Sebagai tindak lanjut dari surat Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Nomor: 14652/8.82/PR/2015 tentang Penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan pada satuan pendidikan formal dan non formal di Tahun 2016 (terlampir), maka Sekretariat Jenderal Kemendikbud melalui Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan perlu mengeluarkan kebijakan tentang mekanisme Pengajuan, Penerbitan, dan Penonaktifan NUPTK di tahun 2016 (terlampir).
Sebagai kelengkapan operasional dalam mekanisme tersebut, diperlukan satu orang yang bertangungjawab sebagai pengelola data verval GTK maupun NUPTK dari tingkat Satuan Pendidikan, Dinas Pendidikan Kab/Kota, sampai dengan Ditjen GTK.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, di mohon untuk dapat menunjuk Satu Orang sebagai penanggungjawab dan sekaligus pengelola data verval dimaksud. Pengelola yang Saudara tunjuk harus mendaftar pada alamat http://sdm.data.kemdikbud.go.id dengan memindai dan meng-upload Surat Penugasan dari pimpinan masing-masing. Setelah memiliki akun, pengelola data verval GTK dan NUPTK dapat mengoperasikan aplikasi verval PTK dengan alamat http://vervalptk.data.kemdikbud.go.id/
Mengingat pentingnya hal ini, kami mohon bantuan Saudara dapat direalisasikan paling lambat minggu ke tiga Bulan Januari 2016.
Surat edarannya download di sini
Link resmi Surat edaran buka di sini
Catatan :
Untuk bisa mengakses kedua link website tersebut diatas (sdm dan vervalptk),silahkan coba menggunakan user dan pass yang sama pada login Dapodikdasnya,kalau tidak bisa juga mengaksesnya daftar kembali
Cek apakah sudah terdaftar klik di sini (ket : akun sudah aktif)
Sudah bisa masuk di vervalptk.data.kemdikbudInfo yang kami dapatkan pada blog lain disebutkan bahwa aplikasi verval PTK ini masih dalam tahap rintisan, belum sepenuhnya dipergunakan. Hingga saat ini belum ada instruksi resmi dari PDSP untuk melakukan kegiatan verval PTK. Sehingga pihak P2TK Dikdaspun belum menggunakan data dari hasil vervalPTK ini untuk memperbaiki data NUPTK yang tidak valid yang saat ini sudah dimunculkan di Info PTK. Pihak P2TK Dikdas sendiri sudah berjanji akan memanfaatkan hasil verifikasi dan validasi PTK pada aplikasi vervalPTK ini jika aplikasi ini sudah 100% diaktifkan.
Oleh karena itu tindakan paling tepat yang harus dilakukan oleh OPS adalah “wait and see” saja dulu, menunggu informasi dan komando dari pusat. Silahkan dipelajari manualnya dan fitur-fiturnya dulu, tetapi jangan melakukan kegiatan-kegiatan perubahan data.
Download Panduan Verval PTK
0 comments:
Post a Comment