Tuesday, January 12, 2016

Daftar Daerah Tertinggal 2015-2019 Tersisa 122 Kabupaten

Dalam peraturan Presiden No. 131/2015 tersebut, disebutkan bahwa pengertian daerah tertinggal adalah daerah kabupaten yang wilayah serta masyarakatnya kurang berkembang dibandingkan dengan daerah lain dalam skala nasional.

Ada beberapa kriteria yang menjadi acuan sebuah daerah disebut tertinggal yaitu perekonomian masyarakat, sumber daya manusia, sarana dan prasarana, kemampuan keuangan daerah, aksesibiltas dan karakteristik daerah.

Berdasarkan acuan tersebut, kini daftar daerah tertinggal telah berkurang dari sebelumnya 183 daerah menjadi 122 Kabupaten. Pemerintah sendiri menargetkan 83 daerah tertinggal akan menjadi daerah maju pada 2019 mendatang.
Dengan perpres ini, wilayah yang masuk daerah tertinggal tahun 2015-2019 adalah sebagai berikut:
1. Provinsi (Prov) Aceh: Kabupaten (Kab) Aceh Singkil

2. Prov Sumatera Utara: 
- Kab Nias
- Kab Nias Selatan
- Kab Nias Utara
- Kab Nias Barat

3. Prov Sumatera Barat: 
- Kab Kepulauan Mentawai
- Kab Solok Selatan
- Kab Pasaman Barat

4. Prov Sumatera Selatan
- Kab Musi Rawas
- Kab Musi Rawas Utara

5. Prov Bengkulu: Kab Seluma 

6. Prov Lampung: 
- Kab Lampung Barat
- Kab Pesisir Barat


7. Prov Jawa Timur: 
- Kab Bondowoso
- Kab Situbondo
- Kab Bangkalan
- Kab Sampang

8. Prov Banten: 
- Kab Pandeglang
- Kab Lebak

9. Prov NTB
- Kab Lombok Barat
- Kab Lombok Tengah
- Kab Lombok Timur
- Kab Sumbawa
- Kab Dompu
- Kab Bima
- Kab Sumbawa Barat
- Kab Lombok Utara

10. Prov NTT
- Kab Sumba Barat
- Kab Sumba Timur
- Kab Kupang
- Kab Timor Tengah Selatan
- Kab Timor Tengah Utara
- Kab Belu
- Kab Alor
- Kab Lembata
- Kab Ende
- Kab Manggarai
- Kab Rote Ndao
- Kab Manggarai Barat
- Kab Sumba Tengah
- Kab Sumba Barat Daya
- Kab Nagekeo
- Kab Manggarai Timur
- Kab Sabu Raijua
- Kab Malaka


11. Prov Kalimantan Barat
- Kab Sambas
- Kab Bengkayang
- Kab Landak
- Kab Ketapang
- Kab Sintang
- Kab Kapuas Hulu
- Kab Melawi
- Kab Kayong Utara

12. Prov Kalimantan Tengah: Kab Seruyan

13. Prov Kalimantan Selatan: Kab Hulu Sungai Utara

14. Prov Kalimantan Timur: 
- Kab Nunukan
- Kab Mahakam Ulu


15. Prov Sulawesi Tengah: 
- Kab Banggai Kepulauan
- Kab Donggala
- Kab Tolitoli
- Kab Buol
- Kab Parigi Moutong
- Kab Tojo Una-Una
- Kab Sigi
- Kab Banggai Laut
- Kab Morowali Utara

16. Prov Sulawesi Selatan: Kab Jeneponto

17. Prov Sulawesi Tenggara: 
- Kab Konawe
- Kab Bombana
- Kab Konawe Kepulauan

18. Prov Gorontalo: 
- Kab Boalemo
- Kab Pohuwato
- Kab Gorontalo Utara

19. Prov Sulawesi Barat: 
- Kab Polewali Mandar
- Kab Mamuju Tengah


20. Prov Maluku: 
- Kab Maluku Tenggara Barat
- Kab Maluku Tengah
- Kab Buru
- Kab Kepulauan Aru
- Kab Seram Bagian Barat
- Kab Seram Bagian Timur
- Kab Maluku Barat Daya
- Kab Buru Selatan

