Thursday, February 4, 2016

Kemendikbud Tambah Alokasi Anggaran Guru Honorer


Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Anies Baswedan berupaya meningkatkan alokasi anggaran bagi para guru honorer. Peningkatan alokasi anggaran ini mencapai lebih dari 100 persen.

Anies menerangkan, alokasi anggaran insentif bagi guru non Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun lalu baru diperuntukkan 48 ribu guru. “Tahun ini menjadi 108 ribu guru non-PNS,” ujar Anies melalui keterangan persnya, Kamis (4/2).

Pada 2015, anggaran untuk para guru honorer sebesar Rp 155 ,iliar. Sementara untuk tahun ini meningkat hingga mencapai Rp 389 miliar. Hal ini berarti peningkatannya meningkat lebih dari 100 persen.
Anies mengatakan, guru honorer juga telah dan akan mendapatkan pendidikan dan pelatihan dari Kemendikbud. Mereka termasuk guru swasta akan menerima Program Guru Pembelajar.

Menurut Alumni Universitas Gajah Mada (UGM) itu, untuk Guru Pembelajar tahun ini menjangkau 451 ribu guru dengan anggaran Rp 865 miliar. Total ini mengalami peningkatan dari sebelumnya  yang anggarannya hanya Rp 262 miliar. Jumlahnya pun berbeda jauh yakni hanya 131 ribu guru pada 2015. “Upaya inilah yang menjadi wilayah tugas dan kewenangan Kemendikbud,” kata Perintis Program Indonesia Mengajar ini.

Anies menambahkan, saat ini bukan momennya lagi untuk membedakan status guru. Dalam hal ini antara guru PNS dan non-PNS. Menurut dia, semua harus sama-sama didorong karena semua guru tugasnya serupa, yakni mencerdaskan kehidupan bangsa.

Mantan Rektor Universitas Paramadina ini menjelaskan, masalah guru honorer memang bukan hanya soal pengangkatan yang muncul masalah di hilir seperti sekarang ini. Namun terdapat masalah rekrutmen di hulu yang dilakukan oleh Kabupaten/Kota. Di sisi lain, Anies mengatakan, kelebihan guru atau kekurangan guru di suatu daerah merupakan fakta di lapangan. Untuk itu, lanjut dia, masalah ini memang harus diselesaikan. 

Menurut Anies, pemerintah memang perlu menata persoalan guru honorer ini lintas kementerian. Hal ini karena terdapat beberapa hal yang menjadi kewenangan kementerian lain. Dia berpendapat, upaya ini perlu dilakukan dengan meningkatkan penataan melalui Peraturan Presiden (Perpres). 

Dalam ranah Kemendikbud, Anies mengutarakan, pihaknya telah berupaya mengatasi masalah tersebut. Upaya ini dilakukan dengan meningkatkan anggaran untuk insentif guru swasta atau guru honorer lebih dari 100 persen. Selain itu, anggaran pelatihannya juga ditingkatkan.

Menurut Mendikbud, redistribusi merupakan hal yang juga perlu diatur. “Kalau redistribusi guru bisa dilakukan dengan baik, maka sebagian persoalan bisa kita selesaikan,” kata Anies.
Sumber : http://www.republika.co.id

0 comments:

Post a Comment