Thursday, December 31, 2015

Pendaftaran Seleksi Penerimaan Calon Guru Sekolah Indonesia di Luar Negeri


Pendaftaran Seleksi Penerimaan Calon Guru Sekolah Indonesia di Luar Negeri (SILN) Tahun Anggaran 2016 dibuka.

Informasi terperinci perihal pengumuman tersebut dapat diunduh pada tautan berikut: Klik di sini 

Pendaftaran bagi calon pelamar guru Sekolah Indonesia di luar negeri dapat dilakukan pada tanggal 31 Desember 2015 s.d. 15 Januari 2016.

Calon pelamar yang berminat mengikuti proses seleksi kualifikasi dapat mengisi formulir pada tautan Klik di sini

Pengumuman lebih lanjut tentang daftar nama pelamar yang dapat mengikuti proses tahapan seleksi berikutnya akan diinformasikan melalui portal kemendikbud pada tanggal 18 Januari 2016.
Sumber link resmi : http://www.kemdikbud.go.id

Pengumuman Hasil Ujian Ulang 2 ( Tahap 3-4 ) PLPG Rayon 117 Unlam Tahun 2015


Sekedar meneruskan kiriman dari Admin Dinas Kab.Tanah Bumbu

Kepada Yth
Kepala UPK Se-Tanah Bumbu
Kepala Sekolah Se-Tanah Bumbu
Kepada Guru Se-Tanah Bumbu

Di_Tempat
Dengan hormat,
Diberitahukan bahwa sertifikasi guru melalui Pola PSPL dan PLPG kuota tahun 2015  yang dilaksanakan oleh Rayon_117 Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin telah selesai dilaksanakan dan telah dilakukan cleaning data oleh pusat. Sehubungan dengan hal tersebut, maka bersama ini diumumkan hasil pelaksanaan sertifikasi guru dalam jabatan tahun 2015 (terlampir). Penyerahan sertifikat pendidik akan diberitahu kemudian.

Atas perhatian dan kerjasamanya kami haturkan ucapan terima kasih.

Download hasil SERGUR 2015 *11 TANAH BUMBU

Kurikulum Nasional Bukanlah Nama Baru Dari Kurikulum 2013


Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan mengatakan, selama setahun terakhir ini Kemendikbud terus melakukan evaluasi Kurikulum 2013. Akhir tahun ini, evaluasi Kurikulum 2013 tersebut telah selesai dilaksanakan dan akan segera diinformasikan kepada masyarakat.

“Evaluasi kurikulum alhamdulillah sudah tuntas. Road map atau peta jalan (Kurikulum 2013) juga sudah siap. Akan segera kami publikasikan,” ujar Mendikbud saat konferensi pers akhir tahun 2015 di Graha Utama Kemendikbud, Jakarta, (30/12/2015).

Ia mengatakan, setidaknya ada dua aspek yang dievaluasi dalam Kurikulum 2013, yaitu desain Kurikulum 2013 dan dokumen Kurikulum 2013. Implementasi Kurikulum 2013 saat ini masih dilakukan secara bertahap sambil menunggu hasil evaluasi Kurikulum 2013.

Mendikbud juga membantah kabar yang beredar mengenai penggantian nama Kurikulum 2013 menjadi Kurikulum Nasional. Kurikulum nasional, katanya, bukanlah nama baru dari Kurikulum 2013, melainkan bermakna bahwa kurikulum tersebut berlaku secara nasional. “Tidak ada Permendikbud yang menyebut tentang Kurikulum Nasional,” tegasnya.

Menteri Anies menuturkan, implementasi Kurikulum 2013 akan tetap dilanjutkan sesuai dengan hasil evaluasi yang telah dirampungkan Kemendikbud. “Kita ingin proses perbaikan kurikulum tidak dipandang sebagai satu-satunya cara meningkatkan kualitas pendidikan Indonesia. Ini hanya salah satu caranya,” ujarnya. Sumber : http://www.kemdikbud.go.id

Wednesday, December 30, 2015

Inilah Jadwal Pembagian Rapor Hasil UKG

Usai menggelar uji kompetensi guru (UKG), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) akan memberikan pelatihan bagi para guru. Targetnya, memperbaiki kompetensi guru yang masih di bawah standar.

