Pemerintah akan menyesuaikan jadwal ujian kompetensi guru (UKG) bagi guru terdampak asap. Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Sumarna Surapranata mengatakan, kebijakan tersebut termasuk paket empat kebijakan untuk para guru korban bencana asap.
Pejabat yang biasa disapa Pranata ini mengungkapkan, jadwal uji kompetensi guru (UKG) bagi guru terdampak asap akan diundur sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.
Secara nasional, UKG akan berlangsung pada 9 hingga 27 November 2015. Pranata mengatakan, UKG di sembilan provinsi yang terdampak bencana asap tidak perlu mengikuti jadwal nasional. Dengan demikian, UKG mereka bisa ditunda.
Kesembilan provinsi itu adalah Riau, Jambi, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara.
Pejabat yang biasa disapa Pranata ini mengungkapkan, jadwal uji kompetensi guru (UKG) bagi guru terdampak asap akan diundur sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.
Secara nasional, UKG akan berlangsung pada 9 hingga 27 November 2015. Pranata mengatakan, UKG di sembilan provinsi yang terdampak bencana asap tidak perlu mengikuti jadwal nasional. Dengan demikian, UKG mereka bisa ditunda.
Kesembilan provinsi itu adalah Riau, Jambi, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara.
Dia menambahkan, UKG bisa dilaksanakan pada Desember 2015 atau Januari 2016. Menurut dia, jadwal per kabupaten tidak perlu sama. "Jadwalnya bisa berbeda," ujarnya dalam Rakor Penanggulangan Dampak Bencana Asap antara Kemendikbud dan dinas pendidikan provinsi terdampak bencana asap melalui keterangan pers, Kamis (29/10).
Kemendikbud menganggarkan Rp 261 miliar untuk UKG. Rencananya, UKG akan diikuti sekitar 2.949.110 guru baik guru yang bersertifikasi pendidik maupun guru yang belum bersertifikasi pendidik, PNS, dan guru honorer. Menurut Pranata, UKG penting karena digunakan untuk memperoleh gambaran informasi pedagogis dan profesional.
"Sementara, alat ukur untuk kemampuan sosial dan pribadi guru menggunakan penilaian kinerja guru," kata dia menambahkan. Dia menjelaskan, UKG dilaksanakan sejak 2012. Dulu, UKG diberlakukan hanya untuk sampel bagi guru bersertifikasi. Ke depan, UKG akan dilangsungkan setiap tahun. Tahun ini standar minimum UKG adalah 5,5. Targetnya pada 2019 nilai standar UKG mencapai 8.
Kemendikbud juga menyiapkan 200 paket soal untuk 200 mata pelajaran program keahlian. Waktu pelaksanaan tiap guru hanya berlangsung dalam satu hari, tepatnya selama 120 menit, dengan soal pilihan ganda berjumlah 60-100 soal.
Kemendikbud menganggarkan Rp 261 miliar untuk UKG. Rencananya, UKG akan diikuti sekitar 2.949.110 guru baik guru yang bersertifikasi pendidik maupun guru yang belum bersertifikasi pendidik, PNS, dan guru honorer. Menurut Pranata, UKG penting karena digunakan untuk memperoleh gambaran informasi pedagogis dan profesional.
"Sementara, alat ukur untuk kemampuan sosial dan pribadi guru menggunakan penilaian kinerja guru," kata dia menambahkan. Dia menjelaskan, UKG dilaksanakan sejak 2012. Dulu, UKG diberlakukan hanya untuk sampel bagi guru bersertifikasi. Ke depan, UKG akan dilangsungkan setiap tahun. Tahun ini standar minimum UKG adalah 5,5. Targetnya pada 2019 nilai standar UKG mencapai 8.
Kemendikbud juga menyiapkan 200 paket soal untuk 200 mata pelajaran program keahlian. Waktu pelaksanaan tiap guru hanya berlangsung dalam satu hari, tepatnya selama 120 menit, dengan soal pilihan ganda berjumlah 60-100 soal.
Tiga Kebijakan Lain
Berikutnya, Kemendikbud siap memberikan bantuan sosial dalam bentuk block grant. Bantuan ini untuk Kelompok Kerja Guru (KKG) dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP). Hal ini juga sesuai dengan Surat Edaran Mendikbud tentang Penanganan Pendidikan pada Daerah Terdampak Bencana Asap.
Menurut dia, bantuan sosial akan diberikan secara selektif kepada KKG/MGMP yang melakukan pengayaan atau remedial kepada siswa terdampak bencana asap. Kebijakan keempat, lanjut Pranata, Kemendikbud siap memberikan tenaga pendidik tambahan apabila ada permintaan dari daerah terdampak bencana asap.
"Apabila diperlukan tenaga tambahan untuk pendidik, kami siapkan dari P4TK. Kami minta daftar kebutuhan dari pemda juga," katanya.
Terakhir, kebijakan ini berkenaan tunjangan profesi guru. Tunjangan ini akan tetap dibayarkan kepada guru tanpa terkena aturan kewajiban mengajar 24 jam.
"Tunjangan profesi guru bagi guru-guru di daerah Bapak-Ibu tetap dibayarkan, tidak terkena aturan 24 jam. Karena sekarang sedang dapat musibah, maka kami mohon sejak terjadinya musibah, hak guru tetap diberikan," ujar Pranata.
Sementara itu, Ketua PB PGRI Provinsi Maluku Utara Sugito mengatakan, kesenjangan guru masih terjadi, khususnya di timur Indonesia. Di Provinsi Maluku Utara, dia mencontohkan, sarana dan prasarana guru untuk meningkatkan kualitas belajar mengajar masih belum memadai.
Untuk itu, PB PGRI Provinsi Malut melakukan konferensi ke-70. Konferensi tersebut untuk mengakomodasi kesenjangan guru-guru yang belum berkompeten. Menurutnya, organisasi profesi ini akan memperjuangkan nasib para guru. Guru-guru yang mengabdi secara sukarela bisa diangkat sebagai guru pegawai negeri sipil yang masuk kategori K2.
"Konferensi ini adalah salah satu untuk memperbaiki kompetensi guru-guru yang masih memiliki profesi yang bukan sekadar mengajar, melainkan harus benar-benar menjunjung tinggi keprofesionalan selaku pendidik," katanya Sumber : //republika.co.id
0 comments:
Post a Comment