Saturday, October 31, 2015

Guru Honorer Bisa Dapat Tunjangan Profesi

Kepala Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Bangka Belitung Enang Ahmadi menyatakan guru honorer berkesempatan untuk mendapatkan sertifikasi asalkan memiliki surat keputusan (SK) sebagai guru tetap.

"Para guru non-PNS di sekolah swasta masih bisa mengikuti sertifikasi guru, asalkan yang bersangkutan memiliki SK dari pihak yayasan sebagai guru tetap biasa, sedangkan untuk guru non-PNS di sekolah negeri SK-nya harus dari bupati atau walikota," katanya di Pangkalpinang, Sabtu.

Sebagai perwakilan kementerian pusat, LPMP menyarankan agar pendekatan kesejahteraan guru honorer ini dapat dilakukan melalui sertifikasi karena anggarannya sudah diatur undang-undang.

"Dengan ijazah S-1, guru berpeluang untuk disertifikasi dan mendapat tambahan tunjangan profesi sebesar satu bulan gaji, di luar gaji pokok dan tunjangan fungsional. Itu semua berlaku bagi guru PNS ataupun yang guru honorer," katanya.

Ia mengatakan untuk sertifikasi guru non-PNS ini harus ditinjau ulang dan dipertimbangkan oleh legislatif untuk diupayakan kepada pemerintah pusat melalui pendekatan politis untuk meninjau ulang peraturan tersebut agar lebih berpihak terhadap guru honorer.

Ia mengatakan jumlah guru honorer di Babel sebanyak tujuh ribu orang dengan rincian, honorer di sekolah negeri sebanyak tiga ribu orang dan guru di swasta berjumlah empat ribu orang.

"Kami dari LPMP Babel sebagai perwakilan kementerian pusat menyarankan agar pendekatan kesejahteraan guru honorer ini dapat dilakukan melalui sertifikasi karena anggarannya sebetulnya juga sudah diatur undang-undangnya. Namun problemnya lagi adalah masalah teknis perundang-undangan yang mengikutinya," jelasnya.

PNS Di Kabupaten Lebih Unggul Dari PNS Setkab Soal e-PUPNS!!


Keseriusan PNS di Instansi Pusat Mendaftarkan Ulang melalui Sistem E PUPNS memang perlu untuk dipertanyakan. Bahkan dapat dinilai kalah dengan PNS yang berada didaerah kabupaten. Untuk Instansi yang berbeda dalam Lingkungan Istana Pun Ogah – ogahan daftar E PUPNS.

Data Badan Kepegawaian Nasional (BKN) menyebutkanb bahwa hingga Oktober tanggal 28, PNS Sekertariat kabinet baru tercatat 324 orang yang sudah terdaftar. Dari seluruh PNS yang ada yakni sebanyak 452 PNS.

Sedangkan Di Sekertariat Negara dari total 2.148 PNS masih ada sebanyak 1.877 Pegawai telah remi terdaftar dalam E PUPNS.

Hal ini diungkapkan Oleh Tumpak Hutabarat  yang mengatakan bahwa masih ada 72 persen PNS Setkab yang terdaftar dalam E PUPNS sedangkan Setneg Sudah 97 Persen yang terdaftar.
Tumpak mengakui Tidak tahu alasan PNS Setkab tersebut yang lambat atau terkesan malas mengisi E PUPNS. Padahal Pendaftaran sistem E PUPNS sudah dibagi kedalam berbagai Regional sehingga Pendaftaran E PUPNS akan lebih lancar.

Ia mengungkapkan seharusnya instansi pusat lebih cepat dalam pendaftarannya. Menurut Tumpak Jaringan Di Pusat lebih baik daripada Jaringan di daerah apalagi jika daerah tersebut adalah kabupaten yang notabene lebih “Pelosok”.

Ia membandingkan dengan Daerah yang sudah tercatat 100 persen PNSnya. PNS di Daerah lain tersebut memang sudah terdaftar dan sudah resmi dalam server E PUPNS. Padahal jaringan Di daerah tersebut tidak semuanya bagus.

