Thursday, January 7, 2016

Pensiun Dini Jadi Wacana Pengurangan Jumlah PNS

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara‎ dan Reformasi Birokrasi (PANRB) berencana melakukan efisiensi dengan mengurangi jumlah pegawai negeri sipil (PNS) dari total saat ini 4,5 juta pegawai.

Menteri PANRB Yuddy Chrisnandi mengaku ada beberapa wacana kebijakan untuk mengurangi jumlah PNS, salah satunya pensiun dini.

"‎Ada rencana, tapi masih dalam kajian. Jadi terlalu dini kalau disampaikan sekarang. Kita akan kaji sematang mungkin," kata Yuddy seperti ditulis Kamis (7/1/2016).

Menurut Yuddy, pemerintah tengah mempertimbangkan beberapa hal terkait kepastian kebijakan yang akan diambil untuk mengurangi jumlah PNS. Keputusan akhir diharapkan keluar pada akhir bulan ini.

Dia mengaku salah satu tujuan pengurangan jumlah PNS adalah untuk memperkecil belanja pegawai di masing-masing instansi pemerintahan yang dinilai selalu tinggi.


"Kita kan tahu sendiri belanja pegawai kita ini hampir 40 persen, belanja modal dan barang yang terkait belanja pegawai juga makin tinggi. Anda tahu sendiri penerimaan pajak tidak mencapai 100 persen dari target, berarti kita harus melakukan penghematan," ujar Yuddy.

Untuk penghematan itu, pada tahun ini dirinya masih melanjutkan moratorium PNS hingga nanti akan kembali dicabut ketika kebutuhan dirasa sudah cukup. Hal ini karena jumlah PNS terlalu banyak.

Menurut Yuddy, bagi sebuah negara berpenduduk 250 juta jiwa, rasio PNS terhadap jumlah penduduk yang ideal adalah 1,5 persen. Sementara jumlah PNS Indonesia saat ini mencapai 1,7 persen atau sebanyak 4,5 juta PNS. Dengan rasio tersebut, maka ke depan jumlah PNS yang ideal hanya berjumlah 3,7 juta pegawai.

Meskipun jumlah PNS diwacanakan untuk dikurangi, hal itu tidak akan menganggu kinerja pemerintah. 

"‎Langkah-langkah progresif itu di antaranya harus menurunkan beban belanja pegawai melalui tingkat rasio yang paling mungkin, yang tidak mengganggu pelaksanaan tugas-tugas birokrasi pemerintahan," ucap Yuddy.‎

Sumber : http://bisnis.liputan6.com

Tuesday, January 5, 2016

Mekanisme Dan Persyaratan Ketentuan Penerbitan NUPTK Tahun 2016


Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), yang merupakan kode identitas bagi setiap pendidik (guru) yang masih aktif dan terdiri dari 16 angka, yang merupakan salah satu syarat mutlak bagi guru dan tenaga kependidikan untuk memilikinya, baik yang berada di satuan pendidikan formal maupun non formal, untuk mendapatkan semua layanan,program, dan kegiatan dari Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan,Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Mengingat pentingnya NUPTK tersebut, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan telah menerbitkan surat tentang Penerbitan NUPTK bagi Guru/Pendidik dan Tenaga Kependidikan (GTK/PTK) pada Satuan Pendidikan Formal dan Non Formal


Dalam surat bernomor 14652/B.B2/PR/2015 dan tertanggal 28 Desember 2015 tentang Penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan Formal dan Non Formal Tahun 2016, Dalam surat tersebut, selain menjelaskan tentang persyaratan dan ketentuan penerbitan NUPTK tahun2016, juga menjelaskan tentang penonaktifan NUPTK 2016

Selengkapnya silahkan download pada link di sini

SYARAT DAN KETENTUAN PENERBITAN NUPTK

SYARAT DAN KETENTUAN PENONAKTIFAN  NUPTK

BKN Memberikan Kesempatan Kedua Kepada 106.038 PNS Yang Belum Melakukan Registrasi PUPNS


Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan kesempatan kedua kepada 106.038 PNS yang belum melakukan registrasi dalam Pendataan Ulang PNS (PUPNS), untuk segera mendaftar. Namun akses hanya akan dibuka jika instansi tempat PNS bekerja mengajukan permohonan registrasi susulan dengan pengantar dari Kepala Biro Kepegawaian/Kepala BKD kepada Kepala BKN beserta alasan tidak melakukan e-PUPNS. Instansi diminta mengisi formulir sebagaimana format terlampir. Hal itu disampaikan Kepala BKN, Bima Haria Wibisana dalam surat dengan nomor : K 26-30/V 2-1/99 tertanggal 5 Januari 2015.