21. Prov Maluku Utara: 
- Kab Halmahera Barat
- Kab Kepulauan Sula
- Kab Halmahera Selatan
- Kab Halmahera Timur
- Kab Pulau Morotai
- Kab Pulau Taliabu


22. Prov Papua Barat: 
- Kab Teluk Wondama
- Kab Teluk Bintuni
- Kab Sorong Selatan
- Kab Sorong
- Kab Raja Ampat
- Kab Tambrauw
- Kab Maybrat

23. Prov Papua: 
- Kab Merauke
- Kab Jayawijaya
- Kab Nabire
- Kab Kepulauan Yapen
- Kab Biak Numfor
- Kab Paniai
- Kab Puncak Jaya
- Kab Boven Digoel
- Kab Mappi
- Kab Asmat
- Kab Yahukimo
- Kab Pegunungan Bintang
- Kab Tolikara
- Kab Sarmi
- Kab Keerom
- Kab Waropen
- Kab Supiori
- Kab Memberamo Raya
- Kab Nduga
- Kab Lanny Jaya
- Kab Memberamo Tengah
- Kab Yalimo
- Kab Puncak
- Kab Dogiyai
- Kab Intan Jaya
- Kab Deiyai

Perpres ini juga menekankan bahwa menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan daerah tertinggal dengan melibatkan kementerian/lembaga terkait lainnya melakukan evaluasi terhadap daerah tertinggal setiap satu tahun sekali.

Evaluasi dilakukan dengan menggunakan metode penghitungan indeks komposit, nilai selang, interval, dan/atau persentase desa tertinggal pada kabupaten.

"Peraturan presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," demikian bunyi Pasal 8 Peraturan Presiden Nomor 131 Tahun 2015 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pada tanggal 9 November 2015 itu. 
Sumberhttp://nasional.kompas.com

Cara Cek Dana Pensiun PNS di PT.TASPEN

Buat Anda sebagai PNS bisa mengecek berapa kira kira dana yang sudah kita kumpulkan untuk hari tua/pensiun di PT Taspen selama kita menjadi PNS. Caranya Peserta bisa masuk / login menggunakan NIP baru dan Tanggal Lahir (thnblntgl), kemudian klik login di alamat http://e-klim.taspen.com/eklim/estimasi/

Setelah login akan terlihat data :
-NIP lama PNS
-Nama Peserta
-Tanggal Lahir
-TMT Kerja
-Pangkat
-No KPE
-Gaji Pokok

Data keluarga beserta gaji yang diterima PNS jika pensiun saat ini, dan Tunjangan yang akan didapat PNS dari PT Taspen Persero jika pensiun

Ini Daftar Lengkap Ketetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2016 di 31 Provinsi

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan semua provinsi di Indonesia telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2016.

Direktur Pengupahan Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Andriani menyatakan data soal penetapan UMP telah dari 31 provinsi telah tercatat di Kemenaker."Data sudah ada," ujar dia saat  di Jakarta, Selasa (12/1/2016).

Berikut daftar 31 provinsi yang telah menetapkan UMP:
1. Kepulauan Riau, menetapkan UMP 2016 sebesar Rp 2.178.710 atau naik 11,5 persen dari UMP 2015 sebesar Rp 1.954.000 pada 2015 . Penetapan UMP berdasarkan SK Gubernur Nomor 1647 Tahun 2015 per 28 Oktober 2015.

2. Kalimantan Barat, menetapkan UMP 2016 sebesar Rp 1.739.400 atau naik 11,5 persen dari UMP 2015 sebesar Rp1.560.000. Penetapan UMP berdasarkan SK Gubernur Nomor 827/Disnakertrans/2015 per 29 Oktober 2015.

3. Nusa Tenggara Barat (NTB), menetapkan UMP 2016 sebesar Rp 1.482.950 atau naik 11,5 persen dari UMP 2015 sebesar Rp 1.330.000. Penetapan UMP berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 561-698 Tahun 2015 per 30 Oktober 2015.

