Showing posts with label Pemerintah. Show all posts
Showing posts with label Pemerintah. Show all posts

Thursday, February 4, 2016

Perubahan Pakaian Dinas Diterapkan Senin Depan


Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan Peraturan Mendagri (Permendagri) nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 60 tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Kemendagri dan Pemerintah daerah.

Ketentuan tersebut mulai berlaku pada Senin depan (8/2). Dengan adanya peraturan baru itu, maka penggunaan seragam dinas pada Senin - Selasa pakaian dinas krem. Rabu kemeja putih. Kamis - Jumat menggunakan batik.

Kepala Biro Hukum Kemendagri Widodo Sigit Pudjianto mengatakan, bagi para pegawai negeri sipil (PNS) yang tidak mematuhi aturan tersebut maka akan dikenakan sanksi. Sanksi tersebut dari mulai teguran hingga disekolahkan kembali.

"Jadi Permendagri nomor 6 tahun 2016 tentang peraturan seragam itu akan berlaku mulai hari senin depan," kata Widodo, Kamis (4/2).

Widodo menerangkan, kebijakan sanksi untuk menyekolahkan para PNS atau kepala daerah yang tidak nurut, Mendagri mengacu pada Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara untuk menindaknya.

Diungkapkannya, sebenarnya Permendagri ini sudah berlaku sejak Senin (1/2) kemarin, tapi karena belum diberikan nomor oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) akhirnya baru diterapkan senin depan.

"Untuk nomor Permendagrinya baru di kasih kemarin Senin. Jadi hari Senin depan Permendagri seragam sudah diterapkan," ujar dia.

Wednesday, January 27, 2016

Surat Edaran Resmi Menteri PAN-RB tentang Sanggahan terkait dengan adanya jadwal penerimaan CPNS Tahun 2016

Merespon beredarnya informasi terkait dengan penjadwalan penerimaan CPNS Tahun 2016,baik di media cetak,media online,maupun media sosial,dengan ini kami informasikan bahwa penjadwalan dimaksud tidak benar,mengingat formasi untuk penerimaan CPNS Tahun 2016 belum di tetapkan oleh menteri PAN-RB.

Untuk itu, dengan ini kami tegaskan bahwa informasi tersebut adalah tidak benar dan menyesatkan masyarakat sampai dikeluarkannya surat resmi mengenai rekruitmen CPNS dari menteri PAN-RB.

Untuk info lebih sempurnanya anda bisa baca surat edaran resminnya dibawah ini!!!

Sunday, January 10, 2016

Jangan Gagal Paham, Rasionalisasi PNS Masih Dalam Pengkajian

Terkait isu "Pemberhentian Massal PNS" yang sedang hangat diperbincangkan media, Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Herman Suryatman, menepisnya dengan tegas bahwa hal tersebut tidak benar. "Jangan sampai gagal paham, isu tersebut tidak benar. Yang benar adalah Kementerian PANRB saat ini tengah melakukan pengkajian rasionalisasi PNS," ungkap Herman di Jakarta, Jumat (08/01).

Menurutnya, hal itu perlu dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan kompetensi dan kinerja PNS, mendorong efisiensi belanja, serta menguatkan kapasitas fiskal negara. Namun demikian, kajian tersebut dipastikan akan mengantisipasi agar proses rasionalisasi PNS tidak mengurangi kualitas pelayanan publik, bahkan justru sebaliknya, dengan fiskal yang kuat negara bisa meningkatkan kapasitas dan kesejahteraan PNS, serta meningkatkan sarana dan prasarana pelayanan publik di segala bidang, khususnya terkait pelayanan dasar.

"Sebagaimana disampaikan Pak Menpan, rasionalisasi PNS yang tengah kami kaji ini merupakan konsekuensi dari kebijakan moratorium dalam skema zero growth secara nasional dan negative atau positive growth secara instansional. Namun kami pastikan, pengurangannya dilakukan secara terencana dan terukur" ujar Herman.

Melalui pola alamiah, pengadaan PNS baru nantinya dilakukan secara terbatas, Secana nasional jumlahnya tidak melebihi PNS yang pensiun. “Kan ada ratusan ribu PNS yang pensiun setiap tahunnya, ini yang akan kita isi dengan PNS yang lebih berkualitas. Jadi tidak ada pemberhentian PNS secara semena-mena, apalagi bagi yang kompeten dan berkinerja," terangnya.

Sementara itu Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB, Setiawan Wangsaatmaja, menyampaikan bahwa rencana rasionalisasi ini dilakukan melalui beberapa tahapan, dimulai dari audit organisasi. "Dari audit ini akan diketahui organisasi mana yang tidak efisien atau secara fungsi dapat digabungkan, sekaligus hal ini akan berpengaruh terhadap efisiensi SDM-nya," kata Iwan.

