Showing posts with label e-PUPNS. Show all posts
Showing posts with label e-PUPNS. Show all posts

Tuesday, January 5, 2016

BKN Memberikan Kesempatan Kedua Kepada 106.038 PNS Yang Belum Melakukan Registrasi PUPNS


Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan kesempatan kedua kepada 106.038 PNS yang belum melakukan registrasi dalam Pendataan Ulang PNS (PUPNS), untuk segera mendaftar. Namun akses hanya akan dibuka jika instansi tempat PNS bekerja mengajukan permohonan registrasi susulan dengan pengantar dari Kepala Biro Kepegawaian/Kepala BKD kepada Kepala BKN beserta alasan tidak melakukan e-PUPNS. Instansi diminta mengisi formulir sebagaimana format terlampir. Hal itu disampaikan Kepala BKN, Bima Haria Wibisana dalam surat dengan nomor : K 26-30/V 2-1/99 tertanggal 5 Januari 2015.

Dalam surat tersebut juga disampaikan bahwa pendaftaran/registrasi susulan e-PUPNS diberikan batas waktu hingga 31 Januari 2016. Sementara bagi PNS yang sudah melakukan registrasi namun belum menyelesaikan pengisian e-PUPNS/belum menyampaikan berkas (dokumen) untuk diverifikasi, diberi kesempatan hingga 17 Januari 2016 dan bagi instansi yang belum menyelesaikan verifikasi level 1 dan 2 diberi kesempatan perpanjangan hingga 31 Januari 2016.

Apabila sampai batas waktu yang ditentukan PNS yang bersangkutan belum juga mendaftar dan mengisi e-PUPNS maka dinyatakan tidak berstatus sebagai PNS dan dihapus dari data PNS nasional di BKN.

Informasi BKN sebelumnya disebutkan bahwa PNS yang belum mendaftar e-PUPNS sampai batas akhir yang ditentukan maka akan terancam dipecat

Secara lebih rinci surat Kepala BKN tersebut menyampaikan sejumlah hal yakni:

Surat Kepala BKN Nomor K 26-30/V 2-1/99

Lampiran Surat Kepala BKN Nomor K 26-30/V 2-1/99

Monday, January 4, 2016

Tidak Mendaftar di e-PUPNS,106.038 PNS Terancam Dipecat


Humas BKN, Sebanyak 106.038 PNS terancam kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil karena hingga 31 Desember 2015 belum mendaftar dalam proses Pendataan Ulang PNS (PUPNS). Saat ini, laman PUPNS sudah ditutup karena batas registrasi berakhir pada 31 Desember 2015.

Demikian disampaikan Kepala Biro Humas BKN, Tumpak Hutabarat di ruang kerjanya, Senin (4/1/2015). Saat ini BKN sedang melengkapi data nama-nama dan instansi asal PNS yang belum mengikuti proses PUPNS. Nama-nama itu kemudian akan dikirimkan ke instansi asal PNS untuk dikonfirmasi kejelasan alasan PNS yang bersangkutan tidak melakukan registrasi. Jika memang terdata bahwa PNS tersebut tidak mengikuti proses PUPNS tanpa alasan yang rasional (sengaja mengabaikan proses PUPNS), BKN akan meminta instansi menerbitkan surat pemberhentian status sebagai PNS.

Di bagian lain, Direktur Pengolahan Data dan Informasi Kepegawaian BKN, Sidik Kadarusman menjelaskan dari jumlah total PNS sebanyak 4.556.765, sebanyak 4.450.727 PNS sudah mengikuti proses PUPNS. Namun dari jumlah yang sudah melakukan registrasi PUPNS, sebanyak 692 PNS tertolak. 

Dari data yang berhasil disisir, penolakan kebanyakan terjadi pada PNS yang mengikuti proses mutasi (pindah instansi) namun data kepindahan belum sinkron dengan apa yang tertuang dalam database BKN. “Jadi ada PNS yang pindah ke instansi lain namun datanya belum terbarui baik pada instansi baru maupun pada instansi lama. Jadi ada “crash” data. Mereka yang seperti itu tidak akan bisa melakukan registrasi PUPNS. Selain itu, registrasi PNS juga ditolak jika pihak verifikator menyatakan tidak mengenali PNS yang bersangkutan,” jelas Sidik.

Sampai sejauh ini, jelas Sidik, belum ada kebijakan BKN mengenai perpanjangan PUPNS. “Kami masih terus menggali informasi terutama kepada instansi yang PNS-nya belum melakukan registrasi dan updating data. Informasi itu akan menjadi acuan perlu tidaknya masa perpanjangan diterbitkan. Yang pasti saat ini laman PUPNS telah kami tutup.”