4. Sumatera Barat, menetapkan UMP 2016 sebesar Rp 1.800.725 atau naik 11,5 persen dari UMP 2015 sebesar Rp 1.615.000. Penetapan UMP berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 562-777 Tahun 2015 per 30 Oktober 2015.

5.Jambi, menetapkan UMP 2016 sebesar Rp 1.906.650 atau naik 11,5 persen dari UMP 2015 sebesar Rp 1.710.000. Penetapan UMP berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 460/KEP/GUB/DISOSNAKERTRANS 2015 per 30 Oktober 2015.

6. Nanggroe Aceh Darussalam, menetapkan UMP 2016 sebesar Rp 2.118.500 atau naik 11,5 persen dari UMP 2015 sebesar Rp 1.900.000. Penetapan UMP berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 60 Tahun 2015 per 30 Oktober 2015.

7. Kalimantan Selatan, menetapkan UMP 2016 sebesar Rp 2.085.050 atau naik 11,5 persen dari UMP 2015 sebesar Rp 1.870.000. Penetapan UMP berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 188.44/0434/KUM/2015 per 30 Oktober 2015.

8. Banten, menetapkan UMP 2016 sebesar Rp 1.784.000 atau naik 11,5 persen dari UMP 2015 sebesar Rp1.600.000. Penetapan UMP berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 561/474-HUK/2015 per 30 Oktober 2015.

9. Gorontalo, menetapkan UMP 2016 sebesar Rp 1.875.000 atau naik 17,19 persen dari UMP 2015 sebesar Rp 1.600.000. Penetapan UMP berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 421/13/X/2015 per 29 Oktober 2015.

10. Bali, menetapkan UMP 2016 sebesar  Rp 1.807.600 atau naik 11,5 persen dari UMP 2015 sebesar Rp1.621.172. Penetapan UMP berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 61 Tahun 2015 per 06 November 2015.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan semua provinsi di Indonesia telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2016. Berikut daftarnya:
11. Sumatera Utara,  menetapkan UMP 2016 sebesar Rp 1.811.875 atau naik 11,5 persen dari UMP 2015 sebesar Rp 1.625.000. Penetapan UMP berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 188.44/544/KPTS/2015 per 09 November 2015.

12. Bangka Belitung, menetapkan UMP 2016 sebesar Rp 2.341.500 atau naik 11,5 persen dari UMP 2015 sebesar Rp 2.100.000. Penetapan UMP berdasarkan SK Gubernur Nomor 188.44/1146/TK.T/2015 per 13 November 2015.

13. Kalimantan Tengah, menetapkan UMP 2016 sebesar Rp 2.057.550 atau naik 8,5 persen dari UMP 2015 sebesar Rp 1.896.367. Penetapan UMP berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 39 Tahun 2015 per 14 Agustus 2015.

14. Sulawesi Utara, menetapkan UMP 2016 sebesar Rp 2.400.000 atau naik 11,63 persen dari UMP 2015 sebesa Rp2.150.000. Penetapan UMP berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 37 Tahun 2015 per 30 Oktober 2015.

15. Sulawesi Tengah, menetapkan UMP 2016 sebesar Rp 1.670.000 atau naik 11,33 persen dari UMP 2015 sebesar Rp 1.500.000. Penetapan UMP berdasarkan SK Gubernur Nomor 561/627/Disnakertransdag-ST/2015 per 19 Oktober 2015.

16. Maluku, menetapkan UMP 2016 sebesar Rp 1.775.000 atau naik 7,58 persen dari UMP 2015 sebesar Rp 1.650.000. Penetapan UMP berdasarkan SK Gubernur Nomor 266 Tahun 2015 per 22 Oktober 2015.

17. Papua Barat, menetapkan UMP 2016 sebesar Rp 2.237.000 atau naik 11,02 persen dari UMP 2015 sebesar Rp 2.015.000. Penetapan UMP berdasarkan SK Gubernur Nomor 561/198/X/2015 per 22 Oktober 2015.