Dalam surat tersebut juga disampaikan bahwa pendaftaran/registrasi susulan e-PUPNS diberikan batas waktu hingga 31 Januari 2016. Sementara bagi PNS yang sudah melakukan registrasi namun belum menyelesaikan pengisian e-PUPNS/belum menyampaikan berkas (dokumen) untuk diverifikasi, diberi kesempatan hingga 17 Januari 2016 dan bagi instansi yang belum menyelesaikan verifikasi level 1 dan 2 diberi kesempatan perpanjangan hingga 31 Januari 2016.

Apabila sampai batas waktu yang ditentukan PNS yang bersangkutan belum juga mendaftar dan mengisi e-PUPNS maka dinyatakan tidak berstatus sebagai PNS dan dihapus dari data PNS nasional di BKN.

Informasi BKN sebelumnya disebutkan bahwa PNS yang belum mendaftar e-PUPNS sampai batas akhir yang ditentukan maka akan terancam dipecat

Secara lebih rinci surat Kepala BKN tersebut menyampaikan sejumlah hal yakni:

Surat Kepala BKN Nomor K 26-30/V 2-1/99

Lampiran Surat Kepala BKN Nomor K 26-30/V 2-1/99

Monday, January 4, 2016

Tidak Mendaftar di e-PUPNS,106.038 PNS Terancam Dipecat


Humas BKN, Sebanyak 106.038 PNS terancam kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil karena hingga 31 Desember 2015 belum mendaftar dalam proses Pendataan Ulang PNS (PUPNS). Saat ini, laman PUPNS sudah ditutup karena batas registrasi berakhir pada 31 Desember 2015.

Demikian disampaikan Kepala Biro Humas BKN, Tumpak Hutabarat di ruang kerjanya, Senin (4/1/2015). Saat ini BKN sedang melengkapi data nama-nama dan instansi asal PNS yang belum mengikuti proses PUPNS. Nama-nama itu kemudian akan dikirimkan ke instansi asal PNS untuk dikonfirmasi kejelasan alasan PNS yang bersangkutan tidak melakukan registrasi. Jika memang terdata bahwa PNS tersebut tidak mengikuti proses PUPNS tanpa alasan yang rasional (sengaja mengabaikan proses PUPNS), BKN akan meminta instansi menerbitkan surat pemberhentian status sebagai PNS.

Di bagian lain, Direktur Pengolahan Data dan Informasi Kepegawaian BKN, Sidik Kadarusman menjelaskan dari jumlah total PNS sebanyak 4.556.765, sebanyak 4.450.727 PNS sudah mengikuti proses PUPNS. Namun dari jumlah yang sudah melakukan registrasi PUPNS, sebanyak 692 PNS tertolak. 

Dari data yang berhasil disisir, penolakan kebanyakan terjadi pada PNS yang mengikuti proses mutasi (pindah instansi) namun data kepindahan belum sinkron dengan apa yang tertuang dalam database BKN. “Jadi ada PNS yang pindah ke instansi lain namun datanya belum terbarui baik pada instansi baru maupun pada instansi lama. Jadi ada “crash” data. Mereka yang seperti itu tidak akan bisa melakukan registrasi PUPNS. Selain itu, registrasi PNS juga ditolak jika pihak verifikator menyatakan tidak mengenali PNS yang bersangkutan,” jelas Sidik.

Sampai sejauh ini, jelas Sidik, belum ada kebijakan BKN mengenai perpanjangan PUPNS. “Kami masih terus menggali informasi terutama kepada instansi yang PNS-nya belum melakukan registrasi dan updating data. Informasi itu akan menjadi acuan perlu tidaknya masa perpanjangan diterbitkan. Yang pasti saat ini laman PUPNS telah kami tutup.”

