Postingan ini saya ambil pada salah satu blog teman mengenai cara mendapatkan NUPTK baru dan akan diterbitkan untuk guru yang belum memiliki NUPTK berdasarkan data dari dapodik
Syaratnya:
1.guru/pengawas TK/SD/SMP/SMA/SMK/SLB
2.guru PNS/CPNS, pengawas PNS, guru bukan PNS S1/D4 dari program studi perguruan tinggi terakreditasi
3.Aktif dalam dapodik
4.Aktif tidak dalam dapodik (guru kemenag)
5.mengupload dokumen persyaratan melalui aplikasi verval GTK
a.Guru PNS : SK CPNS/PNS + SK Penugasan dan Dinas
b.Guru Bukan PNS (GBPNS):
-Sekolah Negeri: SK Bupati/Walikota
-Sekolah Swasta: SK Yayasan
-Bagi GBPNS, TMT mengajar minimal 2 tahun sampai 1 Januari 2016
================================================Prosedur diatas saya tidak tahu pasti apakah memang seperti itu untuk mendapatkan NUPTK
Info Terbaru mekanisme penerbitan dan penonaktifan NUPTK tahun 2016
Mulai tahun 2016, mekanisme penerbitan dan penonaktifan NUPTK rencananya akan diberlakukan melalui layanan online yang dapat diakses melalui laman Verval PTKnantinya dengan menggunakan akun yang telah aktif di SDM PDSPK untuk verval NISN sebelumnya.
Berdasarkan info yang kami dapat pada dikdas.kemdikbud.go.id bahwa Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) mempublikasikan mekanisme penerbitan dan penonaktifan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). Dua mekanisme ini mencakup NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) di bawah koordinasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Kementerian Agama (Kemenag). Bedanya, NUPTK di bawah koordinasi Kemendikbud menggunakan aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik), sementara NUPTK di bawah koordinasi Kemenag masih manual.
Rencananya, mekanisme penerbitan dan penonaktifan NUPTK itu akan diberlakukan mulai Januari 2016.
Berikut ini adalah gambar mekanisme penerbitan dan penonaktifan NUPTK:
1.Mekanisme penerbitan NUPTK (GTK Kemdikbud)
2.Mekanisme penonaktifan NUPTK (GTK Kemdikbud)
3.Mekanisme penerbitan dan penonaktifan NUPTK (GTK Kemenag)
2.Mekanisme penonaktifan NUPTK (GTK Kemdikbud)
3.Mekanisme penerbitan dan penonaktifan NUPTK (GTK Kemenag)
0 comments:
Post a Comment