Wednesday, November 1, 2017

Berkas Ppgj 2018 Yang Harus Dipersiapkan Peserta

Intro pendidikan - Setelah beberapa hari tidak menulis di blog guru ini, maka pada kesempatan yang baik ini admin mencoba membagikan warta ppgj 2018 yang terkait dengan berkas atau dokumen yang harus dipersiapkan oleh penerima yang telah lulus prestest.
Sebelum ke persiapan berkas atau dokumen berikut yaitu persyaratan ppgj 2018. silahkan dibaca !
  1. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV).
  2. Guru Dalam Jabatan atau pegawai negeri sipil yang mendapat kiprah mengajar yang sudah diangkat hingga dengan simpulan tahun 2015.
  3. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
  4. Terdaftar pada Data Pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 5. Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung hingga dengan tanggal 31 Desember tahun 2017.
  5. Berkualifikasi akademik Sarjana/Diploma Empat yang sesuai dengan bidang studi pada PPG yang akan diikuti.
  6. Bebas Napza.
  7. Sehat jasmani dan rohani (jiwa).
  8. Berkelakuan baik.
Oke pribadi saja, berikut yaitu berkas penerima ppgj tahun 2018 yang bersumber dari bahan sosialisasi terbaru 2018
Pertama, poto kopi ijazah yang telah dilegalisasi oleh Perguruan Tinggi yang mengeluarkan Ijazah, Kopertis, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Propinsi, atau Notaris.
Kedua, poto kopi SK Pengangkatan Pertama dan 5 (lima) tahun terakhir bagi:
  • Guru PNS dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Propinsi;
  • PNS yang ditugaskan sebagai Guru dari Pemda atau yang diberi kewenangan dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Propinsi;
  • Guru GTY dari Yayasan sebagai Guru Tetap Yayasan paling sedikit 2 tahun terakhir secara berturut-turut dilegalisasi oleh Ketua Yayasan;
  • Guru bukan PNS di sekolah negeri dari Pemda atau yang diberi kewenangan dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Propinsi;
Ketiga, Bukti pemenuhan beban mengajar minimal 24 jam tatap muka bagi guru bukan PNS di sekolah negeri dari Kepala Sekolah;
Keempat, Surat izin untuk mengikuti kegiatan PPG:
  • Bagi PNS diperoleh dari Pejabat yang berwenang
  • Bagi GTY diperoleh dari Ketua Yayasan
  • Bagi guru bukan PNS di sekolah negeri diperoleh dari Pemda atau yang diberi kewenangan
Kelima, Surat keterangan Bebas Napza dari BNN atau yang berwenang;
Surat keterangan Sehat jasmani dan rohani (jiwa) dari dokter rumah sakit pemerintah;
Surat keterangan Berkelakuan baik dari kepolisian.
Intropendidikan- Jelasnya silahkan DOWNLOAD JUKNIS PEMBIAYAAN PESERTA PPGJ 2018 PDF- SIMPAN DISINI
Demikian share intro pendidikan kali ini tentang Berkas Ppgj 2018 Yang Harus Dipersiapkan Peserta, semoga bermanfaat.

0 comments:

Post a Comment