Showing posts with label PNS. Show all posts
Showing posts with label PNS. Show all posts

Monday, October 2, 2017

Aplikasi Pkg 2017 - 2018 Excel Format Terbaru Lengkap

Intro pendidikan - Update nopember 2017! Admin akan mengembangkan aplikasi pkg terbaru 2017 dilengkapi grafik penilaian skor dalam format excel. Akhir- selesai ini pemerintah sangat memperhatikan betul dilema pendidikan di negeri ini. Hal ini tak lain alasannya yaitu pemerintah menginginkan adanya pendidikan yang ideal dan sesuai dengan impian banyak orang. Salah satu yang menjadi perombakan gres di dunia pendidikan yaitu dilema PKG.

Penilaian Kinerja guru atau PKG sendiri mempunyai fungsi sebagai rekapan nilai kemampuan guru dalam menerapkan semua kompetensi serta keterampilan yang dibutuhkan pada proses berguru mengajar, pembinaan, atau bisa juga pelaksanaan kiprah pemanis yang relevan dengan fungsi sekolah/ madrasah.
Dengan cara ini maka di harapkan ada penilaian terhadap kinerja guru seberapa evisienkan mereka mengajar. Untuk membuat laporan penilaian kinerja guru 2017 - 2018 ini ternyata tidak semudah apa yang kita bayangkan. Meski demikian dengan perkembangan zaman ketika ini, kini sudah ada yang namanya Aplikasi PKG Terbaru yang bisa anda manfaatkan sebaik- baiknya. Terlebih aplikasi ini sanggup anda unduh dan download secara gratis disini
Aplikasi PKG biasanya akan berbasis excel. Untuk menggunakanya, khusus buat anda berikut kami berikan ulasanya mengenai hal tersebut:
  1. Isi tanggal penilaian, periode penilaian yang harus kau isi dengan semester berapa serta jumlah jam mengajar guru.
  2. Isi secara lengkap data guru serta data sekolah sesuai denga format kemudian klik formnya maka akan muncul.
  3. Klik kom satu dan kom dua untuk mengisi nilai yang sesuai dengan kompetensi yang ada.
  4. Tombol hidangan format 1C untuk nilai akhir, fromat ID guna melihat nilai angka kridit.
  5. Sedangkan yang terakhir yaitu tombol print yang berfungsi sebagai tombol untuk mencetak hasil penilaian.
  6. Untuk selebihnya bisa anda pelajari sendiri.
Itulah citra mengenai Aplikasi PKG Terbaru 2017. Meski demikian masih ada hal- hal lain yang perlu anda perhatikan untuk memakai aplikasi yang sangat membantu ini. yakni,
  1. File ini hanya untuk satu orang guru saja. Oleh alasannya yaitu itu sebaiknya anda gandakan terlebih dahulu apabila hendak dipakai untuk beberapa guru di sekolahan anda.
  2. Jangan lupa untuk mengubah lebih dulu antara pilihan nilai tiap kompetensi.
  3. Gunakan abjad V untuk pilihan skor yang tersedia.

Panduan aplikasi PKG format gres tahun 2017 - 2018

Pada kesempatan ini saya akan membagikan format aplikasi penilaian kinerja guru terbaru yang bisa di download gratis melalui blog ini.
Pertama, download aplikasi pkg guru dengan cara klik "COMOT DISINI". Setelah selesai buka aplikasi dengan excel/
Berikutnya ini yaitu link download aplikasi penilaian kinerja guru format excel terbaru revisi 2017 - 2018.


Intro pendidikan - Source app pkg : http://purnawanto.blogspot.co.id/
Pada tampilan aplikasi pilih Isian identitas untuk mengisi data sekolah data guru. Seperti penampakkan gambar dibawah.
 dilengkapi grafik penilaian skor dalam format excel aplikasi pkg 2017 - 2018 excel Format Terbaru Lengkap

 intro pendidikan

Pada kompetensi yang dinilai, pilih hidangan kompetensi, misal kompetensi 1 yang telah otomatis terisi. Klik cetak untuk mencetak atau klik format 1A dan isilah data data rekap hasil penilaian kinerja guru juga nilai kompetensi menyerupai penampakkan dibawah
intro pendidikan

Selanjutnya buka format f3 yang berisi format refleksi guru yang diisi oleh guru bersama koordinator PKB.
intro pendidikan