Dalam Kilasan Kinerja Setahun Kemdikbud di Jakarta, Rabu (30/12/2015), Mendikbud Anies Baswedan menyebutkan, rata-rata nilai UKG nasional adalah 53,02, sedangkan pemerintah menargetkan rata-rata nilai di angka 55. Selain itu, rerata nilai profesional 54,77, sementara nilai rata-rata kompetensi pendagogik 48,94.

Setiap guru, ucap Anies, akan mendapatkan rapor yang di dalamnya terdapat data guru beserta 10 komponen penilaian. "Komponen yang masih berwarna merah menandakan guru itu perlu mendapatkan pelatihan di bidang tersebut," kata Anies.

Mantan Rektor Universitas Paramadina ini menambahkan, pihaknya terus melakukan perbaikan sampai akhirnya menjadi sempurna. Meski demikian, Anies mengingatkan agar hasil UKG tidak dijadikan sebagai alat hukuman untuk guru.

"UKG seperti bercermin. Dari hasil itu akan diperbaiki untuk meningkatkan kinerja guru. Pengembangan pelatihan dilakukan sesuai dengan kebutuhan guru," tuturnya.

Sementara Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemdikbud, Sumarna Surapranata memaparkan, rapor hasil UKG akan dibagikan ke sekolah pada pertengahan Januari 2016. Sedangkan pelatihan untuk para guru direncanakan dilakukan pada Mei 2016.

"Target hasil akan disebarkan pada pertengahan Januari, semoga tidak ada kendala. Sekarang tinggal menunggu hasil dari beberapa daerah yang menggunakan UKGoffline. Pelatihan bagi peserta rencananya Mei 2016," tandas pria yang akrab disapa Pranata itu.
Sumber : http://news.okezone.com

Tuesday, December 29, 2015

Dapodikdas Sudah Update V.4.0.3


Seiring bertambahnya waktu aplikasi Dapodik selalu mengalami perubahan dari masa kemasa, yang sebelumnya adalah v.4.0.2 kini Aplikasi Dapodikdas versi 4.0.3 sudah di-release secara resmi. Silakan melakukan proses upgrade versi aplikasi melalui menu PENGATURAN di aplikasi Dapodikdas. Pada perubahan ini waktu kadaluarsa aplikasi akan diperpanjang dari tanggal 31 Desember 2015 menjadi 31 Januari 2016.
CARA UPDATE VERSI BARU
Koneksi internet dalam keadaan online
1.Klik Pengaturan

2.Klik Cek Pembaruan

3.Klik Lanjutkan

4.Pada proses pembaruan,tunggu sampai proses  (BERHASIL) dan lihat apakah sudah SELESAI

5.Kalau proses sudah SELESAI Klik MUAT ULANG HALAMAN SEKARANG maka akan kembali ke halaman Beranda

6.Pada  saat di halaman Beranda Klik F5,lihat Versi akan berubah ke V.4.0.3

Monday, December 28, 2015

Ini Respons Kemristekdikti Tentang Alumni Kampus Nonaktif Dilarang Tes CPNS

Belum lama ini beredar informasi bahwa Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti) mengeluarkan larangan bagi pemilik ijazah dari kampus nonaktif yang masih dalam pembinaan untuk mengikuti tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Informasi tersebut buru-buru dibantah Kemristekdikti.

"Jadi Jumat saya dapat SMS untuk mengonfirmasi perihal pelarangan itu. Begini, Kemristekdikti tidak punya otoritas untuk menetapkan ijazah dari lulusan kampus dalam pembinaan untuk mengikuti tes CPNS," ujar Dirjen Kelembangaan dan Pendidikan Tinggi (Dikti), Kemenristekdikti, Patdono Suwignjo di Gedung D Kemristekdikti, Senin (28/12/2015).

Patdono menegaskan, pihaknya tak pernah mengeluarkan fatwa bahwa mahasiswa lulusan kampus dalam pembinaan tidak bisa mendaftar seleksi CPNS. Sebab, itu semua merupakan kewenangan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Bahkan saya sudah konfirmasi dengan MepanRB namun katanya tidak. Begitu juga dengan ketua BKN, sama," terangnya.

