
*550*890#yes 
di smartphone yang menggunakan provider Telkomsel. Dalam hal ini, kami coba dengan menggunakan *550*790#yes seperti terlihat pada gambar di bawah.

Langkah kedua, Anda akan dihadapkan dengan menu Paket Internet Ngebut SUPER MURAH dengan pilihan Paket Internet 30 Hari dan Paket Internet 90 Hari.

Langkah ketiga, dengan asumsi Anda memasukkan pilihan pertama (30 hari), selanjutnya Anda akan dihadapkan dengan pilihan seperti di bawah ini.

Anda akan mendapat SMS pemberitahuan dari 3636 bahwa pembelian paket internet Telkomsel 8G seharga Rp50 ribu telah berhasil.

Selamat mencoba dan semoga berhasil dapat kouta internet 8GB dengan harga Rp.50.000/bln

Sumber : http://premiumnews.co

Cara Cek Tabungan PNS di Bapertarum


Bapertarum PNS merupakan singkatan dari Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil. Bapertarum PNS merupakan salah satu lembaga pemerintah non kementerian khusus untuk melayani bantuan Tabungan Perumahanan bagi Pegawai Negeri Sipil. 

Sejak didirikan tahun 1993 BAPERTARUM-PNS telah melakukan beberapa kebijakan dan upaya yang bertujuan untuk semakin meningkatkan kelayanannya kepada PNS.

Tahukah Anda PNS setiap bulannya gaji PNS dipotong untuk Taperum (tabungan perumahan ini) besarannya tergantung mulai dari 3 ribu hingga 10 ribu rupiah per bulannya. Memang sih nilainya tidak seberapa besar dibanding gaji kita. Namun paling tidak kita mengetahuinya. 



Nah berikut ini akan kami info PNS akan berbagi mengenai cara mengecek otomatis jumlah tabungan perumahan kita di Bapertarum PNS. 


Yang kedua ingat kapan kita diangkat CPNS dan golongannya
Sebagai contoh di sini saya diangkat CPNS di golongan II per 1 Maret 1997
Kemudian saya naik pangkat sampai ke golongan IVa  per 1 Oktober 2012
Maka saya isi di Golongan II tanggal saya diangkat CPNS di golongan IV saya isi naik pangkat ke IVa. 


Maka secara otomatis akan didapatkan total tabungan kita di Bapertarum PNS. Kecil yaa. tapi kalo dihitung hingga pensiun dan golongan kita tinggi kan lumayan juga hasilnya nanti. 



Catatan 

Perhitungan dan Besaran Iuran
Perhitungan Pengembalian Tabungan merupakan akumulasi dari iuran tabungan yang dipotong setiap bulannya dari gaji PNS sesuai dengan golongan yakni, gol I 3 ribu rupiah, gol. II Rp 5.000,  Gol III Rp 7.000, Gol IV Rp 10.000,-

Daftar Daerah Tertinggal 2015-2019 Tersisa 122 Kabupaten

Dalam peraturan Presiden No. 131/2015 tersebut, disebutkan bahwa pengertian daerah tertinggal adalah daerah kabupaten yang wilayah serta masyarakatnya kurang berkembang dibandingkan dengan daerah lain dalam skala nasional.

Ada beberapa kriteria yang menjadi acuan sebuah daerah disebut tertinggal yaitu perekonomian masyarakat, sumber daya manusia, sarana dan prasarana, kemampuan keuangan daerah, aksesibiltas dan karakteristik daerah.

Berdasarkan acuan tersebut, kini daftar daerah tertinggal telah berkurang dari sebelumnya 183 daerah menjadi 122 Kabupaten. Pemerintah sendiri menargetkan 83 daerah tertinggal akan menjadi daerah maju pada 2019 mendatang.
Dengan perpres ini, wilayah yang masuk daerah tertinggal tahun 2015-2019 adalah sebagai berikut:
1. Provinsi (Prov) Aceh: Kabupaten (Kab) Aceh Singkil