Berikutnya buka format f4 yakni Deskripsi Diri sehubungan dengan Kegiatan PKB (Pengembangan Diri. lihat referensi format dibawwah ini
 intro pendidikan

Intro Pendidikan - Berikutnya buka format F1A yang berisi laporan dan penilaian penilaian kinerja guru mata pelajaran menyerupai penampakkan gambar dibawah.
Mengenai referensi cover dan laporan penilaian kinerja guru (pkg) terbaru bisa anda download didalam aplikasi.
Berikut kami bagikan cara penilaian kinerja guru kelas dan guru mata pelajaran terbaru tahun 2017/2018.
Kompetensi 1: Mengenal karakteristik penerima didik
Pernyataan
Guru mencatat dan memakai gosip perihal karakteristik penerima didik untuk membantu proses pembelajaran. Karakteristik ini terkait dengan aspek fisik intelektual, sosial emosional, moral, dan latar belakang sosial budaya.
Cara Penilaian: Pengamatan dan Pemantauan
Sebelum Pengamatan:
1. Mintalah daftar nama penerima didik.
a. Pilihlah 4 (empat) nama penerima didik secara random. Tanyakan bagaimana kemampuan berguru keempat penerima didik tersebut. Mintalah bukti hasil ulangan terakhir keempat penerima didik tersebut.
b. Pilihlah 4 (empat) nama penerima didik lain. Tanyakan bagaimana karakteristik keempat penerima didik tersebut (aktif, pendiam, pemalu, ceria, dsb.).
2. Mintalah guru untuk menentukan satu nama penerima didik dengan karakteristik teretntu (misalnya aspek intelektual). Tanyakan bagaimana cara membantu mengembangkan potensinya tersebut.
3. Mintalah guru menentukan satu nama penerima didik dengan kekurangan tertentu (misalnya aspek sosial). Tanyakan bagaimana cara membantu penerima didik tersebut untuk mengatasi kelemahannya.
4. Tanyakan kepada guru, apakah di kelas ada penerima didik yang mempunyai kelainan fisik tertentu. Bila ada, bagaimana cara memastikan bahwa penerima didik tersebut sanggup berguru dengan baik.
5. Tanyakan kepada guru, apakah baru-baru ini ada insiden luar biasa dalam keluarga penerima didik (kelahiran, kematian, sedang ada yang sakit, dsb.). Tanyakan apakah hal tersebut berdampak terhadap pembelajaran penerima didik yang bersangkutan, dan bagaimana mengatasinya.
6. Tanyakan kepada guru apakah ada penerima didik di kelas yang selalu menggangu penerima didik lain. Bila ada, bagaimana upaya untuk mencegah supaya sikap tersebut tidak merugikan penerima didik lain.
7. Mintalah guru untuk menjelaskan karakteristik umum kelas yang diajarnya (kelas yang rata-rata mempunyai penerima didik yang cerdas, kreatif, rata-rata baik dalam mata pelajaran tertentu, dsb.).
Selama pengamatan
1. Amati apakah guru mengatur posisi daerah duduk penerima didik sesuai dengan kegiatan/aktivitas pembelajaran yang dilakukan.
2. Amati apakah guru hanya membisu di depan kelas atau berkeliling mensupervisi semua penerima didik.
3. Amati apakah selama proses pembelajaran guru melaksanakan pengecekan secara rutin dengan bertanya kepada penerima didik perihal keterbacaan media berguru yang dipakai (termasuk klarifikasi pada papan tulis).
4. Amati apakah selama proses pembelajaran guru melaksanakan pengecekan secara rutin bahwa semua penerima didik secara aktif melaksanakan tugas-tugas yang diberikan.
5. Amati apakah ada penerima didik yang melaksanakan kegiatan lain di luar kegiatan yang seharusnya dilakukan dan bagaimana guru bersikap terhadap penerima didik yang demikian.
Setelah pengamatan
1. Tanyakan kepada guru apakah ada alasan tertentu dari penempatan penerima didik (posisi daerah duduk) di dalam kelas (karena indera pendengaran atau penglihatan yang kurang jelas, alasannya yaitu perlu konsentrasi, dsb.
2. Mintalah guru menjelaskan persepsinya perihal hasil pembelajaran penerima didik (apakah sukses, apakah ada anak yang tidak berpartisipasi, dsb.).
Pemantauan:
Periksa pada awal dan pertengahan semester apakah guru membuat catatan perihal kemajuan dan perkembangan penerima didik.
Segera unduh Instrumen penilaian kinerja guru diatas untuk memudahkan anda dalam merekap nilai PKG. Dengan memakai aplikasi ini anda bia bekerja lebih efisien dan bisa memakai waktu anda untuk hal- hal lain yang lebih bermanfaat. Selain itu dengan anda semakin memutakhirkan teknologi yang ada di lingkungan sekolah itu berarti anda juga ikut secara aktif untuk membuat lingkungan pendidikan yang ideal dan banyak di impian orang.
demikianlah intro pendidikan kali ini tentang Aplikasi Pkg 2017 - 2018 Excel Format Terbaru Lengkap, semoga bermanfaat.

