Tuesday, July 28, 2015

Mendikbud Melarang Adanya Praktek Perploncoan Pada Tahun Ajaran Baru Ini


Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Anies Baswedan, secara tegas melarang adanya praktek perploncoan pada tahun ajaran baru ini.

Hal tersebut ditegaskannya melalui Surat Edaran Mendikbud Nomor 59389 tahun 2015 yang dikeluarkan tanggal 24 Juli dan dikirimkan kepada gubernur, bupati dan walikota di seluruh Indonesia.

Surat edaran itu, untuk melarang praktek perploncoan, pelecehan, dan kekerasan pada masa orientasi peserta didik yang baru.

"Kakak kelas atau alumni dilarang untuk mempermainkan atau melakukan tindakan perploncoan, pelecehan dan atau kekerasan terhadap peserta didik baru atau adik kelas," demikian disampaikan Anies Baswedan sebagai dirilis melalui situs resmi Sekretariat Kabinet, Jakarta, Senin (27/7).

Mendikbud meminta agar kepala daerah mengantisipasi agar tidak ditemukan tindakan kekerasan pada saat orientasi baik secara fisik, psikologis baik di dalam maupun di luar sekolah.

Dia mengingatkan, hal yang paling penting pada masa orientasi adalah sekolah bisa memperkenalkan program-program sekolah baik cara belajar dan konsep pengenalan diri.

Surat edaran itu juga meminta agar tidak ada pungutan biaya pada saat orientasi peserta dirik baru tersebut. Hal-hal terkait tersebut diawasi oleh Dinas Pendidikan daerah masing-masing.

"Jika tindak kekerasan, perpeloncoan maupun pelecehan tetap terjadi, maka Dinas Pendidikan dapat melakukan tindakan dan atau hukuman disiplin sesuai kewenangannya,” tambahnya.

0 comments:

Post a Comment