18. Sulawesi Barat, menetapkan UMP 2016 sebesar Rp 1.864.000 atau naik 12,59 persen dari UMP 2015 sebesar Rp1.655.500. Penetapan UMP berdasarkan SK Gubernur Nomor 188.4/705/SULBAR/X/2015 per 26 Oktober 2015.

19. Bengkulu, menetapkan UMP 2016 sebesar Rp 1.605.000 atau naik 7 persen dari UMP 2015 sebesar Rp 1.500.000 Penetapan UMP berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor E536XIV Tahun 2015 per 28 Oktober 2015.

20. Riau, menetapkan UMP 2016 sebesar Rp 2.095.000 atau naik 11,55 persen dari UMP 2015 sebesar  Rp 1.878.000. Penetapan UMP berdasarkan SK Gubernur Nomor 1361 Tahun 2015 per 30 Oktober 2015.   

Berikut daftar provinsi telah menetapkan UMP:
21.DKI Jakarta, menetapkan UMP 2016 sebesar Rp 3.100.000  atau naik 14,81 persen dari UMP 2015 sebesar Rp 2.700.000. Penetapan UMP berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 230 Tahun 2015 per 30 Oktober 2015.

22. Kalimantan Timur, menetapkan UMP 2016 sebesar Rp 2.161.253 atau naik 6,67 persen dari UMP 2015 sebesar Rp 2.026.126. Penetapan UMP berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 561/K.694/2015 per 01 November 2015.

23. Sulawesi Selatan, menetapkan UMP 2016 sebesar Rp2,250,000 atau naik 12,5 persen dari UMP 2015 sebesar Rp 2.000.000. Penetapan UMP berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 2424/XI/2015 per 2 November 2015.

24. Kalimantan Utara, menetapkan UMP 2016 sebesar Rp 2.175.340 atau naik 7,36 persen dari UMP 2015 sebesar Rp 2.026.126. Penetapan UMP berdasarkan SK Gubernur Nomor 188.44/K.420/2015 per 29 Oktober 2015.

25.Lampung, menetapkan UMP 2016 sebesar Rp 1.763.000 atau naik 11,51 persen dari UMP 2015 sebesar Rp 1.581.000. Penetapan UMP berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor G/541/III.05/HK/2015 per 11 November 2015.   

26.Sulawesi Tenggara, menetapkan UMP 2016 sebesar Rp 1.850.000 atau naik 11,99 persen dari UMP 2015 sebesar Rp 1.652.000. Penetapan UMP berdasarkan SK Gubernur Nomor 54 Tahun 2015 per 17 November 2015.

27. Maluku Utara, menetapkan UMP 2016 sebesar Rp 1.681.266 atau naik 6,57 persen dari UMP 2015 sebesar Rp 1.577.617. Penetapan UMP berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 250/KPTS/MU/2015 per 2 November 2015.   

28.Jawa Barat, menetapkan UMP 2016 sebesar Rp 2.250.000. Penetapan UMP berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 561/KEP.1244-BANGSOS/2015 per 1 November 2015.

29. Nusa Tenggara Timur (NTT), menetapkan UMP 2016 sebesar Rp 1.425.000 atau naik 14 persen dari UMP 2015 sebesar Rp 1.250.000. Penetapan UMP berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 246/KEP/HK/2015 per 29 Oktober 2015.

30. Sumatera Selatan, menetapkan UMP 2016 sebesar Rp 2.206.000 atau naik 11,73 persen dari UMP 2015 sebesar Rp 1.974.346. Penetapan UMP berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 838/kpts/disnakertrans/2015 per 24 November 2015.