Monday, January 25, 2016

Seragam Dinas PNS Berubah lagi?


Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merencanakan perubahan seragam dinas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkup kantor kementerian dan pemerintahan daerah (Pemda). Namun, perubahan tersebut baru akan berlaku setelah terbit Peraturan Mendagri (Permendagri).

“Mudah-mudahan minggu depan keluar (Permendagri),” kata Tjahjo di Kantor Kemendagri, Senin (25/1).
Menurut dia, pakaian pada Senin dan Selasa mengenakan seragam dinas krem. Kemudian, Rabu menggunakan baju putih. Setelah itu, Kamis dan Jumat adalah batik. Namun lebih pada pakaian khas adat, seperti batik tenun atau ikat sehingga membantu juga para pengrajin di daerah.

Seragam dinas linmas (hijau) dipakai pada acara khusus Satpol PP, bukan menjadi pakaian seragam harian karena untuk membedakan dengan militer. Sedangkan seragam Korpri digunakan pada acara resmi atau kepegawaian dan upacara hari besar tertentu saja.

“Sebenarnya tidak berubah, krem tetap dua hari. Lalu putih dan batik dua hari,” ungkap dia.

Thursday, January 14, 2016

Pemerintah Anggarkan Rp 7,5 Triliun Untuk Membayar THR PNS di 2016

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengalokasikan pagu anggaran belanja pegawai, termasuk gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar Rp 347,5 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016. Anggaran tersebut naik dari belanja pegawai di APBN-P 2015 yang dipatok Rp 299,3 triliun.

Dari data APBN 2016 yang dirilis Kemenkeu, Jakarta, Rabu (13/1/2016), menurut jenisnya, belanja pemerintah pusat yang dipatok Rp 1.325,6 triliun, salah satunya akan dialokasikan sebesar 26 persen untuk belanja pegawai di tahun ini dengan nilai Rp 347,5 triliun.

Pagu anggaran tersebut termasuk untuk membayar kewajiban pemerintah untuk pensiunan PNS dan kontribusi jaminan kesehatan PNS.

Jika dirinci, dari anggaran belanja pemerintah pusat itu, sebesar Rp 784,1 triliun merupakan belanja Kementerian/Lembaga (K/L). Alokasi untuk belanja pegawai di K/L mencapai Rp 208,2 triliun. Sementara belanja pegawai non K/L dianggarkan Rp 139,3 triliun yang dimasukkan dalam pagu anggaran belanja non K/L sebesar Rp 541,4 triliun.

Pagu anggaran Rp 347,5 triliun sudah termasuk untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) bagi PNS yang masih aktif maupun pensiunan di 2016.

Seperti diketahui, Kemenkeu mengalokasikan anggaran THR sebesar Rp 7,5 triliun dalam APBN 2016. Kebijakan pemberian THR mulai berlaku di tahun ini sebagai kompensasi peniadaan kenaikan gaji PNS. 

"Kita alokasikan anggaran Rp 7,5 triliun untuk membayar THR PNS di 2016," kata Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani.

Seluruh PNS termasuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Jusuf Kalla, para menteri dan Lembaga Tinggi Negara akan mengantungi THR sebesar gaji masing-masing yang diterima setiap bulan. Sementara pemberian tunjangan tidak masuk dalam THR itu. 

Sumber : http://bisnis.liputan6.com

Tuesday, January 12, 2016

Cara Cek Tabungan PNS di Bapertarum


Bapertarum PNS merupakan singkatan dari Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil. Bapertarum PNS merupakan salah satu lembaga pemerintah non kementerian khusus untuk melayani bantuan Tabungan Perumahanan bagi Pegawai Negeri Sipil. 

