Sunday, November 12, 2017

CONTOH SURAT KEPUTUSAN KEPALA SEKOLAH TENTANG TIM BOS 2017


Asssalamualaikum Warahmatulohi Wabarokatuh

Jumpa lagi kawan, pada kesempatan kali ini, Intro Pendidikan akan berbagi tentang contoh surat keputusan kepala sekolah tentang pembentukan tim BOS. Sesuai Permendikbud No 8 Tahun 2017, di tingkat satuan Pendidikan sudah tidak mengenal lagi istilah SK Tim Manajemen BOS Sekolah, yang harus ada adalah Tim BOS Sekolah. Penyusunan SK Tim BOS Sekolah merupakan kewenangan Kepala Sekolah, namun rambu-rambu susunan / struktur Keanggotaan Tim BOS Sekolah sudah ditentukan dalam Permendikbud tersebut.  

Struktur Keanggotaan SK Tim BOS Sekolah menurut Permendikbud No 8 Tahun 2017 terdiri atas:
a.  Penanggung Jawab  :  Kepala Sekolah
b.  Anggota  :

  1. Bendahara;
  2. 1 (satu) orang dari unsur orang tua peserta didik di luar Komite  Sekolah  yang  dipilih  oleh  kepala  sekolah  dan Komite  Sekolah  dengan  mempertimbangkan kredibilitasnya,  serta  menghindari  terjadinya  konflik kepentingan;
  3. Penanggung jawab pendataan.


Adapun Tugas dan Tanggung Jawab Tim BOS Sekolah adalah :

  • Mengisi, mengirim dan meng-update data pokok pendidikan secara  lengkap  ke  dalam  sistem  Dapodik  sesuai  dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Memastikan data yang masuk dalam Dapodik sesuai dengan kondisi riil di sekolah;
  • Memverifikasi kesesuaian jumlah dana yang diterima dengan data peserta didik yang ada;
  • Menyelenggarakan pembukuan secara lengkap;
  • Memenuhi  ketentuan  transparansi  pengelolaan  dan penggunaan;
  • Menyusun dan menyampaikan laporan secara lengkap;
  • Bertanggung  jawab    secara  formal  dan  material  atas penggunaan BOS yang diterima;
  • Menandatangani  surat  pernyataan  tanggung  jawab  yang menyatakan  bahwa  BOS  yang  diterima  telah  digunakan sesuai NPH BOS;
  • Memberikan  pelayanan  dan  penanganan  pengaduan masyarakat;
  • Untuk  sekolah  pada  jenjang  pendidikan  dasar  yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah, memasang spanduk di  sekolah  terkait  kebijakan  pendidikan  bebas  pungutan setiap hari di serambi Sekolah.


Perwakilan  orang  tua  dalam  Tim  BOS  Sekolah  memiliki  fungsi kontrol, pengawasan, dan memberi masukan dalam pelaksanaan tanggung jawab Tim BOS Sekolah.


Dalam  melaksanakan  tugas  dan  tanggungjawabnya,  Tim  BOS Sekolah:
  1. Bersedia  diaudit  oleh  lembaga  yang  memiliki  kewenangan melakukan  audit  sesuai  dengan  ketentuan  peraturan perundang-perundangan terhadap seluruh dana yang dikelola sekolah,  baik  yang  berasal  dari  BOS  maupun  dari  sumber lain;
  2. Dilarang  bertindak  menjadi  distributor/pengecer  pembelian buku kepada peserta didik di sekolah yang bersangkutan

Contoh SK Tim BOS 2017

Halaman 1 :