Ia menyebutkan Daerah yang PNSnya sudah tercatat 100 persen., daerah tersebut diantaranya adalah Aceh, Sumut, Gorontalo, Tumpak menyayangkan kalau yang dikabupaten bisa tertib hingga saat ini sudah 100 persen, namun kenapa di Daerah Pusat sampai saat ini belum dapat 90 persen.

Sekretariat Presiden dan Sekretariat Wapres malah posisinya paling rendah diantara semuanya. Posisi dari PNS di kedua instransi ini tentu memprihatinkan. Belum diketahui apakah belum menbdaftarnya karena malas atau karena ada kendala lain. Jumlah PNS sedikit namun belum terdaftar.

Satpres Tujuh PNS semua dan sampai saat ini belum terdaftar. Satwapres PNS baru Satu yang sudah terdaftar. 

Friday, October 30, 2015

Soal LKS Disain Web SMK Tingkat Kabupaten Bogor

Soal LKS Disain Web SMK Tingkat Kabupaten Bogor Tahun 2015-Bagi kamu yang lagi nyari soal lomba kompetensi siswa (LKS) untuk bidang lomba disain website / web design tingkat kabupaten, kali admin topiksekolahan akan memberikan salah satu soal LKS web design tingkat kabupaten dari Kabupaten Bogor tahun 2015. Dengan soal LKS ini kamu bisa mengetahui apa saja yang harus kamu kerjakan ketika mengikuti lomba disain website tersebut.

Oh iya, soal ini admin dapat lantaran admin merupakan pembimbing dari salah satu peserta lomba web design pada LKS Kabupaten Bogor 2015 yang berlangsung dari tgl 28 - 29 oktober 2015 kemarin. Bagi yang berkepentingan dengan soal LKS ini silahkan dilihat soal-soalnya dibawah ini.

Soal LKS Disain Web SMK Tingkat Kabupaten Bogor
Gedung SMK Insan Kreatif, tempat berlangsungnya LKS Web Disain 2015
Berikut admin salin teks soal LKS web design kabupaten Bogor tahun 2015. Pada LKS mata lomba Web Design Kabupaten Bogor 2015 kemarin yang menjadi juri adalah salah satu programmer dari PT Emerio.

PETUNJUK TEKNIS
  • Soal terdiri dari dua kategori:
    - a. Wajib (W): peserta mengerjakan, jika tidak mengerjakan maka point dikurangi
    - b. Optional ( O ): peserta boleh memilih mengerjakan atau tidak, jika mengerjakan akan mendapat point tambahan.
  • Peserta bebas menentukan langkah-langkah dalam pengerjaan soal
  • Peserta dilarang menggunakan atau mengcopy source dari external storage
  • Peserta dilarang mengaktifkan internet / WiFi pada masing-masing laptop
  • Peserta dilarang membawa gadget selain yang disediakan panitia
  • Peserta dilarang menggunakan wzard dalam bentuk apapun
  • Peserta wajib berdo'a sebelum mengerjakan soal
PENILAIAN
  • 1. Design  - skorn nilai : 20
  • 2. Coding - skor nilai : 50
  • 3. Consistency - skor nilai: 15
  • 4. Accessories (animation, added feature, optional list) - skor nilai: 5
  • 5. Security - skor nilai: 10
Total Nilai: 100

SOAL
"Buatlah website e-Business yang berisi tentang sebuah toko online yang ingin menjual produknya dengan metode pembayaran melalui ATM dan pengiriman barang melalui kantor pos. Toko tersebut menginginkan adanya transaksi penjualan dan pembayaran atas produk yang dijualnya."