Sejak didirikan tahun 1993 BAPERTARUM-PNS telah melakukan beberapa kebijakan dan upaya yang bertujuan untuk semakin meningkatkan kelayanannya kepada PNS.

Tahukah Anda PNS setiap bulannya gaji PNS dipotong untuk Taperum (tabungan perumahan ini) besarannya tergantung mulai dari 3 ribu hingga 10 ribu rupiah per bulannya. Memang sih nilainya tidak seberapa besar dibanding gaji kita. Namun paling tidak kita mengetahuinya. 



Nah berikut ini akan kami info PNS akan berbagi mengenai cara mengecek otomatis jumlah tabungan perumahan kita di Bapertarum PNS. 


Yang kedua ingat kapan kita diangkat CPNS dan golongannya
Sebagai contoh di sini saya diangkat CPNS di golongan II per 1 Maret 1997
Kemudian saya naik pangkat sampai ke golongan IVa  per 1 Oktober 2012
Maka saya isi di Golongan II tanggal saya diangkat CPNS di golongan IV saya isi naik pangkat ke IVa. 


Maka secara otomatis akan didapatkan total tabungan kita di Bapertarum PNS. Kecil yaa. tapi kalo dihitung hingga pensiun dan golongan kita tinggi kan lumayan juga hasilnya nanti. 



Catatan 

Perhitungan dan Besaran Iuran
Perhitungan Pengembalian Tabungan merupakan akumulasi dari iuran tabungan yang dipotong setiap bulannya dari gaji PNS sesuai dengan golongan yakni, gol I 3 ribu rupiah, gol. II Rp 5.000,  Gol III Rp 7.000, Gol IV Rp 10.000,-

Cara Cek Dana Pensiun PNS di PT.TASPEN

Buat Anda sebagai PNS bisa mengecek berapa kira kira dana yang sudah kita kumpulkan untuk hari tua/pensiun di PT Taspen selama kita menjadi PNS. Caranya Peserta bisa masuk / login menggunakan NIP baru dan Tanggal Lahir (thnblntgl), kemudian klik login di alamat http://e-klim.taspen.com/eklim/estimasi/

Setelah login akan terlihat data :
-NIP lama PNS
-Nama Peserta
-Tanggal Lahir
-TMT Kerja
-Pangkat
-No KPE
-Gaji Pokok

Data keluarga beserta gaji yang diterima PNS jika pensiun saat ini, dan Tunjangan yang akan didapat PNS dari PT Taspen Persero jika pensiun

Cara Cek Terdaftarnya Anda Di PT.ASKES atau BPJS

BPJS Kesehatan tadinya adalah Askes (Asuransi Kesehatan) yang ditangani  PT.Askes. Atau dengan diberlakukannya  UU No. 24 Tahun 2011 mengenai BPJS maka PT.Askes dirubah menjadi  BPJS Kesehatan mulai 1 Januari 2014 silam.

Untuk memastikan  bahwa data anda dan keluarga sudah terdaftar/ikut di dalam database BPJS Kesehatan, pengecekan harus dilakukan.

Untuk mengakses  informasi  mengenai data pribadi  peserta dan fasilitas  kesehatan terdaftar dapat dilakukan menggunakan  sarana SMS. Format yang digunakan adalah dengan mengetikkan dengan tiga pilihan yaitu  : 
1. KETIK: NIP<spasi>  NOMOR INDUK PEGAWAI
Contoh : 
NIP 196206111988001009
Kirim ke: 087775500400

2. KETIK: NIK<spasi> NOMOR INDUK KEPENDUDUKAN 
Contoh:  
NIK 6310035730090001
Kirim ke : 087775500400
Contoh balasan SMS menggunakan NIK
NURUL JK: L
PISA: PESERTA
Tgl Lhr: 19/06/1980
Kls Rwt: KELAS I
Terdaftar di: PULAU

3. KETIK: NOKA<spasi> NOMOR KARTU BPJS KESEHATAN 
Contoh:  
NOKA 0001260979209
Kirim ke : 087775500400

Sunday, January 10, 2016

Jangan Gagal Paham, Rasionalisasi PNS Masih Dalam Pengkajian

Terkait isu "Pemberhentian Massal PNS" yang sedang hangat diperbincangkan media, Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Herman Suryatman, menepisnya dengan tegas bahwa hal tersebut tidak benar. "Jangan sampai gagal paham, isu tersebut tidak benar. Yang benar adalah Kementerian PANRB saat ini tengah melakukan pengkajian rasionalisasi PNS," ungkap Herman di Jakarta, Jumat (08/01).

