Thursday, January 7, 2016

Pensiun Dini Jadi Wacana Pengurangan Jumlah PNS

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara‎ dan Reformasi Birokrasi (PANRB) berencana melakukan efisiensi dengan mengurangi jumlah pegawai negeri sipil (PNS) dari total saat ini 4,5 juta pegawai.

Menteri PANRB Yuddy Chrisnandi mengaku ada beberapa wacana kebijakan untuk mengurangi jumlah PNS, salah satunya pensiun dini.

"‎Ada rencana, tapi masih dalam kajian. Jadi terlalu dini kalau disampaikan sekarang. Kita akan kaji sematang mungkin," kata Yuddy seperti ditulis Kamis (7/1/2016).

Menurut Yuddy, pemerintah tengah mempertimbangkan beberapa hal terkait kepastian kebijakan yang akan diambil untuk mengurangi jumlah PNS. Keputusan akhir diharapkan keluar pada akhir bulan ini.

Dia mengaku salah satu tujuan pengurangan jumlah PNS adalah untuk memperkecil belanja pegawai di masing-masing instansi pemerintahan yang dinilai selalu tinggi.


"Kita kan tahu sendiri belanja pegawai kita ini hampir 40 persen, belanja modal dan barang yang terkait belanja pegawai juga makin tinggi. Anda tahu sendiri penerimaan pajak tidak mencapai 100 persen dari target, berarti kita harus melakukan penghematan," ujar Yuddy.

Untuk penghematan itu, pada tahun ini dirinya masih melanjutkan moratorium PNS hingga nanti akan kembali dicabut ketika kebutuhan dirasa sudah cukup. Hal ini karena jumlah PNS terlalu banyak.

Menurut Yuddy, bagi sebuah negara berpenduduk 250 juta jiwa, rasio PNS terhadap jumlah penduduk yang ideal adalah 1,5 persen. Sementara jumlah PNS Indonesia saat ini mencapai 1,7 persen atau sebanyak 4,5 juta PNS. Dengan rasio tersebut, maka ke depan jumlah PNS yang ideal hanya berjumlah 3,7 juta pegawai.

Meskipun jumlah PNS diwacanakan untuk dikurangi, hal itu tidak akan menganggu kinerja pemerintah. 

"‎Langkah-langkah progresif itu di antaranya harus menurunkan beban belanja pegawai melalui tingkat rasio yang paling mungkin, yang tidak mengganggu pelaksanaan tugas-tugas birokrasi pemerintahan," ucap Yuddy.‎

Sumber : http://bisnis.liputan6.com

0 comments:

Post a Comment