RUANG LINGKUP
Berikut adalah ruang lingkup yang digunakan dalam pembuatan website:
  1. Jenis produk diambil dari Microsoft Office Clipt Art, minimal 3.
  2. Pelaku dari website terdiri dari admin toko, pembeli dan pengunjung biasa
  3. Admin toko bertanggungjawab atas produk yang dijualnya beserta dengan seluruh komponen yang ada di dalam website
  4. Pembeli bertanggungjawab atas barang yang dipesan dan dibelinya
  5. Pengunjung biasa dapat mencari produk-produk yang dijual
  6. Pembeli harus melakukan login terlebih dahulu sebelum melakukan transaksi pembelian
  7. Semua pembayaran melalui ATM. Namun pembeli dapat memilih bank yang akan digunakan untuk pembayaran
  8. Transaksi dinyatakan selesai apabila penjual telah mengkonfirmasi struk pembayaran dari pembeli
  9. Admin toko akan menginput kode pengiriman barang sebagai bukti bahwa barang telah dikirim. Namun proses tracking dilakukan langsung melalui website kantor pos
  10. Jumlah stok produk akan berkurang apabila admin telah mengkonfirmasi struk pembayaran dan apabila terdapat pemesanan oleh pembeli. Khusus untuk produk yang dipesan, jumlah sotk produk akan kembali bertambah apabila pesanan dibatalkan oleh pembeli.
  11. Pesanan akan batal apabila pembeli membatalkan pesanan atau apabila dalam waktu lima menit pembeli tidak melakukan proses pembayaran
  12. Isi dari website akan dijelaskan detail pada point "detail soal"
DETAIL SOAL
Website yang dibuat harus mengandung aspek berikut:
  1. Home Page, menu bagi semua pengunjung website terdiri dari:
    a. Banner, mengandung nama toko, tata warna menarik (W)
    b. Site Navigation (W)
    c. Promo produk terbaru atau terlaris (W) berupa animasi (O)
    d. Total item belanja (W)
    e. Kotak pencarian produk (W)
    f. Sign In member (W)
    g. Contact Persons (W)
    h. Panduan Beanja (W)
  2. Menu Produk, menu bagi semua pengunjung website untuk melakukan aktivitas berikut:
    a. Mencari produk berdasarkan nama barang dan harga (W)
    b. Melihat detail produk (harga, gambar, warna, size dan spesifikasi barang lainya) (W)
    c. Melihat status produk (ready stock / tidak) (W)
    d. Menambahkan produk ke keranjang belanja (W)
    e. Mengshare produk ke sosial media (W)
    f. Review Produk (O)
  3. Menu Member, menu bagi pembeli untuk melakukan aktivitas berikut:
    a. Pendaftaran member.
    Form registrasi terdiri dari:
    1. Nama (W): Text Box
    2. Email (W): TextBox
    3. Alamat Rumah (W): textbox
    4. Provinsi (W): dropdown
    5. No Telp (W): textbox
    6. Password (W): textbox
    7. Text Capcha (O): textbox

    b. Validasi untuk masing-masing inputan (W):
    1. Mengubah profile member (W)
    2. Menentukan pembayaran atas barang yang dibeli (W)
    3. Mengkonfirmasi pembayaran: Upload struk pembayaran (W)
    4. Melihat status barang yang dipesan (W)
    5. Membatalkan pesanan (W), hanya untuk pesanan yang belum dibayar

  4. Menu Admin, menu bagi admin toko untuk melakukan aktivitas berikut:
    a. Menginput produk
    Form Produk terdiri dari:
    a. Nama produk (W)
    b. Gambar produk (W)
    c. Warna Produk (W)
    d. Harga produk (W)
    e. Merk (W)
    f. Spesifikasi lain (O)
    g. jumlah produk (W)
    h. Sisa Produk (W)