31. Papua, menetapkan UMP 2016 sebesar Rp 2.435.000 atau naik 11,03 persen dari UMP 2015 sebesar Rp 2.193.000 Penetapan UMP berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 188.4/420/2015 per 30 November 2015.
Sumber : http://bisnis.liputan6.com

Cara Cek Terdaftarnya Anda Di PT.ASKES atau BPJS

BPJS Kesehatan tadinya adalah Askes (Asuransi Kesehatan) yang ditangani  PT.Askes. Atau dengan diberlakukannya  UU No. 24 Tahun 2011 mengenai BPJS maka PT.Askes dirubah menjadi  BPJS Kesehatan mulai 1 Januari 2014 silam.

Untuk memastikan  bahwa data anda dan keluarga sudah terdaftar/ikut di dalam database BPJS Kesehatan, pengecekan harus dilakukan.

Untuk mengakses  informasi  mengenai data pribadi  peserta dan fasilitas  kesehatan terdaftar dapat dilakukan menggunakan  sarana SMS. Format yang digunakan adalah dengan mengetikkan dengan tiga pilihan yaitu  : 
1. KETIK: NIP<spasi>  NOMOR INDUK PEGAWAI
Contoh : 
NIP 196206111988001009
Kirim ke: 087775500400

2. KETIK: NIK<spasi> NOMOR INDUK KEPENDUDUKAN 
Contoh:  
NIK 6310035730090001
Kirim ke : 087775500400
Contoh balasan SMS menggunakan NIK
NURUL JK: L
PISA: PESERTA
Tgl Lhr: 19/06/1980
Kls Rwt: KELAS I
Terdaftar di: PULAU

3. KETIK: NOKA<spasi> NOMOR KARTU BPJS KESEHATAN 
Contoh:  
NOKA 0001260979209
Kirim ke : 087775500400

Monday, January 11, 2016

Kepala BKN: Silakan Honorer Berkompetisi Lewat Formasi Umum!

Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengimbau tenaga honorer yang tidak lolos seleksi dapat berkompetisi secara terbuka lewat formasi umum. “Silakan bersaing sehat dengan anak-anak muda lainnya, mengikuti seleksi jalur formasi umum, kalau berkompeten kenapa enggak berkompetisi secara umum! ” pungkasnya.

Isu mengenai Pekerja dengan Perjanjian Kerja (P3K) dapat diisi oleh tenaga honorer secara mentah ditepis oleh Bima saat melakukan jumpa pers di ruang kerjanya Kamis, (7/1). Menurutnya, dasar rekrutmen P3K hanya untuk SDM dengan kompetensi yang tidak tersedia di kalangan PNS.

“Artinya, kebutuhan P3K hanya diperuntukkan untuk suatu keahlian yang benar-benar dibutuhkan Pemerintah tetapi tidak ditemukan pada SDM PNS. Jadi, tidak tepat jika ada pemikiran bahwa honorer dapat mengisi kebutuhan P3K, ” ungkapnya.

Untuk itu, Bima menyarankan tenaga honorer seharusnya tidak perlu khawatir tidak lolos seleksi, jika memiliki kompetensi harus berani dan mampu bersaing secara umum.

Bima, lebih lanjut menyampaikan kepada pers bahwa perlunya perbaikan kualitas pelayanan publik melalui peningkatan profesionalisme dan kompetensi SDM aparatur.

“Apalagi era masyarakat ekonomi ASEAN (MEA) menuntut daya saing, jadi kompetensi menjadi mutlak, termasuk peningkatan kualitas SDM aparatur kita, ” tandasnya. 
Sumber : http://www.bkn.go.id

Surat Edaran Tentang Pengelola Verval Data GTK dan NUPTK


Sebagai tindak lanjut dari surat Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Nomor: 14652/8.82/PR/2015 tentang Penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan pada satuan pendidikan formal dan non formal di Tahun 2016 (terlampir), maka Sekretariat Jenderal Kemendikbud melalui Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan perlu mengeluarkan kebijakan tentang mekanisme Pengajuan, Penerbitan, dan Penonaktifan NUPTK di tahun 2016 (terlampir). 