Catatan Admin Blog :
Menurut pendapat saya janganlah asal pecat saja,lihat dulu kondisi dilapangan,misalnya masalah jaringan pada daerah terpencil dan yang utama sekali kurangnya pelatihan/sosialisasi atau alangkah bagusnya lagi satu tahun ini masih tahap uji coba untuk pengenalan e-PUPNS,dan tahun berikutnya baru diberlakukan.

Tapi kalau kebijakan diatas seperti itu,kita dibawah ini tidak bisa menolak

Saturday, October 31, 2015

PNS Di Kabupaten Lebih Unggul Dari PNS Setkab Soal e-PUPNS!!


Keseriusan PNS di Instansi Pusat Mendaftarkan Ulang melalui Sistem E PUPNS memang perlu untuk dipertanyakan. Bahkan dapat dinilai kalah dengan PNS yang berada didaerah kabupaten. Untuk Instansi yang berbeda dalam Lingkungan Istana Pun Ogah – ogahan daftar E PUPNS.

Data Badan Kepegawaian Nasional (BKN) menyebutkanb bahwa hingga Oktober tanggal 28, PNS Sekertariat kabinet baru tercatat 324 orang yang sudah terdaftar. Dari seluruh PNS yang ada yakni sebanyak 452 PNS.

Sedangkan Di Sekertariat Negara dari total 2.148 PNS masih ada sebanyak 1.877 Pegawai telah remi terdaftar dalam E PUPNS.

Hal ini diungkapkan Oleh Tumpak Hutabarat  yang mengatakan bahwa masih ada 72 persen PNS Setkab yang terdaftar dalam E PUPNS sedangkan Setneg Sudah 97 Persen yang terdaftar.
Tumpak mengakui Tidak tahu alasan PNS Setkab tersebut yang lambat atau terkesan malas mengisi E PUPNS. Padahal Pendaftaran sistem E PUPNS sudah dibagi kedalam berbagai Regional sehingga Pendaftaran E PUPNS akan lebih lancar.

Ia mengungkapkan seharusnya instansi pusat lebih cepat dalam pendaftarannya. Menurut Tumpak Jaringan Di Pusat lebih baik daripada Jaringan di daerah apalagi jika daerah tersebut adalah kabupaten yang notabene lebih “Pelosok”.

Ia membandingkan dengan Daerah yang sudah tercatat 100 persen PNSnya. PNS di Daerah lain tersebut memang sudah terdaftar dan sudah resmi dalam server E PUPNS. Padahal jaringan Di daerah tersebut tidak semuanya bagus.

Ia menyebutkan Daerah yang PNSnya sudah tercatat 100 persen., daerah tersebut diantaranya adalah Aceh, Sumut, Gorontalo, Tumpak menyayangkan kalau yang dikabupaten bisa tertib hingga saat ini sudah 100 persen, namun kenapa di Daerah Pusat sampai saat ini belum dapat 90 persen.

Sekretariat Presiden dan Sekretariat Wapres malah posisinya paling rendah diantara semuanya. Posisi dari PNS di kedua instransi ini tentu memprihatinkan. Belum diketahui apakah belum menbdaftarnya karena malas atau karena ada kendala lain. Jumlah PNS sedikit namun belum terdaftar.

Satpres Tujuh PNS semua dan sampai saat ini belum terdaftar. Satwapres PNS baru Satu yang sudah terdaftar. 

Thursday, October 29, 2015

Informasi Penting Bagi PNS Tentang e-PUPNS


Sebelumnya beredar juga kabar bahwa pendataan e-PUPNS diperpanjang sampai bulan Februari 2016,dengan tidak berpatokan pada bulan tersebut, sebaiknya PNS secepatnya melakukan pendaftaran dan pengentryan datanya sesuai dengan info terdahulu yaitu batas akhir  31 Desember 2015.

Sebagaimana berita terbaru yang kami kutip dari http://www.indopos.co.id bahwa Badan Kepegawaian Negara (BKN) meminta para PNS segera mendaftarkan diri lewat sistem e-PUPNS. Pasalnya, masa pendaftaran tinggal dua bulan lagi.

 “Yang belum daftar buruan daftar, karena lebih cepat daftar lebih cepat juga datanya diverifikasi validasi,” kata Karo ‎Humas BKN Tumpak Hutabarat kepada JPNN (induk indopos.co.id) Kamis (29/10).

Dia menyebutkan, ‎ada sebagian PNS yang sengaja mengulur waktu pendaftaran karena mengira ada perpanjangan waktu. Padahal, sampai saat ini BKN tetap pada jadwal awal yaitu 31 Desember.