    Validasi untuk masing-masing inputan:
    a. Mengubah produk (W)
    b. Menghapus produk (W), produk bisa dihapus ketika tidak sedang berlangsung transaksi terhadap produk tersebut
    c. Melihat status produk yang terjual (W)dengan format tampilan minimal:
    No   |  Nama Produk    |    Jumlah Stock    |  Sisa

    d. menyetujui konfirmasi pembayaran dari member (W)
    f. Menginput kode pengiriman produk (W)
    g. Membatalkan pesanan pembeli (W)
    h. Mengubah profile member kecuali password (W)
  5. Footer, berisi: informasi legal dan copy right website (W) 
  6. Enkripsi Password dn Request Query String (W)
  7. Font dan Warna digunakan harus konsisten (W) 
  8. Page Layout menggunakan CSS (W)
  9. Layout harus kompatibel di Chrome, IE dan Mozilla (W) 
  10. Semua menu harus tersambung dengan halamannya (tidak boleh ada brokenlink) (W) 
  11. Menggunakan session untuk Sign In dan Sign Out (W) 
TARGET DAY TO DAY
Day 1, 28 Oktober 2015 ( 7 Jam )
Pada hari pertama peserta harus menyelesaikan:
  1. Halaman Home Page
  2. Halaman Admin
  3. Halaman Produk
  4. Footer
Day 2, 29 Oktober 2015 ( 3Jam )
Pada hari pertama peserta harus menyelesaikan:
  1. Halaman pembeli
  2. Enkripsi
Demikian Soal LKS Disain Web SMK Tingkat Kabupaten Bogor Tahun 2015  yang admin tulis ulang dari soal asli LKS web design SMK Kabupaten Bogor yang berlangsung pada tanggal 28-29 Oktober 2015 yang lalu. Mudah-mudahan bermanfaat, terutama buat pembimbing dan peserta LKS mata lomba Web Design tahun berikutnya. Dengan adanya soal ini pembimbing dan peserta lomba bisa memetakan kompetensi yang harus disiapkan ketika akan bersaing di LKS tingkat kabupaten berikutnya.

Thursday, October 29, 2015

Informasi Penting Bagi PNS Tentang e-PUPNS


Sebelumnya beredar juga kabar bahwa pendataan e-PUPNS diperpanjang sampai bulan Februari 2016,dengan tidak berpatokan pada bulan tersebut, sebaiknya PNS secepatnya melakukan pendaftaran dan pengentryan datanya sesuai dengan info terdahulu yaitu batas akhir  31 Desember 2015.

Sebagaimana berita terbaru yang kami kutip dari http://www.indopos.co.id bahwa Badan Kepegawaian Negara (BKN) meminta para PNS segera mendaftarkan diri lewat sistem e-PUPNS. Pasalnya, masa pendaftaran tinggal dua bulan lagi.

 “Yang belum daftar buruan daftar, karena lebih cepat daftar lebih cepat juga datanya diverifikasi validasi,” kata Karo ‎Humas BKN Tumpak Hutabarat kepada JPNN (induk indopos.co.id) Kamis (29/10).

Dia menyebutkan, ‎ada sebagian PNS yang sengaja mengulur waktu pendaftaran karena mengira ada perpanjangan waktu. Padahal, sampai saat ini BKN tetap pada jadwal awal yaitu 31 Desember.

“Belum ada perubahan waktu untuk batas akhir pendaftaran, masih tetap 31 Desember,” ujarnya.

Dia menambahkan, tenggat 31 Desember itu bukan berarti PNS baru mendaftar pada tanggal tersebut. Sebab, pada 31 Desember itu proses akhir pemeriksaan data PNS. Saat ini, BKN tengah melakukan pemeriksaan data PNS yang sudah masuk e-PUPNS.

Mahasiswa Dari Perguruan Tinggi Ternama Dengan IP "CUM LAUDE" Tanpa Tes Menjadi PNS


Menjadi PNS adalah impian setiap sarjana yang baru diwisuda tatkala begitu sulit jalan menuju roma kini ada secercah harapan dengan adanya kebijakan bahwa lulusan terbaik perguruan tinggi ternama diberi kesempatan menjadi pegawai negeri sipil (PNS) tanpa tes.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi akan proaktif mencari lulusan terbaik perguruan tinggi berstatus cum laude

"Mahasiswa yang cum laude dan dari perguruan tinggi ternama, silakan masuk, mau pilih posisi di mana saja. Saya jamin tanpa tes, hanya syarat administrasi saja," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi, di Surabaya, Rabu (28/10/2015).