Menurutnya, hal itu perlu dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan kompetensi dan kinerja PNS, mendorong efisiensi belanja, serta menguatkan kapasitas fiskal negara. Namun demikian, kajian tersebut dipastikan akan mengantisipasi agar proses rasionalisasi PNS tidak mengurangi kualitas pelayanan publik, bahkan justru sebaliknya, dengan fiskal yang kuat negara bisa meningkatkan kapasitas dan kesejahteraan PNS, serta meningkatkan sarana dan prasarana pelayanan publik di segala bidang, khususnya terkait pelayanan dasar.

"Sebagaimana disampaikan Pak Menpan, rasionalisasi PNS yang tengah kami kaji ini merupakan konsekuensi dari kebijakan moratorium dalam skema zero growth secara nasional dan negative atau positive growth secara instansional. Namun kami pastikan, pengurangannya dilakukan secara terencana dan terukur" ujar Herman.

Melalui pola alamiah, pengadaan PNS baru nantinya dilakukan secara terbatas, Secana nasional jumlahnya tidak melebihi PNS yang pensiun. “Kan ada ratusan ribu PNS yang pensiun setiap tahunnya, ini yang akan kita isi dengan PNS yang lebih berkualitas. Jadi tidak ada pemberhentian PNS secara semena-mena, apalagi bagi yang kompeten dan berkinerja," terangnya.

Sementara itu Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB, Setiawan Wangsaatmaja, menyampaikan bahwa rencana rasionalisasi ini dilakukan melalui beberapa tahapan, dimulai dari audit organisasi. "Dari audit ini akan diketahui organisasi mana yang tidak efisien atau secara fungsi dapat digabungkan, sekaligus hal ini akan berpengaruh terhadap efisiensi SDM-nya," kata Iwan.

Selanjutnya akan dilakukan pemetaan kompetensi, kualiifikasi dan kinerja. Dari hasil pemetaan tersebut akan terlihat para PNS yg mempunyai kompetensi, kualifikasi dan kinerja yang baik. Ini bisa dinamakan kelompok utama dan harus dipertahankan. Sebaliknya ada kelompok yang tidak kompeten, tidak cocok kualifikasinya dan tidak produktif atau tidak berkinerja.

"Bagi kelompok inilah perlu dipertimbangkan untuk dilakukan rasionalisasi. Sedangkan untuk kelompok menengah kompetensinya, namun kualifikasi kurang cocok atau sebaliknya, bisa dan perlu ditingkatkan kemampuannya melalui training, magang dan lain sebagainya," terangnya.

Ditambahkan bahwa rencana rasionalisasi ini juga sebagai dasar pertimbangan rekruitmen Aparatur Sipil Negara (ASN) baru untuk memenuhi tuntutan negara dalam kompetisi global saat ini dan ke depan. Misalnya menghadapi MEA dan AFTA. Karena itu kita harus mengantisipasinya dengan mendapatkan Smart ASN yang berkarakter, mempunyai wawasan global, menguasai informasi dan teknologi, memahami bahasa asing, serta mempunyai daya networking yang baik.

Dengan kata lain, rencana rasionalisasi ini sejalan dengan kebijakan pemerintah untuk menciptakan birokrasi pemerintahan berkelas dunia, yakni birokrasi yang bersih dan akuntabel, efektif dan efisien, serta yang memiliki pelayanan publik yang berkualitas. Dengan kebijakan rasionalisasi ini, diproyeksikan jumlah PNS empat tahun ke depan akan berkurang menembus rasio 1,5 %


Saat ini rasio PNS terhadap penduduk masih 1,7 %, dimana setiap 100 orang penduduk dilayani oleh 1,7 pegawai. Dijelaskan pula, saat ini jumlah PNS di Indonesia mencapai 4.517.136 orang. Dari jumlah itu, 1.932.220 diantaranya menduduki jabatan fungsional umum, di mana 59,39%, diantaranya berada di instansi pusat, dan 38,49% di daerah.

Dari analisa jabatan dan analisa beban kerja Kementerian PANRB, terdapat beberapa jabatan fungsional umum yang tidak memiliki rincian kegiatan yang jelas dan bukan merupakan jabatan penunjang utama organisasi. "Oleh karena itu, PNS yang ada pada jabatan fungsional umum ini yang akan dipertimbangkan untuk dirasionalisasi, baik PNS pusat maupun di daerah," tutur Iwan.