Selanjutnya akan dilakukan pemetaan kompetensi, kualiifikasi dan kinerja. Dari hasil pemetaan tersebut akan terlihat para PNS yg mempunyai kompetensi, kualifikasi dan kinerja yang baik. Ini bisa dinamakan kelompok utama dan harus dipertahankan. Sebaliknya ada kelompok yang tidak kompeten, tidak cocok kualifikasinya dan tidak produktif atau tidak berkinerja.

"Bagi kelompok inilah perlu dipertimbangkan untuk dilakukan rasionalisasi. Sedangkan untuk kelompok menengah kompetensinya, namun kualifikasi kurang cocok atau sebaliknya, bisa dan perlu ditingkatkan kemampuannya melalui training, magang dan lain sebagainya," terangnya.

Ditambahkan bahwa rencana rasionalisasi ini juga sebagai dasar pertimbangan rekruitmen Aparatur Sipil Negara (ASN) baru untuk memenuhi tuntutan negara dalam kompetisi global saat ini dan ke depan. Misalnya menghadapi MEA dan AFTA. Karena itu kita harus mengantisipasinya dengan mendapatkan Smart ASN yang berkarakter, mempunyai wawasan global, menguasai informasi dan teknologi, memahami bahasa asing, serta mempunyai daya networking yang baik.

Dengan kata lain, rencana rasionalisasi ini sejalan dengan kebijakan pemerintah untuk menciptakan birokrasi pemerintahan berkelas dunia, yakni birokrasi yang bersih dan akuntabel, efektif dan efisien, serta yang memiliki pelayanan publik yang berkualitas. Dengan kebijakan rasionalisasi ini, diproyeksikan jumlah PNS empat tahun ke depan akan berkurang menembus rasio 1,5 %


Saat ini rasio PNS terhadap penduduk masih 1,7 %, dimana setiap 100 orang penduduk dilayani oleh 1,7 pegawai. Dijelaskan pula, saat ini jumlah PNS di Indonesia mencapai 4.517.136 orang. Dari jumlah itu, 1.932.220 diantaranya menduduki jabatan fungsional umum, di mana 59,39%, diantaranya berada di instansi pusat, dan 38,49% di daerah.

Dari analisa jabatan dan analisa beban kerja Kementerian PANRB, terdapat beberapa jabatan fungsional umum yang tidak memiliki rincian kegiatan yang jelas dan bukan merupakan jabatan penunjang utama organisasi. "Oleh karena itu, PNS yang ada pada jabatan fungsional umum ini yang akan dipertimbangkan untuk dirasionalisasi, baik PNS pusat maupun di daerah," tutur Iwan.

Namun demikian, perlu juga dipertimbangkan kondisinya, misal untuk guru, tenaga kesehatan dan penegak hukum masih kekurangan. “Untuk jabatan-jabatan ini, kemungkinan malah ditambah, namun perbaikan kualitas masih tetap diperlukan,” imbuhnya.

Selanjutnya Herman yang juga selaku juru bicara Menteri Yuddy berpesan pada PNS yang masih aktif untuk tetap tenang dan tidak galau terkait rencana rasionalisasi PNS ini. “Tidak perlu gusar. Kami masih mengkaji secara seksama rencana rasionalisasi ini. Kami carikan cara terbaik dengan tetap memperhatikan integritas, kompetensi dan kinerja PNS, serta merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Herman. 
Sumber : http://yuddychrisnandi.co

Thursday, December 24, 2015

Surat Edaran Persiapan Pelaksanaan BOS 2016 dan Peraturan Presiden Nomor 137 tahun 2015 tentang Rincian APBN tahun 2016


Berdasarkan Undang-Undang nomor 14 tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2016, Pemerintah telah mengalokasikan Dana Alokasi Khusus Non Fisik yang salah satu diantaranya adalah dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk pendidlkan dasar  (SD dan SMP) dan pendidikan menengah(SMA dan SMK).

Sehubungan dengan hal tersebut di atas,dengan hormat perlu kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.Dana BOS pendidikan dasar dan pendidikan menengah tahun 2016 akan disalurkan dari
Kas Umum Negara (KUN) ke Kas Umum Daerah (KUD) provinsi secara triwulanan pada awal bulan dan setiap triwulan.Selanjutnya agar dana BOS disalurkan dari KUD Provinsi ke rekening bank satuan pendidikan paling  lambat 7 hari kerja setelah dana diterima KUD Provinsi setiap triwulan.
2.Alokasi dana BOS tiap provinsi untuk pendidikan dasar dan pendidikan menengah telah dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 137 tahun 2015 tentang Rincian APBN tahun 2016.
Surat Edaran tentang Persiapan Pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah Tahun 2016
Unduh dokumen, klik di sini.


