Monday, December 14, 2015

PNS Belum Punya Rumah Bisa Manfaatkan BUM dan BTP

Kabar gembira, Badan Pertimbangan Tabungan perumahan (Bapertarum) membenarkan adanya bantuan uang muka Rp2 juta untuk PNS, termasuk guru.

Bantuan itu diberikan sebagai biaya uang muka bagi para guru yang telah menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk membeli rumah.

"Bapertarum memberikan bantuan uang muka sesuai golongan tapi itu bisa dipakai untuk membeli rumah yang masuk program nasional pembangunan Satu Juta Rumah," kata Relation Manager Bapertarum, Wahyudi, belum lama ini

Beliau menambahkan bahwa rumah yang masuk kategori program Satu Juta Rumah seharga di  
bawah Rp 126 juta untuk wilayah Jakarta.

Adapun bantuan uang muka (BUM) untuk PNS terbagi atas berbagai golongan. 
Golongan I PNS BUM sebesar Rp1,2 juta.
Golongan II memperoleh Rp1,5 juta, dan 
Golongan III berhak atas uang Rp1,8 juta.

Bapertarum tidak menyediakan BUM untuk golongan IV terkait peraturan pemerintah yang menyatakan bahwa golongan IV tidak termasuk MBR dan tidak berhak atas BUM.

"Jadi ada subsidi silang dari golongan IV, walaupun nggak dapat bantuan tapi bisa diambil ketika pensiun nanti sesuai dengan jumlah potongannya tiap bulan," kata Wahyudi.

Tak hanya BUM, Bapertarum kini juga memberikan Bantuan Tabungan perumahan (BTP). Nominalnya sebesar Rp 4 juta untuk semua golongan, termasuk golongan IV.

"Kalau PNS mau KPR di program sejuta rumah akan ada tambahan Rp 4 juta yang kita kasih secara cuma-cuma. Kalau yang BUM itu kan dipotong dari gaji PNS tiap bulan," kata Wahyudi.

Potongan itu, lanjut Wahyudi, diberlakukan berbeda sesuai dengan golongan masing-masing. 
Gaji golongan I PNS dipotong sejumlah Rp 3.000
Golongan II sejumlah Rp5.000
Golongan III Rp7.000, dan 
Golongan IV dipotong sejumlah Rp10.000.

Oleh karena itu, kini PNS bisa menerima bantuan dari Bapertarum dengan nominal cukup besar.
Golongan I mendapat total bantuan sebesar Rp5,2 juta
Golongan II sebesar Rp5,5 juta
Golongan III sebsar Rp5,5 juta, dan 
Golongan IV sebesar Rp4 juta.

Kebijakan BTP yang mulai diberlakukan sejak 25 Mei 2015 itu seolah menampik anggapan bahwa bantuan Bapertarum sudah tak relevan dengan kondisi saat ini.
Sumber : http://jateng.tribunnews.com

0 comments:

Post a Comment