Thursday, December 24, 2015

Surat Edaran Persiapan Pelaksanaan BOS 2016 dan Peraturan Presiden Nomor 137 tahun 2015 tentang Rincian APBN tahun 2016


Berdasarkan Undang-Undang nomor 14 tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2016, Pemerintah telah mengalokasikan Dana Alokasi Khusus Non Fisik yang salah satu diantaranya adalah dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk pendidlkan dasar  (SD dan SMP) dan pendidikan menengah(SMA dan SMK).

Sehubungan dengan hal tersebut di atas,dengan hormat perlu kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.Dana BOS pendidikan dasar dan pendidikan menengah tahun 2016 akan disalurkan dari
Kas Umum Negara (KUN) ke Kas Umum Daerah (KUD) provinsi secara triwulanan pada awal bulan dan setiap triwulan.Selanjutnya agar dana BOS disalurkan dari KUD Provinsi ke rekening bank satuan pendidikan paling  lambat 7 hari kerja setelah dana diterima KUD Provinsi setiap triwulan.
2.Alokasi dana BOS tiap provinsi untuk pendidikan dasar dan pendidikan menengah telah dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 137 tahun 2015 tentang Rincian APBN tahun 2016.
Surat Edaran tentang Persiapan Pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah Tahun 2016
Unduh dokumen, klik di sini.


Lampiran VII Peraturan Presiden Nomor 137 tahun 2015 tentang Rincian APBN tahun 2016
Unduh dokumen, klik di sini 
atau di sini

Tuesday, December 22, 2015

Download Pos Dan Kisi-Kisi Ujian Sekolah SD/MI Tahun Pelajaran 2015/2016


Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah merilis POS Ujian Sekolah SD/MI dan Kisi-kisi Ujian Sekolah untuk SD/MI tahun 2016 atau tahun pelajaran 2015/2016. POS Ujian Sekolah SD/MI tertuang dalam Peraturan Kepala Badan Penelitian Dan Pengembangan Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor : 045/H/Hk/2015 Tentang Prosedur Operasional Standar Ujian Sekolah/Madrasah Pada Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Dasar Luar Biasa, dan Penyelenggara Program Paket A/Ula Tahun Pelajaran 2015/2016 tanggal 17 Desember 2015

Berdasarkan Prosedur Operasional Standar Ujian Sekolah/Madrasah Pada Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Dasar Luar Biasa, dan Penyelenggara Program Paket A/Ula Tahun Pelajaran 2015/2016 atau POS US SD/MI 2016, Jadwal pelaksanaan US/M Tahun Pelajaran 2015/2016 akan dilaksanakan mulai tanggal 16 Mei 2016 sampai dengan 18 Mei 2016.
Berikut ini jadwal lengkap Ujian Sekolah SD/MI 

Untuk lebih jelasnya silahkan Bapak/Ibu kepala sekolah atau guru SD/MI download Prosedur Operasional Standar Ujian Sekolah/Madrasah Pada Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Dasar Luar Biasa, dan Penyelenggara Program Paket A/Ula Tahun Pelajaran 2015/2016

Badan Penelitian Dan Pengembangan Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan telah merilis Kisi-kisi Ujian Sekolah untuk SD/MI tahun 2016 atau tahun pelajaran 2015/2016. Kisi-kisi US SD/MI tahun 2016 ini tertuang dalam Peraturan Kepala Badan Penelitian Dan Pengembangan Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor : 046/H/Hk/2015 Tentang Kisi-Kisi Ujian Sekolah/Madrasah Pada Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Dasar Luar Biasa, Dan Penyelenggara Program Paket A/Ula Tahun Pelajaran 2015/2016 tanggal 17 Desember 2015.
Kisi-kisi Ujian Sekolah untuk SD/MI tahun pelajaran 2015/2016 terdiri dari:
  1. Kisi-kisi Mata Pelajaran Bahasa Indonesia
  2. Kisi-kisi Mata Pelajaran Matematika
  3. Kisi-kisi Mata Pelajaran IPA
Selengkapnya terkait Kisi-kisi Ujian Sekolah untuk SD/MI tahun pelajaran 2015/2016 silahkan download melalui link berikut ini

Monday, December 21, 2015

Menristek Dikti Canangkan Program Sarjana Mengabdi Pada 2016


Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristek dikti) Mohamad Nasir mencanangkan Program Sarjana Mengabdi pada 2016. Hal ini diungkapkannya mengingat pihaknya memiliki program Sarjana Mengajar di daerah Terpencil, Terluar dan Tertinggal (SM3T).

“Kita rencanakan program Sarjana Mengabdi,” ujar Nasir, Senin (21/12). 

Menurut Nasir, selama ini banyak sarjana yang menginginkan program semisal SM3T. Namun kebanyakan mereka bukan lulusan dari Fakultas Keguruan. Karena banyaknya keinginan tersebut, Nasir berpendapat akan memberikan ruang bagi para sarjana lulusan manapun.