Politisi Partai Nasdem itu menambahkan, mahasiswa yang lulus dengan indeks prestasi tinggi merupakan sumber daya manusia unggul.

Pemerintah, kata dia, haram hukumnya menyiakan-nyiakan mereka karena mereka berpotensi mampu meningkatkan kinerja aparatur sipil negara.

Yuddy mengatakan, dia akan memerintahkan deputi SDM untuk mendeteksi dan mencari lulusan terbaik untuk ditawari menjadi PNS.

"Para rektor perguruan tinggi, silakan menghubungi kami jika ada mahasiwanya yang berprestasi," tambahnya.

Untuk mendukung penyediaan aparat yang berkualitas, Kemenpan-RB memiliki program pendidikan beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).

Program yang baru tahun ini dibuka tersebut mendidik siswa berprestasi yang nantinya akan direkrut menjadi pegawai pemerintah

Pembinaan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Tenaga Non PNS Pola Karantina


Pemkab Tanah Bumbu pada  awal  Nopember 2015 nanti akan mulai menerapkan Pembinaan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Tenaga Non PNS Pola Karantina bagi yang melanggar disiplin.
 
Pola itu merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk lebih meningkatkan profesionalitas pegawai dalam mendorong terwujudnya sistem pemerintahan yang baik, bersih, dan akuntable sehingga pelayanan masyarakat dapat lebih meningkat.
 
“Pada intinya pola ini adalah untuk meningkatkan disiplin pegawai,” demikian disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Dr Ambo Sakka, M.Pd melalui Kasubid Kedudukan Hukum Pemberhentian dan Kesejahteraan Pegawai, Syaikul Ansari, SH, dalam acara sosialisasi pola karantina pegawai di Batulicin belum lama tadi.
 
Syaikul menjelaskan, para tenaga PNS dan Non PNS yang nantinya akan menjalani Karantina adalah mereka yang melakukan pelanggaran disiplin secara berulang-ulang. Contohnya adalah mereka yang tidak masuk kerja selama 5 hari dalam 1 bulan tanpa keterangan, dan mereka yang tidak masuk karena pura-pura sakit tanpa dasar alasan yang jelas atau surat keterangan dokter.
 
Ruangan khusus karantina untuk pegawai yang melanggar disipilin sudah disiapkan pihak BKD. Mereka akan ditempatkan dalam ruangan tersebut dengan dilengkapi kartu identitas (ID Card) khusus yang bertuliskan “Dalam Pengawasan” dan baju rompi bertuliskan “Karantina” oleh pihak BKD.
 
Satu indikator ketidakdisiplinan pegawai akan dilihat dari jumlah absensi kehadiran pegawai. Absensi yang akan dilihat untuk bahan evaluasi adalah mulai Januari hingga Oktober 2015.
 
Pegawai yang terkena Karantina akan dievaluasi tingkat kedisiplinannya. Jika tetap tidak disiplin dapat dikenakan sanksi yang lebih berat mulai dari pemindahan tugas sesuai bidang keahliannya, sampai  dengan penundaan pangkat, penundaan gaji berkala bahkan pemberhentian sebagai PNS atau tidak diperpanjang  lagi SK mereka yang berstatus sebagai Tenaga Non PNS.
 
Sekdakab Tanah Bumbu, Drs Said Akhmad menyambut baik adanya pola karantina yang akan diterapkan pihak BKD. Program pola karantina dianggap sebagai terobosan baru bagi pemerintah daerah dalam upaya peningkatan disiplin pegawai yang pertama kalinya berlangsung di Propinsi Kalimantan Selatan.
 
“Terobosan ini harus didukung oleh seluruh Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) supaya disiplin pegawai semuanya lebih meningkat,” katanya.
 
Melalui karantina pegawai setidaknya diharapkan dapat memberi efek jera terhadap para pegawai yang melanggar disiplin, sehingga ke depannya tak ada lagi kasus-kasus pemberhentian pegawai yang tidak di inginkan.
Sumber : http://www.jurnalisia.co
----------------------------------------------------------------------------------------------
POKOK-POKOK MATERI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PNS
Latar Belakang
Sebagaimana dimaklumi, pada tanggal 6 Juni 2010 Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Peraturan  Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin PNS.