Mengingat penyebaran informasi simpang siur yang cepat, Patdono melakukan penelusuran dari mana asal seruan tersebut. Ternyata, informasi itu merupakan pemberitaan dari sebuah media yang beredar beberapa bulan lalu, namun kembali disebarkan ke kalangan luas sehingga menyebabkan kesalahpahaman.

"Informasi itu memang pernah diberitakan pada 7 Oktober lalu dalam acara Konferensi Pers tentang kampus yang dinonaktifkan. Kala itu, saya ingat mengimbau pihak yang mau terima pegawai baru untuk mengecek dahulu ijazah-ijazah para pelamarnya, setidaknya cek dulu apakah kampusnya terdaftar di pangkalan data Kemristekdikti," tandasnya.
Sumber : http://news.okezone.com

Sunday, December 27, 2015

Waspada Info Menyesatkan Tentang Jadwal Seleksi CPNS 2016 di Medsos

Sekedar meneruskan info dari Kemenpan RB dan BKN bahwa Hingga saat ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) maupun Badan Kepegawaian Negara (BKN) belum menyusun jadwal seleksi ataupun penerimaaan CPNS tahun 2016.

Hal itu ditegaskan oleh Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji, menanggapi adanya rumor yang banyak beredar di media sosial yang menyebarkan seolah-olah pemerintah sudah menetapkan jadwal selwksi CPNS tahun 2016 di sejumlah instansi pemerintah.

Karena itu, atmaji mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap kemungkinan penipuan yang terkait dengan rekrutmen CPNS. "Kami mengimbau masyarakat untuk menyaring informasi mengkonfirmasikan lebih lanjut kepada keapada kami," ujarnya di Jakarta, Senin (28/12).

Lebih lanjut Sesmen PANRB menyampaikan, masyarakat dapat menghubungi melalui alamat email halomenpan@menpan.go.id.

Diungkapkan, beberapa hari terakhir ini beredar rumor di media sosial, dengan sumber yang tidak jelas tentang jadwal penerimaan CPNS di berbagai kota pada 2016. Hal seperti ini memang sudah beberspa kali terjadi. Tetapi sekali lagi ditegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.

Atmaji juga percaya bahwa masyarakat sudah semakin cerdas dalam menyikapi setiap informasi yang beredar. Ditambahkan, setiap infomasi terkait seleksi CPNS akan diinformasikan melalui website 

Kementerian PANRB. "Saya tidak tahu, apa motivasi orang yang memposting rumor itu di media sosial. Tapi saya kira mereka punya tujuan tertentu untuk kepentingan pribadi. Bisa saja penipuan, atau mungkin juga black campaign terhadap reformasi birokrasi di bidang SDM Aparatur yang dalam beberapa tahun terakhir ini sudah berjalan dengan baik," imbuhnya.
Sumber : http://www.menpan.go.id/

Friday, December 25, 2015

Kemristekdikti Bakal Menerapkan Tes Baru untuk Calon Guru

Tidak semua orang bisa menjadi guru. Apalagi, Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti) bakal menerapkan tes bakat minat untuk penerimaan mahasiswa baru calon guru di lembaga pendidikan dan tenaga kependidikan (LPTK).

"Selama ini, rekrutmen mahasiswa untuk calon guru atau bukan kan sama saja," kata Direktur Pembelajaran, Ditjen Pembelajaran dan Mahasiswa, Kemenristek Dikti Dr. Paristyanti Nurwardani di sela "Lokakarya Instruktur Pendidikan Profesi Guru di LPTK" untuk tingkat Jawa Tengah yang diselenggarakan oleh Badan Bantuan Pembangunan Internasional Amerika (USAID) di Semarang.

Mulai tahun depan, kata Paristiyanti, rekrutmen calon mahasiswa untuk program pendidikan guru di LPTK akan ditambahi dengan tes minat dan bakat. Dengan begitu, akan terjaring calon guru yang benar-benar menjiwai perannya.