Hal terpenting, kata dia, mereka memiliki tujuan untuk membantu meningkatkan kehidupan masyarakat di daerah 3T. Dia mencontohkan, sarjana pertanian bisa berkontribusi di daerah tersebut dengan keilmuannya.

Mengenai program ini, Nasir masih akan berdiskusi dengan Presiden Joko Widodo terlebih dahulu. Pada penyampaiannya nanti, dia akan melaporkan segala kegiatan pengabdian di daerah 3T seperti SM3T maupun Menyapa Negeriku.

Setelah itu, hal ini juga perlu diperbincangkan juga dengan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Kementerian Sosial dan sebagainya.

Nasir menerangkan, program pengabdian pendidikan ini merupakan salah satu solusi atas masalah pendidikan di daerah 3T. Sebab, selama ini banyak terjadi kesenjangan luar biasa antara daerah 3T dengan daerah maju lainnya dalam pendidikan.

Karena itu, dia berkeinginan agar program SM3T maupun Menyapa Negeriku bisa diperluas di masa mendatang. Dalam hal ini diharapkan bisa menyediakan anggaran lebih besar lagi ihwal tersebut.
Sumber : http://www.republika.co.id

Cara Unduh File Data Peserta UN 2016


Barangkali sebagian operator/tu masih ada yang belum tahu dan bingung cara unduh file peserta UN 2016,berikut cara untuk unduh filenya
1.Masuk pada website ini untuk login :  http://dapo.dikdas.kemdikbud.go.id/manajemen_un/web/isi dengan user dan password yang sama pada login Dapodikdas atau bisa menggunakan Kodereg

2.Pada Menu Utama Klik Calon Peserta UN

3.Pilih/klik dulu Menu Pengaturan No Kursi dan dibawah pada Nama Urut Rombel tersebut klik 2x untuk memunculkan nomor 01 untuk satu rombel dan 01,02 untuk dua rombel,kemudian klik simpan dan close(x)

4.Siap untuk unduh dan klik
a.Unduh File Calon Peserta UN
b.Unduh CPUN ke Excel
c.Unduh Berita Acara







5.Setelah semua diunduh,ceklah kembali isian data pada file-file tersebut,sudah benar apa belum,kalau masih ada yang salah perbaikan kembali dilakukan di dapodik dan vervalpd
Tiga File diatas itu nantinya dikumpul ke kedinas pendidikan masing-masing 
Untuk lebih jelas bisa lihat gambar dibawah ini

Proses Penerbitan NUPTK

Postingan ini saya ambil pada salah satu blog teman mengenai cara mendapatkan NUPTK baru dan akan diterbitkan untuk guru yang belum memiliki NUPTK berdasarkan data dari dapodik
Syaratnya:

1.guru/pengawas TK/SD/SMP/SMA/SMK/SLB 
2.guru PNS/CPNS, pengawas PNS, guru bukan PNS S1/D4 dari program studi perguruan tinggi terakreditasi
3.Aktif dalam dapodik
4.Aktif tidak dalam dapodik (guru kemenag)
5.mengupload dokumen persyaratan melalui aplikasi verval GTK
a.Guru PNS : SK CPNS/PNS + SK Penugasan dan Dinas 
b.Guru Bukan PNS (GBPNS):
-Sekolah Negeri: SK Bupati/Walikota
-Sekolah Swasta: SK Yayasan 
-Bagi GBPNS, TMT mengajar minimal 2 tahun sampai 1 Januari 2016
================================================
Prosedur diatas saya tidak tahu pasti apakah memang seperti itu untuk mendapatkan NUPTK



Info Terbaru mekanisme penerbitan dan penonaktifan NUPTK tahun 2016
Mulai tahun 2016, mekanisme penerbitan dan penonaktifan NUPTK rencananya akan diberlakukan melalui layanan online yang dapat diakses melalui laman Verval PTKnantinya dengan menggunakan akun yang telah aktif di SDM PDSPK untuk verval NISN sebelumnya.

Berdasarkan info yang kami dapat pada dikdas.kemdikbud.go.id bahwa Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) mempublikasikan mekanisme penerbitan dan penonaktifan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). Dua mekanisme ini mencakup NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) di bawah koordinasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Kementerian Agama (Kemenag). Bedanya, NUPTK di bawah koordinasi Kemendikbud menggunakan aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik), sementara NUPTK di bawah koordinasi Kemenag masih manual.

Rencananya, mekanisme penerbitan dan penonaktifan NUPTK itu akan diberlakukan mulai Januari 2016.

