Assalamualaikum warahmatullohi wabarokatuh
Jumpa lagi kawan, kali ini saya akan membahas tentang program supervisi kepala sekolah. Tahun 2017 ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah no 19 Tahun 2017 pasal 54 bahwa tugas utama kepala sekolah adalah melaksanakan tugas manajerial, pengembangan kewirausahaan, supervisi guru dan tenaga kependidikan. Dari ketiga tugas dan fungsi guru menurut PP no 19 tahun 2017 pasal 25 salah satunya adalah supervisi guru dan tenaga kependidikan. Kepala sekolah wajib melakukan supervisi kinerja guru dan tenaga kependidikan minimal satu kali tiap semester.
Menurut Sergiovanni (1971:10) Supervisi adalah suatu proses yang digunakan oleh personalia sekolah yang bertanggungjawab terhadap aspek-aspek tujuan sekolah dan yang bergantung secara langsung kepada para personalia yang lain, untuk menolong mereka menyelesaikan tujuan sekolah itu. Jadi supervisi itu itu bukan peranan, tapi merupakan suatu proses. Proses tersebut terjadi disekolah yang digunakan oleh personalia-personalia tertentu untuk menolong para personalia yang lain dalam usaha mencari tujuan pendidikan.
Secara garis besarnya ruang lingkup supervisi pendidikan meliputi bidang ketatusahaan, ketenagaan, program kegiatan belajar, penilaian perkembangan anak, program kegiatan tahunan, sarana dan prasarana keuangan, disiplin dan tata tertib, pelaksanaan pembinaan professional, hubungan sekolah dengan masyarakat dan UKS serta mekanisme pelaksanaan dan pelaporannya karena hal ini sesuai dengan undang-undang no 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Bab I pasa I point 1 dijelaskan bahwa pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan akhlak mulia serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan Negara.
Supervisi sesungguhnya dapat dilaksanakan oleh kepala sekolah yang berperan sebagai supervisor , tetapi dalam sistem organisasi pendidikan modern diperlukan supervisor khusus yang lebih independent (pengawas sekolah), dan dapat meningkatkan objektivitas dalam pembinaan dan pelakasanaan tugasnya. Jika supervisi dilaksanakan oleh kepala sekolah, maka ia harus mampu melakukan berbagai pengawasan dan pengendalian untuk meningkatkan kinerja tenaga kependidikan. Pengawasan dan pengendalian ini merupakan kontrol agar kegiatan pendidikan di sekolah terarah pada tujuan yang telah ditetapkan. Pengawasan dan pengendalian juga merupakan tindakan preventif untuk mencegah agar para tenaga kependidikan tidak melakukan penyimpangan dan lebih berhati-hati dalam melaksanakan pekerjaannya. Pengawasan dan pengendalian yang dilakukan kepala sekolah terhadap tenaga kependidikannya khususnya guru, disebut supervisi klinis, yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan profesional guru dan meningkatkan kualitas pembelajaran melalui pembelajaran yang efektif.
Kepala sekolah sebagai supervisor harus diwujudkan dalam kemampuan penyusun, dan melaksanakan program supervisi pendidikan, serta memanfaatkan hasilnya. Kemampuan menyusun program supervisi pendidikan harus diwujudkan dalam penyusunan program supervisi kelas, pengembangan program supervisi untuk kegiatan ekstra kurikuler, pengembangan program supervisi perpustakaan, laboratorium, dan ujian. Kemampuan melaksanakan program supervisi pendidikan harus diwujudkan dalam pelaksanaan program supervisi klinis, program supervisi nonklinis, dan program supervisi kegiatan ekstra kurikuler. Sedangkan kemampuan memanfaatkan hasil supervisi pendidikan harus diwujudkan dala pemanfaatan hasil supervisi untuk meningkatkan kinerja tenaga kependidikan, dan pemanfaatan hasil supervisi untuk mengembangkan sekolah.
Dalam pelaksanaanya kepala sekolah sebagai supervisor harus memperhatikan prinsip-prinsip:
1. Hubungan konsultatif, kolegial dan bukan hirarkhis.
2. Dilaksanakan secara demokratis.
3. Berpusat pada tenaga kependidikan (guru).
4. Dilakukan berdasarkan kebutuhan tenaga kependidikan (guru).
5. Merupakan bantuan profesional.
Kepala sekolah sebagai supervisor dapat dilakukan secara efektif antara lain melalui diskusi kelompok, kunjungan kelas, pembicaraan individual, dan simulasi pembelajaran. Biasanya kunjungan kelas sering dilakukan oleh kepala sekolah saat melakukan supervisi. Sebelum melakukan kunjungan kelas, kepala sekolah harus membuat program supervisi kunjungan. Kali ini saya akan memberikan contoh program supervisi kunjungan kelas. Berikut ini contoh program supervisi kunjungan kelas:
Jika kawan membutuhkan contoh file nya silahkan unduh pada link berikut ini: Unduh File Contoh Program Supervisi Kunjungan Kelas.Demikian contoh program supervisi kunjungan kelas. Semoga bermanfaat wassalam.
0 comments:
Post a Comment