Catatan Admin Blog :
Menurut pendapat saya janganlah asal pecat saja,lihat dulu kondisi dilapangan,misalnya masalah jaringan pada daerah terpencil dan yang utama sekali kurangnya pelatihan/sosialisasi atau alangkah bagusnya lagi satu tahun ini masih tahap uji coba untuk pengenalan e-PUPNS,dan tahun berikutnya baru diberlakukan.

Tapi kalau kebijakan diatas seperti itu,kita dibawah ini tidak bisa menolak

Inilah 7 Provinsi Raih Nilai Terbaik UKG Tahun 2015


Hasil Uji Kompetensi Guru (UKG) yang digelar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) pada bulan November 2015 yang lalu mulai dipublikasikanSebanyak tujuh provinsi mendapat nilai terbaik dalam penyelenggaraan uji kompetensi guru (UKG) tahun 2015. Nilai yang diraih tersebut merupakan nilai yang mencapai standar kompetensi minimum (SKM) yang ditargetkan secara nasional, yaitu rata-rata 55. 
Tujuh provinsi tersebut adalah 
1.DI Yogyakarta (62,58), 
2.Jawa Tengah (59,10), 
3.DKI Jakarta (58,44), 
4.Jawa Timur (56,73), 
5.Bali (56,13), 
6.Bangka Belitung (55,13), dan 
7.Jawa Barat (55,06).

Uji kompetensi guru (UKG) tahun 2015 menguji kompetensi guru untuk dua bidang yaitu pedagogik dan profesional. Rata-rata nasional hasil UKG 2015 untuk kedua bidang kompetensi itu adalah 53,02. Selain tujuh provinsi di atas yang mendapatkan nilai sesuai standar kompetensi minimum (SKM), ada tiga provinsi yang mendapatkan nilai di atas rata-rata nasional, yaitu 1.Kepulauan Riau (54,72),Sumatera Barat (54,68), dan Kalimantan Selatan (53,15).

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud, Sumarna Surapranata mengatakan, jika dirinci lagi untuk hasil UKG untuk kompetensi bidang pedagogik saja, rata-rata nasionalnya hanya 48,94, yakni berada di bawah standar kompetensi minimal (SKM), yaitu 55. 

Bahkan untuk bidang pedagogik ini, hanya ada satu provinsi yang nilainya di atas rata-rata nasional sekaligus mencapai SKM, yaitu DI Yogyakarta (56,91).

“Artinya apa? Pedagogik berarti cara mengajarnya yang kurang baik, cara mengajarnya harus diperhatikan,” ujar Pranata usai konferensi pers akhir tahun 2015 di Kantor Kemendikbud, Jakarta, (30/12/2015).

Pranata mengatakan, setelah nilai UKG dilihat secara nasional, nanti akan dilihat lagi secara rinci hasil UKG per kabupaten/kota, dan hasil UKG per individu (guru). “Ada pertanyaan, ini data hasilnya mau diapakan? Dengan data ini kita dapat potret untuk kita memperbaiki diri,” katanya.

Ia mencontohkan, ada guru yang mendapat nilai rata-rata 85. Namun meskipun nilai tersebut baik, setelah dianalisis hasilnya, guru tersebut memiliki kekurangan di beberapa kelompok kompetensi. “Dia ada kekurangan di tiga kelompok, yaitu kelompok kompetensi 1, kelompok kompetensi 4, dan kelompok kompetensi 6. Maka dia harus memperbaikinya,” tutur Pranata. 

Salah satu instrumen untuk meningkatkan kompetensi guru itu adalah dengan pelatihan dan pendidikan yang lebih terarah sesuai dengan hasil UKG.
Sumber : http://www.kemdikbud.go.id

Sunday, January 3, 2016

Mengenal Rangkaian Tes Seleksi Program SM3T


Mulai tahun 2016 mendatang, kuota peserta dan sasaran daerah program Sarjana Mengajar di daerah Terdepan, Terluar, Tertinggal (SM3T) akan diperluas.

Ali Ghufron Mukti selaku Dirjen Sumber Daya Ilmu Pengetahuan Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Kemenristek Dikti, menuturkan perluasan program akan dilakukan dengan strategi kerjasama antara dua kementerian yaitu Kemenristek Dikti dan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan.