Lampiran VII Peraturan Presiden Nomor 137 tahun 2015 tentang Rincian APBN tahun 2016
Unduh dokumen, klik di sini 
atau di sini

Friday, December 18, 2015

PERATURAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR 40 TAHUN 2015 TENTANG PENYESUAIAN GAJI POKOK PEGAWAI NEGERI SIPIL

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 20 15 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2014 ke Dalam Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Ketentuan Teknis Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2015 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2014 ke Dalam Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015

Pasal 1
1.Gaji pokok Pegawai Negeri Sipil menurut golongan ruang dan masa kerja golongan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2014, disesuaikan dengan gaji pokok menurut golongan ruang dan masa kerja golongan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 terhitung mulai tanggal 1 Januari 2015.

2.Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk:
a. Calon Pegawai Negeri Sipil; dan
b. Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Pejabat Negara.


Monday, December 14, 2015

Mendikbud Anies: Kurikulum 2013 Tetap Dilaksanakan Bertahap

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan menyesalkan manipulasi pemberitaan melalui media daring dan media sosial terkait penerapan kembali kurikulum tahun 2006 pada tahun 2016. Sementara berita tidak benar itu berasal dari tautan berita lama ( 2014) yang diunggah kembali. Ditemui usai menghadiri rapat kerja bersama dengan Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bertajuk Rancangan Anggaran 2016, Senin malam (14/12/2015), Mendikbud mengungkapkan, pemberitaan itu adalah manipulasi informasi, yang dapat menimbulkan kebingungan.

“Ini tindakan sangat tidak terpuji, manipulasi informasi, sedang dipertimbangkan untuk menempuh tindakan hukum,” ujarnya, di Jakarta, Senin (14/12/2015).

Sebagai informasi, ada beberapa situs dan akun media sosial Facebook yang gencar menghembuskan isu mengenai penerapan Kurikulum 2006 dengan judul pemberitaan " Semua Sekolah Wajib Kembali ke Kurikulum 2006, Mulai Semester Genap Tahun 2015." Pemberitaan tidak benar itu telah pernah diunggah pada awal Desember 2014, kemudian diunggah kembali pertengahan Desember 2015 sehingga mengesankan sebagai berita Baru mengenai kebijakan baru Kemendikbud.

Mendikbud mengungkapkan akan mempertimbangkan langkah hukum atas lansiran media daring yang berisi penerapan kurikulum tahun 2006 tersebut.“Kami mempertimbangkan langkah hukum karena diposting di website, pengunjung website jadi tinggi, rating iklan meningkat. Itu menjangkau yang salah, karena berita tidak benar,” tegas Menteri Anies

Mendikbud menegaskan untuk tidak mengembalikan kurikulum kepada kurikulum tahun 2006. “Tidak pernah ada rencana (kurikulum) kembali ke tahun 2006, mengenai penerapan dua kurikulum itu adalah peralihan kurikulum ada periode transisi. Sehingga, ada sekolah yang secara bertahap menerapkan, ada yang belum,” jelas Mendikbud Anies.

Perkembangan penerapan kurikulum 2013,Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 160 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013 menjelaskan satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang melaksanakan Kurikulum 2013 sejak semester pertama tahun pelajaran 2014/2015 kembali melaksanakan Kurikulum Tahun 2006 mulai semester kedua tahun pelajaran 2014/2015 sampai ada ketetapan dari Kementerian untuk melaksanakan Kurikulum 2013. 

Batas waktu penggunaan kurikulum tahun 2006 adalah paling lama sampai dengan tahun pelajaran 2019/2020. Sedangkan, satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang telah melaksanakan Kurikulum 2013 selama 3 (tiga) semester tetap menggunakan Kurikulum 2013. 

Satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang belum melaksanakan Kurikulum 2013 mendapatkan pelatihan dan pendampingan bagi kepala satuan pendidikan, pendidik, tenaga kependidikan, dan pengawas satuan pendidikan. Pelatihan dan pendampingan sebagaimana dimaksud adalah bertujuan meningkatkan penyiapan pelaksanaan Kurikulum 2013.
Tolong disebarkan ke kadisdik dan kepsek di daerah masing-masing?
Share dari Pa Tagor Alamsyah Harahap
Sumber : http://www.kemdikbud.go.id

Friday, December 4, 2015

PNS Termasuk Guru Bisa Menjadi Kades


Seluruh PNS termasuk guru bisa menjadi kepala desa atau perangkat desa tanpa kehilangan statusnya sebagai pegawai negeri.

Hanya saja sesuai surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) No C1.26.30/V.38-6/48, PNS bersangkutan harus dibebaskan dari tugas-tugasnya.