"Bagi calon mahasiswa program pendidikan guru yang tidak lolos tes minat dan bakat akan diberikan kesempatan kembali untuk mendaftar. Kalau sampai dua kali ternyata tidak lulus, ya, sudah," imbuhnya.

Menurut Paristiyanti, penerapan tes minat dan bakat untuk calon mahasiswa khusus program pendidikan guru di LPTK merupakan salah satu hasil kesepakatan atas pertemuan Kemenristek Dikti dengan 17 pimpinan LPTK di Indonesia. Dia mengatakan, saat ini Kemristekdikti tengah fokus untuk melakukan revitalisasi LPTK-LPTK di Indonesia yang berjalan secara bertahap, yakni pada 2015 sudah dilakukan revitalisasi terhadap 17 LPTK.

"Pada tahun depan, 17 LPTK ini berhasil mengajak LPTK-LPTK yang lain untuk direvitalisasi. Jumlah total LPTK saat ini sebanyak 421 LPTK, terdiri atas 380 LPTK swasta dan 41 LPTK Negeri," tuturnya.

Paristiyanti menyebutkan, tes minat dan bakat untuk calon guru itu resmi diterapkan pada tahun ajaran baru mendatang, yakni September 2016 dan baru diterapkan di 47 LPTK, baik negeri maupun swasta.

"Ya, belum semua LPTK, memang. Namun, sudah ada beberapa LPTK swasta yang akan menerapkan. Jadi, tidak hanya yang negeri karena sebenarnya baik negeri maupun swasta kan untuk rakyat Indonesia," katanya.
Sumber : http://news.okezone.com

Thursday, December 24, 2015

Surat Edaran Persiapan Pelaksanaan BOS 2016 dan Peraturan Presiden Nomor 137 tahun 2015 tentang Rincian APBN tahun 2016


Berdasarkan Undang-Undang nomor 14 tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2016, Pemerintah telah mengalokasikan Dana Alokasi Khusus Non Fisik yang salah satu diantaranya adalah dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk pendidlkan dasar  (SD dan SMP) dan pendidikan menengah(SMA dan SMK).

Sehubungan dengan hal tersebut di atas,dengan hormat perlu kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.Dana BOS pendidikan dasar dan pendidikan menengah tahun 2016 akan disalurkan dari
Kas Umum Negara (KUN) ke Kas Umum Daerah (KUD) provinsi secara triwulanan pada awal bulan dan setiap triwulan.Selanjutnya agar dana BOS disalurkan dari KUD Provinsi ke rekening bank satuan pendidikan paling  lambat 7 hari kerja setelah dana diterima KUD Provinsi setiap triwulan.
2.Alokasi dana BOS tiap provinsi untuk pendidikan dasar dan pendidikan menengah telah dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 137 tahun 2015 tentang Rincian APBN tahun 2016.
Surat Edaran tentang Persiapan Pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah Tahun 2016
Unduh dokumen, klik di sini.


Lampiran VII Peraturan Presiden Nomor 137 tahun 2015 tentang Rincian APBN tahun 2016
Unduh dokumen, klik di sini 
atau di sini

Tuesday, December 22, 2015

Download Pos Dan Kisi-Kisi Ujian Sekolah SD/MI Tahun Pelajaran 2015/2016


Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah merilis POS Ujian Sekolah SD/MI dan Kisi-kisi Ujian Sekolah untuk SD/MI tahun 2016 atau tahun pelajaran 2015/2016. POS Ujian Sekolah SD/MI tertuang dalam Peraturan Kepala Badan Penelitian Dan Pengembangan Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor : 045/H/Hk/2015 Tentang Prosedur Operasional Standar Ujian Sekolah/Madrasah Pada Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Dasar Luar Biasa, dan Penyelenggara Program Paket A/Ula Tahun Pelajaran 2015/2016 tanggal 17 Desember 2015

Berdasarkan Prosedur Operasional Standar Ujian Sekolah/Madrasah Pada Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Dasar Luar Biasa, dan Penyelenggara Program Paket A/Ula Tahun Pelajaran 2015/2016 atau POS US SD/MI 2016, Jadwal pelaksanaan US/M Tahun Pelajaran 2015/2016 akan dilaksanakan mulai tanggal 16 Mei 2016 sampai dengan 18 Mei 2016.
Berikut ini jadwal lengkap Ujian Sekolah SD/MI 