“Belum ada perubahan waktu untuk batas akhir pendaftaran, masih tetap 31 Desember,” ujarnya.

Dia menambahkan, tenggat 31 Desember itu bukan berarti PNS baru mendaftar pada tanggal tersebut. Sebab, pada 31 Desember itu proses akhir pemeriksaan data PNS. Saat ini, BKN tengah melakukan pemeriksaan data PNS yang sudah masuk e-PUPNS.

Sunday, October 25, 2015

Ini 10 Daerah Yang Sukses Daftar e-PUPNS


Keluhan sebagian PNS terhadap sistem e-PUPNS yang lemot langsung direspons Badan Kepegawaian Negara (BKN). Menurut Kepala BKN Bima Haria Wibisana, dengan pembagian wilayah pendaftaran seharusnya tidak ada masalah lagi dengan e-PUPNS.

Sebab, tingkat kunjungan jadi berkurang."Rata-rata nasional tidak ada masalah lagi. Memang ada keluhan dari beberapa daerah yang sulit mengakses e-PUPNS,misalnya di Maluku Tengah Selatan dan Kalimantan Tengah itu jaringannya susah, makanya naik turun," ujar Bima Haria.

Tetapi dibeberapa daerah lainnya yaitu sebanyak 10 daerah telah berhasil mendaftar e-PUPNS. Prosentasenya bahkah sudah 99 persen.

Data ‎Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebutkan, daerah yang PNS-nya sudah berhasil terdaftar adalah :
-Kota Bontang (99,67 persen), 
-Kabupaten Pemalang (99,62 persen), 
-Kab. Sekadau (99,46 persen), 
-Kab. Aceh Tengah (99,41 persen), 
-Kab. Gianyar (99,36 persen), 
-Provinsi Kalimantan Utara (99,31 persen), 
-Kab. Sambas (99,31 persen), 
-Kab. Kapuas Hulu (99,3 persen), 
-Kab. Bangka Selatan (99,28 persen), dan 
-Kab. Belitung (99,25 persen).

Kepala Biro Humas BKN Tumpak Hutabarat mengungkapkan, pihaknya memberikan apresiasi kepada 10 daerah tersebut karena telah memberikan dukungan menuju terciptanya database PNS yang akurat dan terpercaya. 

"Setelah melakukan registrasi, PNS harus menindaklanjuti dengan melengkapi data kepegawaian mengingat batas akhir updatedan verifikasi data jatuh pada 31 Desember 2015," ujar Tumpak, Sabtu (24/10).

Walaupun masa registrasi tetap dibuka hingga 31 Desember 2015, BKN berharap jauh-jauh hari sebelumnya PNS sudah memperbarui datanya sehingga ada waktu cukup bagi verivikator untuk mengecek keakuratan data yang diunggah para PNS.

Tumpak menjelaskan BKN terus memantau daerah terutama daerah terpencil yang mengalami kesulitan koneksi akibat problematika geografis. 

“Untuk daerah terpencil tersebut akan dikaji secara mendalam perlu atau tidaknya memberikan perpanjangan waktu. Hasil kajian tetap menjadi rujukan perlu tidaknya masa perpanjangan diberikan. Tapi sampai saat ini BKN optimistis PUPNS tuntas 31 Desember 2015," tuturnya.
Sumber : http://jpnn.com

Wednesday, October 21, 2015

Pendaftaran e-PUPNS Diperpanjang Hingga Februari 2016

Kabar gembira bagi PNS,karena masih banyaknya PNS yang belum teregister dalam sistem e-PUPNS membuat Badan Kepegawaian Negara (BKN) melakukan perubahan jadwal. Jika sebelumnya tenggat waktunya hingga 30 Desember 2015, kini diundur hingga Februari 2016.

"Kami akui infrastruktur belum siap semuanya. Tapi dengan penambahan anggaran, kami berharap ada perbaikan infrastruktur sehingga semua PNS bisa tercover datanya," kata Kepala BKN Bima Haria Wibisana.

Dia menegaskan, e-PUPNS bukan proyek pemerintah. Itu sebabnya seluruh PNS wajib mendaftar ulang. Kalaupun masih ada yang lemot dan sulit akses, PNS tidak akan dirugikan.

"Kami akan memperpanjang pendaftaran e-PUPNS hingga Februari 2016. Tapi kalau RPP Manajemen ASN sudah terbit Januari, kami terpaksa mengajukan data yang ada saja," sergahnya.
Meski begitu, Bima berharap Februari mendatang seluruh PNS sudah teregister dan telah dimutakhirkan datanya.