Namun demikian, perlu juga dipertimbangkan kondisinya, misal untuk guru, tenaga kesehatan dan penegak hukum masih kekurangan. “Untuk jabatan-jabatan ini, kemungkinan malah ditambah, namun perbaikan kualitas masih tetap diperlukan,” imbuhnya.

Selanjutnya Herman yang juga selaku juru bicara Menteri Yuddy berpesan pada PNS yang masih aktif untuk tetap tenang dan tidak galau terkait rencana rasionalisasi PNS ini. “Tidak perlu gusar. Kami masih mengkaji secara seksama rencana rasionalisasi ini. Kami carikan cara terbaik dengan tetap memperhatikan integritas, kompetensi dan kinerja PNS, serta merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Herman. 
Sumber : http://yuddychrisnandi.co

Thursday, January 7, 2016

Pensiun Dini Jadi Wacana Pengurangan Jumlah PNS

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara‎ dan Reformasi Birokrasi (PANRB) berencana melakukan efisiensi dengan mengurangi jumlah pegawai negeri sipil (PNS) dari total saat ini 4,5 juta pegawai.

Menteri PANRB Yuddy Chrisnandi mengaku ada beberapa wacana kebijakan untuk mengurangi jumlah PNS, salah satunya pensiun dini.

"‎Ada rencana, tapi masih dalam kajian. Jadi terlalu dini kalau disampaikan sekarang. Kita akan kaji sematang mungkin," kata Yuddy seperti ditulis Kamis (7/1/2016).

Menurut Yuddy, pemerintah tengah mempertimbangkan beberapa hal terkait kepastian kebijakan yang akan diambil untuk mengurangi jumlah PNS. Keputusan akhir diharapkan keluar pada akhir bulan ini.

Dia mengaku salah satu tujuan pengurangan jumlah PNS adalah untuk memperkecil belanja pegawai di masing-masing instansi pemerintahan yang dinilai selalu tinggi.


"Kita kan tahu sendiri belanja pegawai kita ini hampir 40 persen, belanja modal dan barang yang terkait belanja pegawai juga makin tinggi. Anda tahu sendiri penerimaan pajak tidak mencapai 100 persen dari target, berarti kita harus melakukan penghematan," ujar Yuddy.

Untuk penghematan itu, pada tahun ini dirinya masih melanjutkan moratorium PNS hingga nanti akan kembali dicabut ketika kebutuhan dirasa sudah cukup. Hal ini karena jumlah PNS terlalu banyak.

Menurut Yuddy, bagi sebuah negara berpenduduk 250 juta jiwa, rasio PNS terhadap jumlah penduduk yang ideal adalah 1,5 persen. Sementara jumlah PNS Indonesia saat ini mencapai 1,7 persen atau sebanyak 4,5 juta PNS. Dengan rasio tersebut, maka ke depan jumlah PNS yang ideal hanya berjumlah 3,7 juta pegawai.

Meskipun jumlah PNS diwacanakan untuk dikurangi, hal itu tidak akan menganggu kinerja pemerintah. 

"‎Langkah-langkah progresif itu di antaranya harus menurunkan beban belanja pegawai melalui tingkat rasio yang paling mungkin, yang tidak mengganggu pelaksanaan tugas-tugas birokrasi pemerintahan," ucap Yuddy.‎

Sumber : http://bisnis.liputan6.com

Friday, December 18, 2015

PERATURAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR 40 TAHUN 2015 TENTANG PENYESUAIAN GAJI POKOK PEGAWAI NEGERI SIPIL

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 20 15 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2014 ke Dalam Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Ketentuan Teknis Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2015 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2014 ke Dalam Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015

Pasal 1
1.Gaji pokok Pegawai Negeri Sipil menurut golongan ruang dan masa kerja golongan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2014, disesuaikan dengan gaji pokok menurut golongan ruang dan masa kerja golongan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 terhitung mulai tanggal 1 Januari 2015.

2.Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk:
a. Calon Pegawai Negeri Sipil; dan
b. Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Pejabat Negara.


Monday, December 14, 2015

PNS Belum Punya Rumah Bisa Manfaatkan BUM dan BTP

Kabar gembira, Badan Pertimbangan Tabungan perumahan (Bapertarum) membenarkan adanya bantuan uang muka Rp2 juta untuk PNS, termasuk guru.