Untuk lebih jelasnya silahkan Bapak/Ibu kepala sekolah atau guru SD/MI download Prosedur Operasional Standar Ujian Sekolah/Madrasah Pada Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Dasar Luar Biasa, dan Penyelenggara Program Paket A/Ula Tahun Pelajaran 2015/2016

Badan Penelitian Dan Pengembangan Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan telah merilis Kisi-kisi Ujian Sekolah untuk SD/MI tahun 2016 atau tahun pelajaran 2015/2016. Kisi-kisi US SD/MI tahun 2016 ini tertuang dalam Peraturan Kepala Badan Penelitian Dan Pengembangan Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor : 046/H/Hk/2015 Tentang Kisi-Kisi Ujian Sekolah/Madrasah Pada Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Dasar Luar Biasa, Dan Penyelenggara Program Paket A/Ula Tahun Pelajaran 2015/2016 tanggal 17 Desember 2015.
Kisi-kisi Ujian Sekolah untuk SD/MI tahun pelajaran 2015/2016 terdiri dari:
  1. Kisi-kisi Mata Pelajaran Bahasa Indonesia
  2. Kisi-kisi Mata Pelajaran Matematika
  3. Kisi-kisi Mata Pelajaran IPA
Selengkapnya terkait Kisi-kisi Ujian Sekolah untuk SD/MI tahun pelajaran 2015/2016 silahkan download melalui link berikut ini

Monday, December 21, 2015

Menristek Dikti Canangkan Program Sarjana Mengabdi Pada 2016


Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristek dikti) Mohamad Nasir mencanangkan Program Sarjana Mengabdi pada 2016. Hal ini diungkapkannya mengingat pihaknya memiliki program Sarjana Mengajar di daerah Terpencil, Terluar dan Tertinggal (SM3T).

“Kita rencanakan program Sarjana Mengabdi,” ujar Nasir, Senin (21/12). 

Menurut Nasir, selama ini banyak sarjana yang menginginkan program semisal SM3T. Namun kebanyakan mereka bukan lulusan dari Fakultas Keguruan. Karena banyaknya keinginan tersebut, Nasir berpendapat akan memberikan ruang bagi para sarjana lulusan manapun.

Hal terpenting, kata dia, mereka memiliki tujuan untuk membantu meningkatkan kehidupan masyarakat di daerah 3T. Dia mencontohkan, sarjana pertanian bisa berkontribusi di daerah tersebut dengan keilmuannya.

Mengenai program ini, Nasir masih akan berdiskusi dengan Presiden Joko Widodo terlebih dahulu. Pada penyampaiannya nanti, dia akan melaporkan segala kegiatan pengabdian di daerah 3T seperti SM3T maupun Menyapa Negeriku.

Setelah itu, hal ini juga perlu diperbincangkan juga dengan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Kementerian Sosial dan sebagainya.

Nasir menerangkan, program pengabdian pendidikan ini merupakan salah satu solusi atas masalah pendidikan di daerah 3T. Sebab, selama ini banyak terjadi kesenjangan luar biasa antara daerah 3T dengan daerah maju lainnya dalam pendidikan.

Karena itu, dia berkeinginan agar program SM3T maupun Menyapa Negeriku bisa diperluas di masa mendatang. Dalam hal ini diharapkan bisa menyediakan anggaran lebih besar lagi ihwal tersebut.
Sumber : http://www.republika.co.id

Cara Unduh File Data Peserta UN 2016


Barangkali sebagian operator/tu masih ada yang belum tahu dan bingung cara unduh file peserta UN 2016,berikut cara untuk unduh filenya
1.Masuk pada website ini untuk login :  http://dapo.dikdas.kemdikbud.go.id/manajemen_un/web/isi dengan user dan password yang sama pada login Dapodikdas atau bisa menggunakan Kodereg

2.Pada Menu Utama Klik Calon Peserta UN

3.Pilih/klik dulu Menu Pengaturan No Kursi dan dibawah pada Nama Urut Rombel tersebut klik 2x untuk memunculkan nomor 01 untuk satu rombel dan 01,02 untuk dua rombel,kemudian klik simpan dan close(x)