Sebagai kelengkapan operasional dalam mekanisme tersebut, diperlukan satu orang yang bertangungjawab sebagai pengelola data verval GTK maupun NUPTK dari tingkat Satuan Pendidikan, Dinas Pendidikan Kab/Kota, sampai dengan Ditjen GTK.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, di mohon untuk dapat menunjuk Satu Orang sebagai penanggungjawab dan sekaligus pengelola data verval dimaksud. Pengelola yang Saudara tunjuk harus mendaftar pada alamat http://sdm.data.kemdikbud.go.id dengan memindai dan meng-upload Surat Penugasan dari pimpinan masing-masing. Setelah memiliki akun, pengelola data verval GTK dan NUPTK dapat mengoperasikan aplikasi verval PTK dengan alamat http://vervalptk.data.kemdikbud.go.id/

Mengingat pentingnya hal ini, kami mohon bantuan Saudara dapat direalisasikan paling lambat minggu ke tiga Bulan Januari 2016.
Surat edarannya download di sini
Link resmi Surat edaran buka di sini

Catatan :
Untuk bisa mengakses kedua link website tersebut diatas (sdm dan vervalptk),silahkan coba menggunakan user dan pass yang sama pada login Dapodikdasnya,kalau tidak bisa juga mengaksesnya daftar kembali

Daftar klik di sini
Cek apakah sudah terdaftar klik di sini (ket : akun sudah aktif)

CONTOH BISA LOGIN MASUK
Sudah bisa masuk di sdm.data.kemdikbud

Sudah bisa masuk di vervalptk.data.kemdikbud

Info yang kami dapatkan pada blog lain disebutkan bahwa aplikasi verval PTK ini masih dalam tahap rintisan, belum sepenuhnya dipergunakan. Hingga saat ini belum ada instruksi resmi dari PDSP untuk melakukan kegiatan verval PTK. Sehingga pihak P2TK Dikdaspun belum menggunakan data dari hasil vervalPTK ini untuk memperbaiki data NUPTK yang tidak valid yang saat ini sudah dimunculkan di Info PTK. Pihak P2TK Dikdas sendiri sudah berjanji akan memanfaatkan hasil verifikasi dan validasi PTK pada aplikasi vervalPTK ini jika aplikasi ini sudah 100% diaktifkan.

Oleh karena itu tindakan paling tepat yang harus dilakukan oleh OPS adalah “wait and see” saja dulu, menunggu informasi dan komando dari pusat. Silahkan dipelajari manualnya dan fitur-fiturnya dulu, tetapi jangan melakukan kegiatan-kegiatan perubahan data.

Sunday, January 10, 2016

Jangan Gagal Paham, Rasionalisasi PNS Masih Dalam Pengkajian

Terkait isu "Pemberhentian Massal PNS" yang sedang hangat diperbincangkan media, Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Herman Suryatman, menepisnya dengan tegas bahwa hal tersebut tidak benar. "Jangan sampai gagal paham, isu tersebut tidak benar. Yang benar adalah Kementerian PANRB saat ini tengah melakukan pengkajian rasionalisasi PNS," ungkap Herman di Jakarta, Jumat (08/01).

Menurutnya, hal itu perlu dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan kompetensi dan kinerja PNS, mendorong efisiensi belanja, serta menguatkan kapasitas fiskal negara. Namun demikian, kajian tersebut dipastikan akan mengantisipasi agar proses rasionalisasi PNS tidak mengurangi kualitas pelayanan publik, bahkan justru sebaliknya, dengan fiskal yang kuat negara bisa meningkatkan kapasitas dan kesejahteraan PNS, serta meningkatkan sarana dan prasarana pelayanan publik di segala bidang, khususnya terkait pelayanan dasar.

"Sebagaimana disampaikan Pak Menpan, rasionalisasi PNS yang tengah kami kaji ini merupakan konsekuensi dari kebijakan moratorium dalam skema zero growth secara nasional dan negative atau positive growth secara instansional. Namun kami pastikan, pengurangannya dilakukan secara terencana dan terukur" ujar Herman.

Melalui pola alamiah, pengadaan PNS baru nantinya dilakukan secara terbatas, Secana nasional jumlahnya tidak melebihi PNS yang pensiun. “Kan ada ratusan ribu PNS yang pensiun setiap tahunnya, ini yang akan kita isi dengan PNS yang lebih berkualitas. Jadi tidak ada pemberhentian PNS secara semena-mena, apalagi bagi yang kompeten dan berkinerja," terangnya.