Bantuan itu diberikan sebagai biaya uang muka bagi para guru yang telah menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk membeli rumah.

"Bapertarum memberikan bantuan uang muka sesuai golongan tapi itu bisa dipakai untuk membeli rumah yang masuk program nasional pembangunan Satu Juta Rumah," kata Relation Manager Bapertarum, Wahyudi, belum lama ini

Beliau menambahkan bahwa rumah yang masuk kategori program Satu Juta Rumah seharga di  
bawah Rp 126 juta untuk wilayah Jakarta.

Adapun bantuan uang muka (BUM) untuk PNS terbagi atas berbagai golongan. 
Golongan I PNS BUM sebesar Rp1,2 juta.
Golongan II memperoleh Rp1,5 juta, dan 
Golongan III berhak atas uang Rp1,8 juta.

Bapertarum tidak menyediakan BUM untuk golongan IV terkait peraturan pemerintah yang menyatakan bahwa golongan IV tidak termasuk MBR dan tidak berhak atas BUM.

"Jadi ada subsidi silang dari golongan IV, walaupun nggak dapat bantuan tapi bisa diambil ketika pensiun nanti sesuai dengan jumlah potongannya tiap bulan," kata Wahyudi.

Tak hanya BUM, Bapertarum kini juga memberikan Bantuan Tabungan perumahan (BTP). Nominalnya sebesar Rp 4 juta untuk semua golongan, termasuk golongan IV.

"Kalau PNS mau KPR di program sejuta rumah akan ada tambahan Rp 4 juta yang kita kasih secara cuma-cuma. Kalau yang BUM itu kan dipotong dari gaji PNS tiap bulan," kata Wahyudi.

Potongan itu, lanjut Wahyudi, diberlakukan berbeda sesuai dengan golongan masing-masing. 
Gaji golongan I PNS dipotong sejumlah Rp 3.000
Golongan II sejumlah Rp5.000
Golongan III Rp7.000, dan 
Golongan IV dipotong sejumlah Rp10.000.

Oleh karena itu, kini PNS bisa menerima bantuan dari Bapertarum dengan nominal cukup besar.
Golongan I mendapat total bantuan sebesar Rp5,2 juta
Golongan II sebesar Rp5,5 juta
Golongan III sebsar Rp5,5 juta, dan 
Golongan IV sebesar Rp4 juta.

Kebijakan BTP yang mulai diberlakukan sejak 25 Mei 2015 itu seolah menampik anggapan bahwa bantuan Bapertarum sudah tak relevan dengan kondisi saat ini.
Sumber : http://jateng.tribunnews.com

Thursday, December 3, 2015

Alasan Pemerintah Menaikkan Tunjangan Kinerja PNS hingga Rp 26 Juta

Anggaran Belanja dan Pendapatan Negara (APBN) ‎sedang dalam kondisi jomplang antara pendapatan dan pengeluaran atau belanja, terutama karena rendahnya realisasi penerimaan pajak tahun ini.

Di tengah kondisi tersebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) justru menaikkan tunjangan kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) beberapa kementerian/lembaga hingga Rp 26 juta per bulan.  

Menanggapi hal tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Suahasil Nazara mengungkapkan kebijakan menyesuaikan tunjangan kinerja kementerian/lembaga terkait dengan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"APBN diarahkan untuk belanja barang, belanja pegawai, belanja sosial. Semua itu bagian dari pengelolaan APBN," ucap dia saat konferensi pers di gedung Kemenkeu, Jakarta, Rabu (2/11/2015).

Pemerintah, ujar Suahasil, berharap pengelolaan APBN semakin baik, berkualitas, dan efisien. APBN dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur, sehingga pengelolaannya harus dipegang oleh sumber daya manusia yang profesional dan dapat dipertanggungjawabkan.

"Jadi, kenaikan tunjangan bagian dari pengelolaan APBN, mengingat PNS dituntut semakin baik, profesional, supaya dapat mengelola APBN sesuai harapan. Seperti tunjangan kinerja pegawai pajak," ujar Suahasil.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam beberapa hari terakhir telah menandatangani peraturan presiden (perpres) tentang tunjangan kinerja bagi beberapa kementerian/lembaga, di antaranya, Badan Pusat Statistik (BPS), Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), dan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).