4.Siap untuk unduh dan klik
a.Unduh File Calon Peserta UN
b.Unduh CPUN ke Excel
c.Unduh Berita Acara







5.Setelah semua diunduh,ceklah kembali isian data pada file-file tersebut,sudah benar apa belum,kalau masih ada yang salah perbaikan kembali dilakukan di dapodik dan vervalpd
Tiga File diatas itu nantinya dikumpul ke kedinas pendidikan masing-masing 
Untuk lebih jelas bisa lihat gambar dibawah ini

Proses Penerbitan NUPTK

Postingan ini saya ambil pada salah satu blog teman mengenai cara mendapatkan NUPTK baru dan akan diterbitkan untuk guru yang belum memiliki NUPTK berdasarkan data dari dapodik
Syaratnya:

1.guru/pengawas TK/SD/SMP/SMA/SMK/SLB 
2.guru PNS/CPNS, pengawas PNS, guru bukan PNS S1/D4 dari program studi perguruan tinggi terakreditasi
3.Aktif dalam dapodik
4.Aktif tidak dalam dapodik (guru kemenag)
5.mengupload dokumen persyaratan melalui aplikasi verval GTK
a.Guru PNS : SK CPNS/PNS + SK Penugasan dan Dinas 
b.Guru Bukan PNS (GBPNS):
-Sekolah Negeri: SK Bupati/Walikota
-Sekolah Swasta: SK Yayasan 
-Bagi GBPNS, TMT mengajar minimal 2 tahun sampai 1 Januari 2016
================================================
Prosedur diatas saya tidak tahu pasti apakah memang seperti itu untuk mendapatkan NUPTK



Info Terbaru mekanisme penerbitan dan penonaktifan NUPTK tahun 2016
Mulai tahun 2016, mekanisme penerbitan dan penonaktifan NUPTK rencananya akan diberlakukan melalui layanan online yang dapat diakses melalui laman Verval PTKnantinya dengan menggunakan akun yang telah aktif di SDM PDSPK untuk verval NISN sebelumnya.

Berdasarkan info yang kami dapat pada dikdas.kemdikbud.go.id bahwa Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) mempublikasikan mekanisme penerbitan dan penonaktifan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). Dua mekanisme ini mencakup NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) di bawah koordinasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Kementerian Agama (Kemenag). Bedanya, NUPTK di bawah koordinasi Kemendikbud menggunakan aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik), sementara NUPTK di bawah koordinasi Kemenag masih manual.

Rencananya, mekanisme penerbitan dan penonaktifan NUPTK itu akan diberlakukan mulai Januari 2016.

Berikut ini adalah gambar mekanisme penerbitan dan penonaktifan NUPTK:
1.Mekanisme penerbitan NUPTK (GTK Kemdikbud)

2.Mekanisme penonaktifan NUPTK (GTK Kemdikbud)

3.Mekanisme penerbitan dan penonaktifan NUPTK (GTK Kemenag)



Friday, December 18, 2015

Panduan Penilaian Kurikulum 2013 Permendikbud No 53 Tahun 2015 untuk SD,SMP,SMA,dan SMK


Panduan Penilaian untuk Sekolah Dasar 
KATA PENGANTAR-Peningkatan kualitas layanan pendidikan merupakan salah satu agenda prioritas pembangunan pendidikan nasional tahun 2015 – 2016 sebagaimana telah diamanatkan di dalam Peraturan Presiden Nomor 2 tahun 2015 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2015-2016. Disamping tersedianya kurikulum yang handal, salah satu aspek terpenting dalam upaya menjamin kualitas layananan pendidikan adalah menyediakan sistem penilaian yang komprehensif sesuai dengan standar nasional pendidikan yang telah ditetapkan. Untuk itu Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah bekerjasama dengan Badan Penelitian dan Pengembangan (Pusat Penilaian Pendidikan dan Pusat Kurikulum dan Perbukuan) telah menyusun Panduan Penilaian pada Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, diantaranya adalah Panduan Penilaian untuk Sekolah Dasar (SD).