KOP SURAT


KEPUTUSAN KEPALA SD NEGERI 6 PRINGGABAYA
KECAMATAN PRINGGABAYA KABUPATEN LOMBOK TIMUR
NOMOR : 800/    /SD.6/2017

TENTANG 
PEMBENTUKAN TIM BOS SD NEGERI 6 PRINGGABAYA
KECAMATAN PRINGGABAYA KABUPATEN LOMBOK TIMUR
TAHUN 2018

Menimbang :
  1. bahwa dalam rangka melaksanakan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 TAHUN 2018 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah, perlu dibentuk Tim Bantuan Operasional Sekolah Dasar Negeri 6 Pringgabaya;
  2. bahwa pembentukan Tim Bantuan Operasional Sekolah Dasar Negeri 6 Pringgabaya sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, perlu ditetapkan dengan Keputusan Kepala Sekolah SD Negeri 6 Pringgabaya 
Mengingat :
  1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 4496) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
  6. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 5);
  7. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 2 Tahun 2008 tentang Buku;
  8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Buku yang digunakan oleh Satuan Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 351);
  9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah;
  10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.07/2016 tentang Pengelolaan Transfer ke daerah dan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 447);
  11. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 903/1043/SJ tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Satuan Pendidikan Menengah Negeri dan Satuan Pendidikan Khusus Negeri yang Diselenggarakan Pemerintah Provinsi 
  12. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 910/106/SJ tentang Petunjuk Teknis Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan serta Pertanggungjawaban Dana Bantuan Operasional Sekolah Satuan Pendidikan Negeri yang Diselenggarakan oleh Kabupaten/Kota
MEMUTUSKAN
Menetapkan    :

KESATU : Membentuk Tim BOS SD Negeri 6 Pringgabaya. Tahun Anggaran 2018.
KEDUA : Menunjuk Anggota Tim BOS SD Negeri 6 Pringgabaya dengan susunan keanggotaan sebagaimana tersebut dalam lampiran keputusan ini.
KETIGA : Tim BOS SD Negeri 6 Pringgabaya sebagaimana dimaksud pada DIKTUM KESATU  mempunyai tugas dan tanggung  jawab sebagai berikut.
  1. Mengisi, mengirim dan meng-update data pokok pendidikan secara lengkap ke dalam sistem Dapodik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. Memastikan data yang masuk dalam Dapodik sesuai dengan kondisi riil di sekolah;
  3. Memverifikasi kesesuaian jumlah dana yang diterima dengan data peserta didik yang ada;
  4. Menyelenggarakan pembukuan secara lengkap;
  5. Memenuhi ketentuan transparansi pengelolaan dan penggunaan;
  6. Menyusun dan menyampaikan laporan secara lengkap;
  7. Bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan BOS yang diterima;
  8. Menandatangani surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa BOS yang diterima telah digunakan sesuai Naskah Perjanjian Hibah (NPH) BOS; dan
  9. Memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat;
  10. Memasang spanduk di sekolah terkait kebijakan pendidikan bebas pungutan setiap hari diserambi Sekolah;
KEEMPAT    : Segala biaya yang dikeluarkan dari pelaksanaan keputusan ini dibebankan pada anggaran yang sesuai.
KELIMA        : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan bahwa apabila terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. 

Dikeluarkan di : Pringgabaya
Tanggal : 6 November 2017

Kepala Sekolah



MUHSIPUDIN, S.Pd
NIP. 195912311983031449


Halaman 2 :

Lampiran:       Keputusan  Kepala SD Negeri 6 Pringgabaya
Nomor     : ...…………………….
Tanggal   : ………………………


SUSUNAN TIM BOS SD NEGERI 6 PRINGGABAYA
KECAMATAN PRINGGABAYA KAB LOMBOK TIMUR
TAHUN ANGGARAN 2018




NoNama/NIPPangkat/GolJabatanKeterangan
1Penanggung jawabKepala Sekolah
2Bendahara Guru
3Anggota Komite
4Anggota Perwakilan Wali Murid


                                   
Dikeluarkan di : Pringgabaya
Tanggal : 6 November 2017

Kepala Sekolah



MUHSIPUDIN, S.Pd
NIP. 195912311983031449




0 comments:

Post a Comment