Saturday, October 31, 2015

PNS Di Kabupaten Lebih Unggul Dari PNS Setkab Soal e-PUPNS!!


Keseriusan PNS di Instansi Pusat Mendaftarkan Ulang melalui Sistem E PUPNS memang perlu untuk dipertanyakan. Bahkan dapat dinilai kalah dengan PNS yang berada didaerah kabupaten. Untuk Instansi yang berbeda dalam Lingkungan Istana Pun Ogah – ogahan daftar E PUPNS.

Data Badan Kepegawaian Nasional (BKN) menyebutkanb bahwa hingga Oktober tanggal 28, PNS Sekertariat kabinet baru tercatat 324 orang yang sudah terdaftar. Dari seluruh PNS yang ada yakni sebanyak 452 PNS.

Sedangkan Di Sekertariat Negara dari total 2.148 PNS masih ada sebanyak 1.877 Pegawai telah remi terdaftar dalam E PUPNS.

Hal ini diungkapkan Oleh Tumpak Hutabarat  yang mengatakan bahwa masih ada 72 persen PNS Setkab yang terdaftar dalam E PUPNS sedangkan Setneg Sudah 97 Persen yang terdaftar.
Tumpak mengakui Tidak tahu alasan PNS Setkab tersebut yang lambat atau terkesan malas mengisi E PUPNS. Padahal Pendaftaran sistem E PUPNS sudah dibagi kedalam berbagai Regional sehingga Pendaftaran E PUPNS akan lebih lancar.

Ia mengungkapkan seharusnya instansi pusat lebih cepat dalam pendaftarannya. Menurut Tumpak Jaringan Di Pusat lebih baik daripada Jaringan di daerah apalagi jika daerah tersebut adalah kabupaten yang notabene lebih “Pelosok”.

Ia membandingkan dengan Daerah yang sudah tercatat 100 persen PNSnya. PNS di Daerah lain tersebut memang sudah terdaftar dan sudah resmi dalam server E PUPNS. Padahal jaringan Di daerah tersebut tidak semuanya bagus.

Ia menyebutkan Daerah yang PNSnya sudah tercatat 100 persen., daerah tersebut diantaranya adalah Aceh, Sumut, Gorontalo, Tumpak menyayangkan kalau yang dikabupaten bisa tertib hingga saat ini sudah 100 persen, namun kenapa di Daerah Pusat sampai saat ini belum dapat 90 persen.

Sekretariat Presiden dan Sekretariat Wapres malah posisinya paling rendah diantara semuanya. Posisi dari PNS di kedua instransi ini tentu memprihatinkan. Belum diketahui apakah belum menbdaftarnya karena malas atau karena ada kendala lain. Jumlah PNS sedikit namun belum terdaftar.

Satpres Tujuh PNS semua dan sampai saat ini belum terdaftar. Satwapres PNS baru Satu yang sudah terdaftar. 

0 comments:

Post a Comment