2. Prov Sumatera Utara: 
- Kab Nias
- Kab Nias Selatan
- Kab Nias Utara
- Kab Nias Barat

3. Prov Sumatera Barat: 
- Kab Kepulauan Mentawai
- Kab Solok Selatan
- Kab Pasaman Barat

4. Prov Sumatera Selatan
- Kab Musi Rawas
- Kab Musi Rawas Utara

5. Prov Bengkulu: Kab Seluma 

6. Prov Lampung: 
- Kab Lampung Barat
- Kab Pesisir Barat


7. Prov Jawa Timur: 
- Kab Bondowoso
- Kab Situbondo
- Kab Bangkalan
- Kab Sampang

8. Prov Banten: 
- Kab Pandeglang
- Kab Lebak

9. Prov NTB
- Kab Lombok Barat
- Kab Lombok Tengah
- Kab Lombok Timur
- Kab Sumbawa
- Kab Dompu
- Kab Bima
- Kab Sumbawa Barat
- Kab Lombok Utara

10. Prov NTT
- Kab Sumba Barat
- Kab Sumba Timur
- Kab Kupang
- Kab Timor Tengah Selatan
- Kab Timor Tengah Utara
- Kab Belu
- Kab Alor
- Kab Lembata
- Kab Ende
- Kab Manggarai
- Kab Rote Ndao
- Kab Manggarai Barat
- Kab Sumba Tengah
- Kab Sumba Barat Daya
- Kab Nagekeo
- Kab Manggarai Timur
- Kab Sabu Raijua
- Kab Malaka


11. Prov Kalimantan Barat
- Kab Sambas
- Kab Bengkayang
- Kab Landak
- Kab Ketapang
- Kab Sintang
- Kab Kapuas Hulu
- Kab Melawi
- Kab Kayong Utara

12. Prov Kalimantan Tengah: Kab Seruyan

13. Prov Kalimantan Selatan: Kab Hulu Sungai Utara

14. Prov Kalimantan Timur: 
- Kab Nunukan
- Kab Mahakam Ulu


15. Prov Sulawesi Tengah: 
- Kab Banggai Kepulauan
- Kab Donggala
- Kab Tolitoli
- Kab Buol
- Kab Parigi Moutong
- Kab Tojo Una-Una
- Kab Sigi
- Kab Banggai Laut
- Kab Morowali Utara

16. Prov Sulawesi Selatan: Kab Jeneponto

17. Prov Sulawesi Tenggara: 
- Kab Konawe
- Kab Bombana
- Kab Konawe Kepulauan

18. Prov Gorontalo: 
- Kab Boalemo
- Kab Pohuwato
- Kab Gorontalo Utara

19. Prov Sulawesi Barat: 
- Kab Polewali Mandar
- Kab Mamuju Tengah


20. Prov Maluku: 
- Kab Maluku Tenggara Barat
- Kab Maluku Tengah
- Kab Buru
- Kab Kepulauan Aru
- Kab Seram Bagian Barat
- Kab Seram Bagian Timur
- Kab Maluku Barat Daya
- Kab Buru Selatan

21. Prov Maluku Utara: 
- Kab Halmahera Barat
- Kab Kepulauan Sula
- Kab Halmahera Selatan
- Kab Halmahera Timur
- Kab Pulau Morotai
- Kab Pulau Taliabu


22. Prov Papua Barat: 
- Kab Teluk Wondama
- Kab Teluk Bintuni
- Kab Sorong Selatan
- Kab Sorong
- Kab Raja Ampat
- Kab Tambrauw
- Kab Maybrat

23. Prov Papua: 
- Kab Merauke
- Kab Jayawijaya
- Kab Nabire
- Kab Kepulauan Yapen
- Kab Biak Numfor
- Kab Paniai
- Kab Puncak Jaya
- Kab Boven Digoel
- Kab Mappi
- Kab Asmat
- Kab Yahukimo
- Kab Pegunungan Bintang
- Kab Tolikara
- Kab Sarmi
- Kab Keerom
- Kab Waropen
- Kab Supiori
- Kab Memberamo Raya
- Kab Nduga
- Kab Lanny Jaya
- Kab Memberamo Tengah
- Kab Yalimo
- Kab Puncak
- Kab Dogiyai
- Kab Intan Jaya
- Kab Deiyai

Perpres ini juga menekankan bahwa menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan daerah tertinggal dengan melibatkan kementerian/lembaga terkait lainnya melakukan evaluasi terhadap daerah tertinggal setiap satu tahun sekali.

Evaluasi dilakukan dengan menggunakan metode penghitungan indeks komposit, nilai selang, interval, dan/atau persentase desa tertinggal pada kabupaten.

"Peraturan presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," demikian bunyi Pasal 8 Peraturan Presiden Nomor 131 Tahun 2015 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pada tanggal 9 November 2015 itu. 
Sumberhttp://nasional.kompas.com