Berikut ini adalah gambar mekanisme penerbitan dan penonaktifan NUPTK:
1.Mekanisme penerbitan NUPTK (GTK Kemdikbud)

2.Mekanisme penonaktifan NUPTK (GTK Kemdikbud)

3.Mekanisme penerbitan dan penonaktifan NUPTK (GTK Kemenag)



Friday, December 18, 2015

Panduan Penilaian Kurikulum 2013 Permendikbud No 53 Tahun 2015 untuk SD,SMP,SMA,dan SMK


Panduan Penilaian untuk Sekolah Dasar 
KATA PENGANTAR-Peningkatan kualitas layanan pendidikan merupakan salah satu agenda prioritas pembangunan pendidikan nasional tahun 2015 – 2016 sebagaimana telah diamanatkan di dalam Peraturan Presiden Nomor 2 tahun 2015 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2015-2016. Disamping tersedianya kurikulum yang handal, salah satu aspek terpenting dalam upaya menjamin kualitas layananan pendidikan adalah menyediakan sistem penilaian yang komprehensif sesuai dengan standar nasional pendidikan yang telah ditetapkan. Untuk itu Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah bekerjasama dengan Badan Penelitian dan Pengembangan (Pusat Penilaian Pendidikan dan Pusat Kurikulum dan Perbukuan) telah menyusun Panduan Penilaian pada Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, diantaranya adalah Panduan Penilaian untuk Sekolah Dasar (SD).

Panduan Penilaian untuk SMP
KATA PENGANTAR-Peraturan Presiden Nomor 2 tahun 2015 Tentang Rencana Pembangunan Jangka menengah Nasional 2015-2016 menjelaskan bahwa sasaran pembangunan di bidang pendidikan antara lain adalah meningkatnya jaminan kualitas pelayanan pendidikan, tersedianya kurikulum yang andal, dan tersedianya sistem penilaian yang komprehensif. Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah bekerjasama dengan Badan Penelitian dan Pengembangan (Pusat Penilaian Pendidikan dan Pusat Kurikulum dan Perbukuan), menyusun Panduan Penilaian salah satu diantaranya adalah Panduan Penilaian untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Panduan ini disusun dengan maksud menyajikan informasi praktis mengenai teknik-teknik penilaian tersebut dilengkapi contohnya dan langkah-langkah pelaksanaan penilaian dan pengolahan nilai. Selain itu dalam panduan ini diuraikan cara mengisi rapor. Sedangkan tujuan panduan ini adalah untuk memfasilitasi guru-guru dalam merencanakan dan melaksanakan penilaian secara akuntabel dan komprehensif meliputi penilaian sikap pengetahuan, dan keterampilan serta mengolah dan membuat laporan hasil belajar siswa secara obyektif, akuntabel, dan informatif.

Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas peranserta berbagai pihak dalam penyusunan panduan ini. Secara khusus saya ucapkan terima kasih dan penghargaan kepada tim penyusun semoga kontribusi tersebut merupakan ilmu yang bermanfaat yang akan kekal sepanjang masa.

Panduan ini masih dirasakan belum sempurna, oleh karena itu diperlukan masukan dari berbagai pihak terutama kepala sekolah, wali kelas, guru, dan orangtua siswa untuk penyempurnaan lebih lanjut.

Panduan Penilaian untuk SMA
KATA PENGANTAR-Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2015-2019 menjelaskan bahwa sasaran pembangunan di bidang pendidikan antara lain adalah meningkatnya jaminan kualitas pelayanan pendidikan, tersedianya kurikulum yang andal, dan tersedianya sistem penilaian pendidikan yang komprehensif. Sejalan dengan kebijakan tersebut, terutama dalam memenuhi ketersediaan sistem penilaian pendidikan yang komprehensif, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah bekerjasama dengan Badan Penelitian dan Pengembangan (Pusat Penilaian Pendidikan dan Pusat Kurikulum dan Perbukuan) menyusun Panduan Penilaian, salah satu di antaranya adalah Panduan Penilaian untuk SMA. Panduan ini diharapkan dapat memfasilitasi guru-guru dalam merencanakan dan melaksanakan penilaian secara akuntabel dan komprehensif meliputi penilaian sikap, pengetahuan, dan keterampilan, serta mengolah dan membuat laporan hasil belajar siswa secara objektif, akuntabel, dan informatif.

Kami menyadari bahwa panduan ini masih jauh dari sempurna. Oleh karena itu, panduan ini selalu terbuka untuk menerima masukan dari berbagai pihak, terutama guru-guru sebagai pelaksana pendidikan dan pengawas yang membina guru-guru secara langsung.

Peran serta semua pihak dalam penyusunan, pembahasan, dan kontribusi untuk penyempurnaan panduan ini sangat kami hargai dan kami sampaikan terimakasih.

Panduan Penilaian untuk SMK 

Download Panduan Penilaian K13 SMK

PERATURAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR 40 TAHUN 2015 TENTANG PENYESUAIAN GAJI POKOK PEGAWAI NEGERI SIPIL

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 20 15 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2014 ke Dalam Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Ketentuan Teknis Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2015 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2014 ke Dalam Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015

Pasal 1
1.Gaji pokok Pegawai Negeri Sipil menurut golongan ruang dan masa kerja golongan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2014, disesuaikan dengan gaji pokok menurut golongan ruang dan masa kerja golongan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 terhitung mulai tanggal 1 Januari 2015.

2.Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk:
a. Calon Pegawai Negeri Sipil; dan
b. Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Pejabat Negara.