Nah bagi kamu yang akan mencoba mendaftar sebagai pendidik SM3T, berikut adalah rangkaian tes yang akan anda lalui sebelum anda ditempatkan sebagai pendidik di daerah terdepan, terluar dan tertinggal.

Daftar Online
Setiap sarjana yang tertarik untuk menjadi guru SM3T dipersilakan melamar secara online di alamat http://seleksi.dikti.go.id/sm3t/

Lamaran untuk guru SM3T biasanya dibuka antara bulan Maret sampai dengan bulan Juni setiap tahunnya.
Disaat anda akan melamar, silakan anda siapkan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon pelamar SM3T, diantaranya adalah sebagai berikut:
  • Warga Negara Indonesia, dibuktikan dengan identitas diri berupa KTP yang masih berlaku;
  • Lulusan program studi kependidikan S-1 (bukan transfer) dari program studi terakreditasi yang sesuai dengan mata pelajaran dan/atau bidang keahlian yang dibutuhkan, dibuktikan dengan fotokopi ijazah yang telah disahkan (legalisasi). Peserta harus tercatat di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI) Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.
  • Berusia maksimum 27 tahun
  • IPK minimal 3,00 yang dibuktikan dengan fotokopi transkrip nilai yang telah disahkan (legalisasi);
  • Berbadan sehat yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter;
  • Bebas dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif (napza) yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Bebas Narkoba (SKBN) dari pejabat yang berwenang;
  • Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan oleh Polres/Polresta; dan
  • Belum menikah dan bersedia tidak menikah selama mengikuti Program SM-3T dan PPG, yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai 6000 rupiah
  • Belum pernah mengikuti program SM-3T pada tahun sebelumnya dan sanggup mengikuti program PPG yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermeterai.
Seleksi Administrasi
Panitia seleksi akan malakukan screening administrasi terhadap semua dokumen yang masuk ke pihak panitia. Dokumen tersebut terdiri dari dokumen lamaran serta semua persyaratan yang telah dikirimkan pelamar ketika melakukan pendaftaran. Dalam tahapan ini setiap peserta akan dinyatakan lulus jika bisa memenuhi kualifikasi persyaratan yang dipersyaratkan dalam persyaratan SM3T.

Tes Online
Setiap pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi akan diberikan tes secara online. Tes ini mirip sekali dengan tes CAT CPNS. Seleksi ini akan berlangsung secara nasional dan terdiri dari beberapa tes yaitu, tes potensi akademik, tes kemampuan dasar dan tes kompetensi bidang.

Tes Wawancara
Tes ini adalah merupakan salah satu tes yang bisa menggali dan mengetahui kepribadian anda sebagai seorang calon pelamar yang sebenarnya. Dalam menghadapi tes ini yang harus anda persiapkan adalah kondisi badan dan cukup istirahat. Jawablah semua pertanyaan Interviewer dengan jujur, simple dan buatlah mereka menemukan sesuatu pada diri anda yang tidak orang lain miliki.

Dalam tahapan tes ini usahakan anda harus sudah datang satu jam sebelum tes dimulai. Gunakan pakaian yang sopan, rapi dan bersepatu. Gunakan parfum secukupnya dan janganlah dandan terlalu berlebihan dan mencolok (khusus perempuan).

Tes wawancara SM3T pada umumnya akan menanyakan tentang kesiapan dan kesanggupan pelamar ketika ditempatkan di suatu daerah yang jauh dari kota, jarang kendaraan, berada di tengah hutan, tidak ada listrik, air langka, tidak ada fasilitas umum dan lain hal lainnya. Untuk lebih mengenal hal tersebut silakan anda ketahui suka duka pengalaman program SM3T terlebih dahulu.

Wawancara bertujuan untuk mengenal potensi minat dan bakat sebagai pendidik. Selain melalui wawancara, penelurusan minat dan bakat dilakukan melalui asasemen kepribadian menggunakan psikotes dan tes khusus.