Lembaga lainnya yang menerima penyesuaian tunjangan kinerja adalah Badan Metereologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG), BATAN, serta sejumlah Kementerian Perhubungan, Kementerian Pertanian, dan Kementerian Perdagangan. Besaran kenaikan tunjangan dan kinerja antara Rp 1,9 juta sampai Rp 26,3 juta setiap bulan. 
Sumber : http://bisnis.liputan6.com

Sunday, November 29, 2015

Tahun 2016 Korpri Akan Ganti Nama


Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) akan berganti nama menjadi Korps Profesi Aparatur Sipil Negara Republik Indonesia pada 2016 mendatang.

Hal ini berlaku setelah diterbitkannya Pemerintah telah menerbitkan UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Mungkin tahun ini yang terakhir menggunakan nama Korpri," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi, dalam keterangan persnya, Minggu (29/11).
Menurutnya, substansi yang terkandung di dalamnya tidak akan banyak berubah. Sementara untuk rancangan peraturan perundangannya sebagai payung hukumnya, saat ini sedang dalam tahap finalisasi dan akan selesai pada akhir Desember 2015.

"Sekalipun Korpri berganti nama, tetapi secara substansi tidak akan berubah. Perubahan yang signifikan kemungkinan adalah kalau dulu kegiatan Korpri didanai oleh APBN dan APBD, maka kedepannya diharapkan akan mandiri dengan memberlakukan iuran," ujarnya.

Untuk menjawab tantangan di masa depan yang semakin kompleks dan dinamis, dibutuhkan ASN yang tangguh dan profesional. Oleh karena itu menurut Yuddy, Korpri diharapkan menjadi motor penggerak untuk melakukan percepatan reformasi birokrasi menuju terwujudnya birokrasi yang bersih dan akuntabel, efektif dan efisien, serta memiliki pelayanan publik yang berkualitas.Pelaksanaan HUT Korpri ke-44 dengan tema

"Dengan Memperkokoh Netralitas dan Profesionalitas, Korpri Siap Menyukseskan Nawacita Demi Terwujudnya Kesejahteraan Masyarakat".

Yuddy mengatakan bahwa ada tiga substansi dari tema tersebut, yaitu :
Pertama,Korpri yang akan berubah menjadi Korps Pegawai ASN Republik Indonesia diharapkan mampu menjaga kode etik profesi dan standar pelayanan profesi, serta mewujudkan jiwa korps ASN sebagai pemersatu bangsa.

Kedua, jajaran Korpri diharapkan terus meningkatkan profesionalitas dengan terus meningkatkan kecerdasan intelektual, serta meningkatkan kecerdasan emosional dan spiritual dengan memahami nilai revolusi mental, yaitu integritas, etos kerja, dan gotong royong.

Ketiga, dalam pesta demokrasi, anggota Korpri diharapkan benar-benar menjaga netralitas serta tidak menggunakan fasilitas pemerintah untuk kepentingan kampanye.

Dengan demikian Korpri yang merupakan sebuah organisasi besar yang beranggotakan lebih dari 4,5 juta pegawai negeri sipil (PNS) akan bertransformasi menjadi Korps Profesi Aparatur Sipil Negara Republik Indonesia pada tahun 2016 mendatang.
Sumber : http://jpnn.com

Sunday, November 8, 2015

Download Buku Saku Pegangan PNS/ASN


Pada bulan Oktober 2015 kemarin, pihak MenpanRB menerbitkan sebuah buku saku elektronik yang ditujukan kepada Aparatur Sipil Negara. Buku saku ASN ini diharapkan sebagai bacaan para pegawai ASN di tanah air untuk menambah wawasan dan pengetahuan tentang reformasi birokrasi sebagai penjabaran dari Nawacita point ke dua yakni "Membuat pemerintah selalu hadir dengan membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis, dan terpercaya.

Materi reformasi birokrasi dalam buku saku ASN ini dikemas secara kreatif dalam bentuk komik mini agar enak dilihat dan menarik untuk dibaca serta mudah disimpan dan bawa ke manapun oleh pegawai ASN dalam melaksanakan tugas. Isinya meliputi 8 (delapan) area perubahan reformasi birokrasi yakni: 
1.Mental aparatur
2.Kelembagaan
3.Tata laksana
4.SDM aparatur
5.Akuntabilitas
6.Pengawasan
7.Peraturan perundang-undangan, serta 
8.Pelayanan publik.
Buku saku pegawai ASN bisa diunduh disini