Latar belakang dicabutnya Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin PNS, diantaranya :
  • a.Kondisi disiplin PNS yang masih belum optimal;
  • b.Telah hampir 30 (tiga puluh) tahun masa berlakunya;
  • c.Beberapa substansi materi sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan lingkungan strategis yang terus berkembang;
  • d.Penerapan jenis hukuman disiplin sangat variatif.
Tujuan diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, diantaranya :
  • Sebagai bagian dari reformasi birokrasi (bureaucrasi reform);
  • Untuk lebih terjaminnya ketertiban dan kelancaran pelaksanaan tugas, pokok dan fungsi PNS;
  • Mendorong peningkatan kinerja dan perubahan sikap, dan perilaku PNS;
  • Meningkatkan kedisiplinan PNS;
  • Mempercepat pengambilan keputusan atas pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh PNS.

Pokok-pokok Materi PP Nomor 53 Tahun 2010  tentang Disiplin PNS :
1.PP Nomor 53 Tahun 2010 terdiri dari VII (tujuh) Bab dan 51 (lima puluh satu) Pasal;

2.Diantaranya mencabut Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian PNS;

3.Mengatur Kewajiban dan larangan (Pasal 3 dan 4)
  • a.Terdapat 17 (tujuh belas) kewajiban dan 15 (lima belas) larangan, sebelumnya di PP Nomor 30 Tahun 1980 ada 26 (dua puluh enam) kewajiban dan ada 18 (delapan belas larangan);
  • b.Konsekuensi dari kewajiban dan larangan cukup berat.
4.PNS yang tidak menaati ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4, dijatuhi hukuman disiplin;

5.Peraturan Pemerintah tentang Disiplin PNS tidak mengesampingkan Peraturan Perundang-undangan Pidana;

6.Mengatur secara tegas jenis hukuman disiplin atas pelanggaran terhadap kewajiban dan larangan;

7.Untuk pelanggaran tertentu dengan memperhatikan dampak pelanggaran pada : unit kerja, instansi, dan pemerintah/Negara;

8.Terjadi perubahan jenis hukuman disiplin, yakni untuk hukuman disiplin sedang dan hukuman disipli berat;

Jenis Hukuman Disiplin :
a.Hukuman Disiplin Ringan :
  • 1) Teguran lisan;
  • 2) Teguran tertulis;
  • 3) Pernyataan tidak puas secara tertulis.
b.Hukuman Disiplin Sedang :
  • 1)Penundaan Kenaikan Gajih Barkala selama 1 (satu) tahun;
  • 2) Penundaan Kenaikan Pangkat selama 1 (satu) tahun;
  • 3) Penurunan Pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun (sebelumnya di PP Nomor 30 Tahun 1980 merupakan hukuman disiplin berat)
c. Hukuman Disiplin Berat :
  • 1) Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun (sebelumnya di PP Nomor 30 Tahun 1980 tidak di atur);
  • 2) Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah (sebelumnya di PP Nomor 30 Tahun 1980 tidak di atur);
  • 3) Pembebasan dari jabatan;
  • 4) Pemberhentian Dengan Hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS;
  • 5) Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai PNS
9. Mengatur hukuman disiplin, bagi PNS yang tidak masuk kerja dan tidak menaati ketentuan jam kerja tanpa alasan yang sah :
  • a. 5 hari tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah, dikenakan hukuman disiplin tegoran lisan;
  • b. 6-10 hari tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah, dikenakan hukuman disiplin tegoran tertulis;
  • c. 11-15 hari tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah, dikenakan hukuman disiplin pernyataan tidak puas secara tertulis;
  • d. 16-20 hari tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah, dikenakan hukuman disiplinpenundaan Kenaikan Gajih Berkala selama 1 (satu) tahun;
  • e. 21-25 hari tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah, dikenakan hukuman disiplinpenundaan Kenaikan Pangkat selama 1 (satu) tahun;
  • f. 26-30 hari tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah, dikenakan hukuman disiplinPenurunan Pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun;
  • g. 31-35 hari tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah, dikenakan hukuman disiplin,  Penurunan Pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun;
  • h. 36-40 hari tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah, dikenakan hukuman disiplin, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah bagi PNS yang menduduki jabatan struktural atau fungsional tertentu
  • i. 41-45 hari tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah, dikenakan hukuman disiplinpembebasan jabatan;
  • j. 46 hari atau lebih tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah, dikenakan hukuman disiplinPemberhentian Dengan Hormat tidak atas permintaan sendiri atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai PNS.
10.Mengatur Pejabat yang berwenang menghukum, mulai dari : Presiden, Pejabat Instansi Pusat, Kepala Perwakilan RI, Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Provinsi s/d Pejabat Struktural Eselon IV, Gubernur sebagai Wakil Pemerintah, Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota s/d Pejabat Struktural Eselon IV;

