Friday, December 18, 2015

PERATURAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR 40 TAHUN 2015 TENTANG PENYESUAIAN GAJI POKOK PEGAWAI NEGERI SIPIL

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 20 15 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2014 ke Dalam Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Ketentuan Teknis Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2015 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2014 ke Dalam Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015

Pasal 1
1.Gaji pokok Pegawai Negeri Sipil menurut golongan ruang dan masa kerja golongan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2014, disesuaikan dengan gaji pokok menurut golongan ruang dan masa kerja golongan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 terhitung mulai tanggal 1 Januari 2015.

2.Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk:
a. Calon Pegawai Negeri Sipil; dan
b. Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Pejabat Negara.


0 comments:

Post a Comment