Seluruh PNS termasuk guru bisa menjadi kepala desa atau perangkat desa tanpa kehilangan statusnya sebagai pegawai negeri.
Hanya saja sesuai surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) No C1.26.30/V.38-6/48, PNS bersangkutan harus dibebaskan dari tugas-tugasnya.
"Boleh-boleh saja guru PNS menjadi Kades atau perangkat desa. Asalkan yang bersangkutan harus dibebaskan dari tugasnya sebagai guru," kata Karo Humas BKN Tumpak Hutabarat di Jakarta, Jumat (4/12).
Dia memaparkan, dalam Surat Kepala BKN tersebut disebutkan, PNS yang dipilih/diangkat menjadi Kades atau perangkat desa dibebaskan untuk sementara waktu dari jabatan organiknya selama menjadi Kades atau perangkat desa tanpa kehilangan statusnya sebagai pegawai negeri.
"Memang banyak PNS guru yang mengadu ke BKN mempertanyakan boleh tidaknya mereka menjadi Kades atau perangkat desa. Sebab sejumlah daerah melarang guru PNS mencalonkan diri sebagai Kades. Tapi ada juga daerah yang malah mengangkat PNS guru jadi Kades namun tetap rangkap jabatan," bebernya.
Tumpak menambahkan, arahan Kepala BKN itu didasarkan pada Pasal 8 ayat 1 PP No 55/1980 tentang Pengangkatan Kepala Kelurahan dan Perangkat Kelurahan menjadi PNS.
"PNS yang dipilih/diangkat menjadi Kades/perangkat desa dapat dinaikkan pangkatnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu pegawai negeri yang telah menyelesaikan tugasnya sebagai kepala daerah/perangkat desa dikembalikan ke instansi induknya," paparnya.
Surat Kepala BKN No C1.26.30/V.38-6/48 juga menjelaskan bahwa Sekretaris Desa yang diangkat menjadi PNS berdasarkan PP ini dapat dimutasikan setelah menjalani masa jabatan Sekdes sekurang-kurangnya enam tahun.
Penetapan waktu enam tahun dalam ketentuan tersebut disesuaikan dengan masa jabatan Kades sebagaimana dimaksud dalam Pasal 204 UU 32/2014 tentang Pemda. Pernyataan kepala BKN sesuai dengan PP 45/2007, pasal 14.
Sumber : http://jpnn.com
0 comments:
Post a Comment