Panduan Penilaian untuk SMP
KATA PENGANTAR-Peraturan Presiden Nomor 2 tahun 2015 Tentang Rencana Pembangunan Jangka menengah Nasional 2015-2016 menjelaskan bahwa sasaran pembangunan di bidang pendidikan antara lain adalah meningkatnya jaminan kualitas pelayanan pendidikan, tersedianya kurikulum yang andal, dan tersedianya sistem penilaian yang komprehensif. Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah bekerjasama dengan Badan Penelitian dan Pengembangan (Pusat Penilaian Pendidikan dan Pusat Kurikulum dan Perbukuan), menyusun Panduan Penilaian salah satu diantaranya adalah Panduan Penilaian untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Panduan ini disusun dengan maksud menyajikan informasi praktis mengenai teknik-teknik penilaian tersebut dilengkapi contohnya dan langkah-langkah pelaksanaan penilaian dan pengolahan nilai. Selain itu dalam panduan ini diuraikan cara mengisi rapor. Sedangkan tujuan panduan ini adalah untuk memfasilitasi guru-guru dalam merencanakan dan melaksanakan penilaian secara akuntabel dan komprehensif meliputi penilaian sikap pengetahuan, dan keterampilan serta mengolah dan membuat laporan hasil belajar siswa secara obyektif, akuntabel, dan informatif.

Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas peranserta berbagai pihak dalam penyusunan panduan ini. Secara khusus saya ucapkan terima kasih dan penghargaan kepada tim penyusun semoga kontribusi tersebut merupakan ilmu yang bermanfaat yang akan kekal sepanjang masa.

Panduan ini masih dirasakan belum sempurna, oleh karena itu diperlukan masukan dari berbagai pihak terutama kepala sekolah, wali kelas, guru, dan orangtua siswa untuk penyempurnaan lebih lanjut.

Panduan Penilaian untuk SMA
KATA PENGANTAR-Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2015-2019 menjelaskan bahwa sasaran pembangunan di bidang pendidikan antara lain adalah meningkatnya jaminan kualitas pelayanan pendidikan, tersedianya kurikulum yang andal, dan tersedianya sistem penilaian pendidikan yang komprehensif. Sejalan dengan kebijakan tersebut, terutama dalam memenuhi ketersediaan sistem penilaian pendidikan yang komprehensif, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah bekerjasama dengan Badan Penelitian dan Pengembangan (Pusat Penilaian Pendidikan dan Pusat Kurikulum dan Perbukuan) menyusun Panduan Penilaian, salah satu di antaranya adalah Panduan Penilaian untuk SMA. Panduan ini diharapkan dapat memfasilitasi guru-guru dalam merencanakan dan melaksanakan penilaian secara akuntabel dan komprehensif meliputi penilaian sikap, pengetahuan, dan keterampilan, serta mengolah dan membuat laporan hasil belajar siswa secara objektif, akuntabel, dan informatif.

Kami menyadari bahwa panduan ini masih jauh dari sempurna. Oleh karena itu, panduan ini selalu terbuka untuk menerima masukan dari berbagai pihak, terutama guru-guru sebagai pelaksana pendidikan dan pengawas yang membina guru-guru secara langsung.

Peran serta semua pihak dalam penyusunan, pembahasan, dan kontribusi untuk penyempurnaan panduan ini sangat kami hargai dan kami sampaikan terimakasih.

Panduan Penilaian untuk SMK 

Download Panduan Penilaian K13 SMK

PERATURAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR 40 TAHUN 2015 TENTANG PENYESUAIAN GAJI POKOK PEGAWAI NEGERI SIPIL

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 20 15 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2014 ke Dalam Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Ketentuan Teknis Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2015 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2014 ke Dalam Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015

Pasal 1
1.Gaji pokok Pegawai Negeri Sipil menurut golongan ruang dan masa kerja golongan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2014, disesuaikan dengan gaji pokok menurut golongan ruang dan masa kerja golongan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 terhitung mulai tanggal 1 Januari 2015.

2.Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk:
a. Calon Pegawai Negeri Sipil; dan
b. Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Pejabat Negara.