Tuesday, July 28, 2015

Hal Yang Perlu Diketahui Oleh Operator Sebelum Rilisnya Aplikasi Dapodik Versi 4.0.0

Hal-hal yang perlu diketahui oleh OperatorSekolah sebelum mengerjakan Dapodikdas dengan Versi 4.0.0 :
1.Kepala laboratorium yang diakui itu hanya 1.
Pengertian kepala lab adalah orang yang mengatur/membuat jadwal dan pengaturan pelayan, membuat program jangka pendek dan jangka panjang. Berbeda dengan Laboran, adalah yang bertugas mempersiapkan peralatan dan bahan untuk kegiatan praktikum dan penelitian serta bertanggung jawab kepada kepala laboratorium.

2.Guru kelas boleh memegang dua kelas dengan pembelajaran, diisi di dua rombel/kelas pada sekolah yang sama (sekolah Induk), namun bila beda sekolah, itu tidak boleh. hanya untuk sekolah yg kekurang guru, tidak ada guru pns maupun honorer.
Sekolah yg tidak ada Kepala Sekolah harus diisikan dengan PLT sesuai dengan surat tugas yang dikeluarkan oleh pihak dinas setempat. PLT tidak memiliki jam ekuivalensi jadi hrs tetap mengajar 24 jam utk SKT.

3.Pengawas tidak diperkenankan menjadi PLT kepala Sekolah karena nanti akan terbaca mempunyai JJM pada Aplikasi Dapodik , bila pengawas memiliki JJM disekolah maka dia harus mengajar disekolah tersebut, nah apabila Pengawas terbaca memiliki JJM disuatu sekolah, maka data pengawas akan bentrok dengan aplikasi yang ada di dinas, sehingga mengakibatkan datanya tidaknormal karena memiliki JJM maka otomatis sertifikasinya tidak akan keluar.

4.Untuk guru yang baru diangkat menjadi CPNS/PNS dan belum memiliki Riwayat Kenaikan Gaji Berkala (KGB) maka untuk pengisiannya Riwayat KGB silahkan ambil dari SK Pengangkatan, karena disana sudah dicantumkan besaran gaji, golongan, serta masa kerjanya.

5.Kepala Sekolah yang sertifikasi kode (027) dianjurkan mengajar Pkn di kelas tinggi (4-5-6) masing-masing 2 jam, untuk yang sertifikasinya PJOK / PAI silahkan sesuaikan dengan bidang sertifikasinya. Untuk yang sertifikasinya masih berkode (125) dan sebagai Guru BIDANG LAINNYA maka itu harus dikonversi.

6.Pastikan kelengkapan data PD baru (memudahkan untuk Verval PD) plus KTM dibuktikan dengan KPS, JAMKESDA, JAMKESMAS, PKH yang Nomornya nanti di inputkan di dapodik untuk program PIP.

7.Jangan lupa juga kelengkapan data PTK dipersiapkan kelengkapannya (Cek n ricek) Untuk Sekolah khususnya swasta perbaharui SK Izin Operasionalnya ( untuk yang belum ) koordinasikan dengan Dinas setempat .

8.Untuk mencegah data fiktif maka OPS harus meminta bukti fisik kepada PTK/guru yang bersangkutan dalam mengentry datanya agar dikemudian hariOPS tidak disalahkan bila perlu pakai Materai agar lebih kuat lagi.
Sumber


Info Tambahan
1. Menurut Peraturan tentang SPM (Standar Pelayanan Minimal) Pendidikan disyaratkan bahwa "MAKSIMAL SISWA PER-ROMBEL UNTUK SD ADALAH 32 SISWA DAN MINIMAL ADALAH 20 SISWA."

2. Untuk tingkat kelas yang berjumlah lebih besar dari 32 siswa tetapi kurang dari 40 siswa maka Rombel itu masih terhitung pada "ROMBEL GEMUK" dan JANGAN COBA-COBA DIPECAH MENJADI DUA ROMBEL.

3. Tingkat kelas yang siswanya kurang dari 40 siswa tapi tetap dipaksakan dibagi menjadi 2 Rombel sehingga salah satu Rombelnya ada yang siswanya kurang dari 20 siswa, maka kedua Rombelnya akan dianggap ROMBEL TIDAK NORMAL, dan rombel tersebut akan dinyatakan tidak memenuhi syarat bagi guru yang mengajar di Rombel tersebut untuk dapat menerima aneka tunjangan, baik TP (Tunjangan Profesi) ataupun TF (Tunjangan Fungsional).

4. Aturan minimal siswa 20 siswa/Rombel ini, TIDAK BERLAKU UNTUK TINGKAT KELAS YANG TIDAK MELAKUKAN PEMBAGIAN ROMBEL. Artinya bila suatu tingkat kelas Rombelnya kurang dari 20 siswa tanpa proses pembagian Rombel, maka Rombel tersebut tetap akan dinyatakan sebagai Rombel yang memenuhi syarat untuk dapat dicairkannya aneka tunjangan bagi guru yang mengajar di Rombel yang bersangkutan. Solusi untuk sekolah yang disemua tingkat kelasnya hampir semuanya kurang dari 20 siswa, ke depan mungkin akan direkomendasikan oleh pihak Kemendikbud agar di merger dengan sekolah lain.

5. Pembagian Rombel bisa dilakukan untuk suatu tingkat kelas bila dalam tingkat kelas tersebut semua gurunya sudah bersertifikat pendidik adalah minimal 42 siswa dengan pembagian siswa kelas A = 21 siswa dan Kelas B = 21 siswa, sedang Pembagian Rombel ideal sesuai aturan SPM yang sesungguhnya adalah minimal 52 siswa dengan pembagian siswa Kelas A = 32 siswa dan Kelas B = 20 siswa.

6. Mohon agar dalam pembagian Rombel, jangan karena mengejar aneka tunjangan untuk guru atau agar semua guru mendapatkan jam mengajar, maka sampai mengabaikan aturan yang berlaku dan mengorbankan siswa di sekolah kita.

7. Penghapusan atau perubahan Rombel untuk Dapodikdas ini lumayan rumit, dan terkadang bila tidak hati-hati dalam proses penghapusannya dapat membuat data Peserta Didik menjadi kacau.

0 comments:

Post a Comment