Berdasarkan Undang-Undang nomor 14 tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2016, Pemerintah telah mengalokasikan Dana Alokasi Khusus Non Fisik yang salah satu diantaranya adalah dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk pendidlkan dasar (SD dan SMP) dan pendidikan menengah(SMA dan SMK).
Sehubungan dengan hal tersebut di atas,dengan hormat perlu kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.Dana BOS pendidikan dasar dan pendidikan menengah tahun 2016 akan disalurkan dari
Kas Umum Negara (KUN) ke Kas Umum Daerah (KUD) provinsi secara triwulanan pada awal bulan dan setiap triwulan.Selanjutnya agar dana BOS disalurkan dari KUD Provinsi ke rekening bank satuan pendidikan paling lambat 7 hari kerja setelah dana diterima KUD Provinsi setiap triwulan.
2.Alokasi dana BOS tiap provinsi untuk pendidikan dasar dan pendidikan menengah telah dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 137 tahun 2015 tentang Rincian APBN tahun 2016.
Surat Edaran tentang Persiapan Pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah Tahun 2016
Lampiran VII Peraturan Presiden Nomor 137 tahun 2015 tentang Rincian APBN tahun 2016
Unduh dokumen, klik di sini atau di sini
Unduh dokumen, klik di sini atau di sini
0 comments:
Post a Comment