Disaat anda menghadapi tes ini ada beberapa kelengkapan berkas yang harus anda bawa, diantaranya adalah:
  • Identitas diri berupa KTP yang masih berlaku
  • Fotokopi ijazah yang telah disahkan (legalisasi).
  • Fotokopi transkrip nilai yang telah disahkan (legalisasi);
  • Surat keterangan berbadan sehat dari dokter;
  • Surat Keterangan Bebas Narkoba (SKBN) dari pejabat yang berwenang;
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan oleh Polres/Polresta;
  • Surat Kesanggupan ditugaskan di seluruh wilayah NKRI ;
  • Surat ijin dari orang tua/wali bermaterai 6000;
  • Surat Pernyataan Belum Menikah dan pernyataan bersedia untuk tidak menikah selama mengikuti Program SM-3T dan PPG, bermaterai 6000 ;
  • Surat Pernyataan belum pernah mengikuti program SM-3T pd thn sblmnya dan sanggup mengikuti program PPG
  • Dokumen Sertifikat atau piagam perhargaan (jika memiliki)
Pemeriksaan Kesehatan
Tes ini biasanya dilakukan setelah rangkaian proses wawancara selesai. Dalam tes ini anda akan diperiksa kesehatan anda secara menyeluruh oleh tim kesehatan yang sudah dipersiapkan.

Masa Pra Kondisi
Masa pra kondisi bisa disebut sebagai masa pembekalan dan persiapan peserta SM3T sebelum terjun kelokasi pengabdian di daerah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal yang telah ditentukan. Pra-kondisi ini bertujuan untuk membekali kesiapan peserta sekaligus sebagai seleksi kesiapan fisik dan mental. Semua kegiatan yang telah dirancang, diisi oleh para instruktur yang ahli dibidangnya.

Masa pra kondisi sm3t biasanya akan dibantu dan dibimbing oleh Militer selama kurang lebih 10 hari. Di tahapan ini para peserta akan mendapat materi seputar bela negara, serta bagaimana bisa masuk ke dalam budaya yang baru. Ada juga meteri untuk bisa bertahan hidup di alam bebas. Kehidupan kita di perkotaan membuat semua serba mudah dan instan. Sementara di tempat mengabdi, terkadang kita harus bisa memanfaatkan alam untuk bisa bertahan hidup.

Masa pra kondisi terdiri dari indoor dan outdoor training.

Kegiatan Indoor terdiri dari:

  • Achievement Motivation Training;
  • Informasi tentang Hukum dan BKKBN, Kondisi Daerah Sasaran, juga pemutaran Film tentang Program SM3T;
  • Workshop pengembangan perangkat pembelajaran untuk di daerah sasaran, termasuk informasi tentang media pembelajaran, terutama dalam menghadapi tugas mengajar di kelas rangkap dan multisubyek;
  • Praktik pembelajaran melalui peer teaching.
Kegiatan Outdoor terdiri dari:
  • Pelatihan kepemimpinan dan bela negara
  • Pelatihan ketrampilan
  • Pembinaan mental, motivasi, dan survival (ketahanmalangan), 
  • UKS, serta P3K.
Secara garis besar tahapan ini dimaksudkan untuk membekali kesiapan peserta sekaligus sebagai seleksi kesiapan fisik dan mental sebelum diterjunkan ke Daerah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal

Thursday, December 31, 2015

Pendaftaran Seleksi Penerimaan Calon Guru Sekolah Indonesia di Luar Negeri


Pendaftaran Seleksi Penerimaan Calon Guru Sekolah Indonesia di Luar Negeri (SILN) Tahun Anggaran 2016 dibuka.

Informasi terperinci perihal pengumuman tersebut dapat diunduh pada tautan berikut: Klik di sini 

Pendaftaran bagi calon pelamar guru Sekolah Indonesia di luar negeri dapat dilakukan pada tanggal 31 Desember 2015 s.d. 15 Januari 2016.

Calon pelamar yang berminat mengikuti proses seleksi kualifikasi dapat mengisi formulir pada tautan Klik di sini

Pengumuman lebih lanjut tentang daftar nama pelamar yang dapat mengikuti proses tahapan seleksi berikutnya akan diinformasikan melalui portal kemendikbud pada tanggal 18 Januari 2016.
Sumber link resmi : http://www.kemdikbud.go.id