11.Tidak perlu membuat Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian untuk pendelegasian wewenang dalam penjatuhan hukuman disiplin, karena PP Nomor 53 Tahun 2010 telah mendelegasikan kepada semua pejabat structural;

12.Pejabat yang berwenang menghukum wajib menjatuhkan hukuman disiplin kepada PNS yang melakukan pelanggaran disiplin;

13.Apabila Pejabat yang berwenang menghukum tidak menjatuhkan hukuman disiplin kepada PNS yang melanggar disiplin, maka pejabat tersebut dijatuhi hukuman disiplin oleh pejabat atasannya  sama dengan hukuman yang seharusnya dijatuhkan kepada bawahannya;

14.  Pemanggilan dan Pemeriksaan :
  • PNS yang diduga melanggar disiplin, dipanggil untuk diperiksa oleh atasan langsung;
  • Pejabat Pembina Kepegawaian dapat membentuk Tim Pemeriksa apabila ancaman hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
  • Pemeriksaan secara tertutup;
  • Dapat meminta keterangan dari orang lain;
  • Apabila pada saat diperiksa, PNS tersebut ternyata melakukan beberapa pelanggaran disiplin, hanya dijatuhi satu jenis hukuman disiplin yang terberat;
  • PNS yang pernah dijatuhi hukuman disiplin kemudian melakukan pelanggaran disiplin yang sifatnya sama, dijatuhi hukuman disiplin yang lebih berat;
  • PNS tidak boleh dijatuhi hukuman disiplin 2x atau lebih untuk satu pelanggaran disiplin;
  • Mengatur durasi waktu untuk pemanggilan, penyampaian Keputusan Hukuman Disiplin, Pengajuan Upaya Adminsitratif, tanggapan dan keputusan atau keberatan;
  • Mengatur jenis hukuman disiplin yang dapat diajukan upaya administratif : keberatan kepada Atasan Pejabat yang berwenang menghukum dan Banding Administratif kepada BAPEK (Badan Pertimbangan Kepegawaian);
  • Mulai berlakunya hukuman disiplin yang dijatuhkan oleh Pejabat Yang Berwenang menghukum/Atasan Pejabat Yang Berwenang menghukum.
Harapan
Dengan berlakunya  PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS ini, tentunya ada harapan yang ingin di capai, seperti :
  • a.Kepatuhan dan kesadaran PNS terhadap peraturan disiplin menjadi meningkat;
  • b.Setiap PNS diharapkan mengetahui mana yang patut dan yang tidak patut untuk dilakukan;
  • c.Setiap Pejabat Struktural harus dapat menjadi teladan yang baik bagi bawahannya;
  • d.Ketaatan bukan karena ada ancaman sanksi;
  • e. Reformasi birokrasi dan pelaksanaan kepemerintahan yang baik (Good Governance) akan terwujud.    
Download PP No 53 Tahun 2010 Tentang disiplin PNS