"Boleh-boleh saja guru PNS menjadi Kades atau perangkat desa. Asalkan yang bersangkutan harus dibebaskan dari tugasnya sebagai guru," kata Karo Humas BKN Tumpak Hutabarat di Jakarta, Jumat (4/12).

Dia memaparkan, dalam Surat Kepala BKN tersebut disebutkan, PNS yang dipilih/diangkat menjadi Kades atau perangkat desa dibebaskan untuk sementara waktu dari jabatan organiknya selama menjadi Kades atau perangkat desa tanpa kehilangan statusnya sebagai pegawai negeri.
"Memang banyak PNS guru yang mengadu ke BKN mempertanyakan boleh tidaknya mereka menjadi Kades atau perangkat desa. Sebab sejumlah daerah melarang guru PNS mencalonkan diri sebagai Kades. Tapi ada juga‎ daerah yang malah mengangkat PNS guru jadi Kades namun tetap rangkap jabatan," bebernya.

Tumpak menambahkan, arahan Kepala BKN itu didasarkan pada Pasal 8 ayat 1 PP No 55/1980 tentang Pengangkatan Kepala Kelurahan dan Perangkat Kelurahan menjadi PNS.

‎"PNS yang dipilih/diangkat menjadi Kades/perangkat desa dapat dinaikkan pangkatnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu pegawai negeri yang telah menyelesaikan tugasnya sebagai kepala daerah/perangkat desa dikembalikan ke instansi induknya," paparnya.

Surat Kepala BKN No C1.26.30/V.38-6/48 juga menjelaskan bahwa Sekretaris Desa yang diangkat menjadi PNS berdasarkan PP ini dapat dimutasikan setelah menjalani masa jabatan Sekdes sekurang-kurangnya enam tahun.

Penetapan waktu enam tahun dalam ketentuan tersebut disesuaikan dengan masa jabatan Kades sebagaimana dimaksud dalam Pasal 204 UU 32/2014 tentang Pemda. Pernyataan kepala BKN sesuai dengan PP 45/2007, pasal 14.
Sumber : http://jpnn.com

Monday, November 30, 2015

PNS Tak Netral Di Pilkada , Langsung Dipecat !


Surat pemecatan sudah disiapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi Yuddy Crisnandi. Surat pemecatan ini disiapkan untuk para PNS yang bersikap tidak netral pada pilkada serentak 2015. Saat itu Yuddy berada di Surabaya, Jawa Timur hari Minggu 29 November 2015.

Pemberhentian tidak hormat adalah salah satu sanksi yang dikenakan kepada para PNS yang terbukti bersikap tidak netral. Sanksi yang berupa teguran atau administrasi saat ini sudah tidak berlaku lagi. Hal itu yang dikatakan oleh Yuddy.

Kenetralan PNS dalam pilkada adalah harga mati dan tidak bisa ditawar lagi. Maka dari itu jika terdapat PNS yang terbukti tidak netral akan diberhentikan tanpa rasa hormat. Karena PNS adalah para abdi Negara dengan begitu mereka tidak diperbolehkan berpihak pada kepentingan politik semata.

Untuk mengantisipasi hal ini maka Kementrian akan menindak lanjuti jika terdapat temuan PNS tidak netral. Kementrian akan segera menerjunkan tim investigasi kepada PNS tidak netral. 

Selain investigasi jika terdapat PNS tidak netral maka kementrian juga akan memproses sesuai dengan prosedur yang beralalu.

Kementrian tak hanya menunggu adanya laporan PNS tidak netral. Namun pihak Kementrian akan menelusuri di media social jika ada PNS yang tidak netral maka akan di tindak lanjuti sesuai prosedur yang berlaku.

Yuddy sangat berharap jika nantinya PNS akan bekerja secara professional. Jika promosi, kenaikan pangkatnya, hingga pemberian tujangan kinerja atau bisa di sebut dengan tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) tidak ingin di tunda.

Jumlah PNS sebanyak 4,5 juta menjadikan Kementrian kesulitan mendeteksi mereka yang tidak netral. Hal itu telah di nyatakan oleh Yuddy bahwa untuk mendeteksi PNS tidak netral sangat sulit pada pilkada yang akan di laksanakan pada tanggal 9 Desember 2105 mendatang.

Jumlah PNS di Indonesia sangat banyak ini membuat Yuddy kuwalahan menggiring PNS netral 100 persen. Yuddy sangat yakin jika PNS yang netral dalam pilkada yang akan di gelar sebanyak 99 persen. Karena PNS tidak netral itu adalah hal yang sangat wajar.

Para PNS tidak boleh berkampanye dalam salah satu parpol. Selain itu para PNS juga dilarang untuk manjadi tim sukses.
Sumber : http://www.newsth.com