Monday, December 28, 2015

Ini Respons Kemristekdikti Tentang Alumni Kampus Nonaktif Dilarang Tes CPNS

Belum lama ini beredar informasi bahwa Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti) mengeluarkan larangan bagi pemilik ijazah dari kampus nonaktif yang masih dalam pembinaan untuk mengikuti tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Informasi tersebut buru-buru dibantah Kemristekdikti.

"Jadi Jumat saya dapat SMS untuk mengonfirmasi perihal pelarangan itu. Begini, Kemristekdikti tidak punya otoritas untuk menetapkan ijazah dari lulusan kampus dalam pembinaan untuk mengikuti tes CPNS," ujar Dirjen Kelembangaan dan Pendidikan Tinggi (Dikti), Kemenristekdikti, Patdono Suwignjo di Gedung D Kemristekdikti, Senin (28/12/2015).

Patdono menegaskan, pihaknya tak pernah mengeluarkan fatwa bahwa mahasiswa lulusan kampus dalam pembinaan tidak bisa mendaftar seleksi CPNS. Sebab, itu semua merupakan kewenangan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Bahkan saya sudah konfirmasi dengan MepanRB namun katanya tidak. Begitu juga dengan ketua BKN, sama," terangnya.

Mengingat penyebaran informasi simpang siur yang cepat, Patdono melakukan penelusuran dari mana asal seruan tersebut. Ternyata, informasi itu merupakan pemberitaan dari sebuah media yang beredar beberapa bulan lalu, namun kembali disebarkan ke kalangan luas sehingga menyebabkan kesalahpahaman.

"Informasi itu memang pernah diberitakan pada 7 Oktober lalu dalam acara Konferensi Pers tentang kampus yang dinonaktifkan. Kala itu, saya ingat mengimbau pihak yang mau terima pegawai baru untuk mengecek dahulu ijazah-ijazah para pelamarnya, setidaknya cek dulu apakah kampusnya terdaftar di pangkalan data Kemristekdikti," tandasnya.
Sumber : http://news.okezone.com

0 comments:

Post a Comment