Sementara itu Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB, Setiawan Wangsaatmaja, menyampaikan bahwa rencana rasionalisasi ini dilakukan melalui beberapa tahapan, dimulai dari audit organisasi. "Dari audit ini akan diketahui organisasi mana yang tidak efisien atau secara fungsi dapat digabungkan, sekaligus hal ini akan berpengaruh terhadap efisiensi SDM-nya," kata Iwan.

Selanjutnya akan dilakukan pemetaan kompetensi, kualiifikasi dan kinerja. Dari hasil pemetaan tersebut akan terlihat para PNS yg mempunyai kompetensi, kualifikasi dan kinerja yang baik. Ini bisa dinamakan kelompok utama dan harus dipertahankan. Sebaliknya ada kelompok yang tidak kompeten, tidak cocok kualifikasinya dan tidak produktif atau tidak berkinerja.

"Bagi kelompok inilah perlu dipertimbangkan untuk dilakukan rasionalisasi. Sedangkan untuk kelompok menengah kompetensinya, namun kualifikasi kurang cocok atau sebaliknya, bisa dan perlu ditingkatkan kemampuannya melalui training, magang dan lain sebagainya," terangnya.

Ditambahkan bahwa rencana rasionalisasi ini juga sebagai dasar pertimbangan rekruitmen Aparatur Sipil Negara (ASN) baru untuk memenuhi tuntutan negara dalam kompetisi global saat ini dan ke depan. Misalnya menghadapi MEA dan AFTA. Karena itu kita harus mengantisipasinya dengan mendapatkan Smart ASN yang berkarakter, mempunyai wawasan global, menguasai informasi dan teknologi, memahami bahasa asing, serta mempunyai daya networking yang baik.

Dengan kata lain, rencana rasionalisasi ini sejalan dengan kebijakan pemerintah untuk menciptakan birokrasi pemerintahan berkelas dunia, yakni birokrasi yang bersih dan akuntabel, efektif dan efisien, serta yang memiliki pelayanan publik yang berkualitas. Dengan kebijakan rasionalisasi ini, diproyeksikan jumlah PNS empat tahun ke depan akan berkurang menembus rasio 1,5 %


Saat ini rasio PNS terhadap penduduk masih 1,7 %, dimana setiap 100 orang penduduk dilayani oleh 1,7 pegawai. Dijelaskan pula, saat ini jumlah PNS di Indonesia mencapai 4.517.136 orang. Dari jumlah itu, 1.932.220 diantaranya menduduki jabatan fungsional umum, di mana 59,39%, diantaranya berada di instansi pusat, dan 38,49% di daerah.

Dari analisa jabatan dan analisa beban kerja Kementerian PANRB, terdapat beberapa jabatan fungsional umum yang tidak memiliki rincian kegiatan yang jelas dan bukan merupakan jabatan penunjang utama organisasi. "Oleh karena itu, PNS yang ada pada jabatan fungsional umum ini yang akan dipertimbangkan untuk dirasionalisasi, baik PNS pusat maupun di daerah," tutur Iwan.

Namun demikian, perlu juga dipertimbangkan kondisinya, misal untuk guru, tenaga kesehatan dan penegak hukum masih kekurangan. “Untuk jabatan-jabatan ini, kemungkinan malah ditambah, namun perbaikan kualitas masih tetap diperlukan,” imbuhnya.

Selanjutnya Herman yang juga selaku juru bicara Menteri Yuddy berpesan pada PNS yang masih aktif untuk tetap tenang dan tidak galau terkait rencana rasionalisasi PNS ini. “Tidak perlu gusar. Kami masih mengkaji secara seksama rencana rasionalisasi ini. Kami carikan cara terbaik dengan tetap memperhatikan integritas, kompetensi dan kinerja PNS, serta merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Herman. 
Sumber : http://yuddychrisnandi.co