Surat pemecatan sudah disiapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi Yuddy Crisnandi. Surat pemecatan ini disiapkan untuk para PNS yang bersikap tidak netral pada pilkada serentak 2015. Saat itu Yuddy berada di Surabaya, Jawa Timur hari Minggu 29 November 2015.
Pemberhentian tidak hormat adalah salah satu sanksi yang dikenakan kepada para PNS yang terbukti bersikap tidak netral. Sanksi yang berupa teguran atau administrasi saat ini sudah tidak berlaku lagi. Hal itu yang dikatakan oleh Yuddy.
Kenetralan PNS dalam pilkada adalah harga mati dan tidak bisa ditawar lagi. Maka dari itu jika terdapat PNS yang terbukti tidak netral akan diberhentikan tanpa rasa hormat. Karena PNS adalah para abdi Negara dengan begitu mereka tidak diperbolehkan berpihak pada kepentingan politik semata.
Untuk mengantisipasi hal ini maka Kementrian akan menindak lanjuti jika terdapat temuan PNS tidak netral. Kementrian akan segera menerjunkan tim investigasi kepada PNS tidak netral.
Selain investigasi jika terdapat PNS tidak netral maka kementrian juga akan memproses sesuai dengan prosedur yang beralalu.
Kementrian tak hanya menunggu adanya laporan PNS tidak netral. Namun pihak Kementrian akan menelusuri di media social jika ada PNS yang tidak netral maka akan di tindak lanjuti sesuai prosedur yang berlaku.
Yuddy sangat berharap jika nantinya PNS akan bekerja secara professional. Jika promosi, kenaikan pangkatnya, hingga pemberian tujangan kinerja atau bisa di sebut dengan tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) tidak ingin di tunda.
Jumlah PNS sebanyak 4,5 juta menjadikan Kementrian kesulitan mendeteksi mereka yang tidak netral. Hal itu telah di nyatakan oleh Yuddy bahwa untuk mendeteksi PNS tidak netral sangat sulit pada pilkada yang akan di laksanakan pada tanggal 9 Desember 2105 mendatang.
Jumlah PNS di Indonesia sangat banyak ini membuat Yuddy kuwalahan menggiring PNS netral 100 persen. Yuddy sangat yakin jika PNS yang netral dalam pilkada yang akan di gelar sebanyak 99 persen. Karena PNS tidak netral itu adalah hal yang sangat wajar.
Para PNS tidak boleh berkampanye dalam salah satu parpol. Selain itu para PNS juga dilarang untuk manjadi tim sukses.
Sumber : http://www.newsth.com