Dasar Hukum dari pendataan ulang e-PUPNS ini adalah undang-undang No 5 Tahun 2015 tentang Aparatur Sipil Negara,sedangkan untuk pedoman teknisnya yaitu Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 19 tahun 2015 tentang pedoman pelaksanaan pendataan ulang Pegawai Negeri Sipil secara elektronik (e-PUPNS) tahun 2015
Pendataan ini akan dilaksanakan secara serentak di seluruh indonesia secara bersamaan di mulai tanggal 1 September 2015,dan apabila masih ada PNS yang tidak melakukan Pendataan Ulang maka akan terancam diberhentikan dari jabatannya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Dalam entry data yang berhubungan dengan e-PUPNS mungkin ada CPNS/PNS yang belum menguasai dunia IT baik itu Laptop/PC maupun internet,terutama bagi mereka yang sudah senior/tua,dari sinilah mereka nantinya minta entry kan data-datanya kepada mereka yang lebih menguasai,misalnya pada suatu Sekolah ada Operator dapodik,anda lagi yang diberi tugas untuk entry data.
Untuk mempermudah entry data CPNS/PNS dan nantinya bisa dipertanggungjawabkan,operator perlu melakukan hal sebagai berikut
Buka link https://epupns.bkn.go.id/login
Buka link https://epupns.bkn.go.id/login
Klik Cetak ulang registrasi
Ketiklah No NIP
Jawablah pertanyaan sesuai yang dibuat pada saat registrasi
Menu cetak ada 2
Cetak dan Cetak Formulir,pilihlah Cetak Formulir
Hasil Cetak Formulir ini adalah memuat data awal CPNS/PNS dari BKN Pusat.Disinilah kita sebagai operator nantinya sedikit mudah mengisinya dan tidak perlu repot buka berkas data-data PNS bersangkutan,caranya :
-Print out kan Cetak Formulir tersebut
-Serahkan masing -masing sama PNS bersangkutan suruh mengisi sendiri formulir itu
-Jelaskan pada PNS bersangkutan bahwa data awal tersebut belum tentu benar dan lengkap semua,itu perlu perbaikan dan penambahan data kembali.
Mohon Para Operator Sekolah atau Pihak Ketiga yang merasa ikut terlibat dalam Proses e-PUPNS, ikuti prosedur , supaya dikemudian hari tidak ada tuding menuding antara para pihak, juga dipastikan para pihak menandatangani surat pernyataan secara bersama-sama, karena semua menyangkut masa depan para PNS,
Download file nya isi formnya tanda tangani oleh PNS yang menunjuk pihak ketiga yang mengerjakan dstnya.klik disini
Share dari Group FB
PUPNS
Tanya :
stelah dilakukan perubahan pada form data. Knpa ndk muncul perubahannya saat di cetak.?
.
Jawab :
Entri data online tidak untuk dicetak ... formulir yg dicetak itu data lama (cetak profil) yg berasal dari Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian milik BKN sebagai dasar untuk melakukan perbaikan data. Formulir Profil Pns yang telah dicetak, diperiksa dan diperbaiki (coret, hapus, tambah data) akan dijadikan dasar pengentrian formulir online PUPNS.
Tanya :
stelah dilakukan perubahan pada form data. Knpa ndk muncul perubahannya saat di cetak.?
.
Jawab :
Entri data online tidak untuk dicetak ... formulir yg dicetak itu data lama (cetak profil) yg berasal dari Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian milik BKN sebagai dasar untuk melakukan perbaikan data. Formulir Profil Pns yang telah dicetak, diperiksa dan diperbaiki (coret, hapus, tambah data) akan dijadikan dasar pengentrian formulir online PUPNS.
jadi begini ...pada saat anda selesai melakukan entri perubahan data online, kemudian menekan tombol kirim, baru disitu muncul perintah untuk mencetak data perubahan,.. tapi disarankan untuk sekarang jangan dulu di klik kirim, karena kalau ada data perubahan lagi anda tidak bisa memperbaiki sendiri.
.
sumber : copas dari statusnya pak Kahar Muzakkir yang juga copas dari Bang Yoss.
.
sumber : copas dari statusnya pak Kahar Muzakkir yang juga copas dari Bang Yoss.
Contoh gambar formulir PNS hasil Cetak Formulir pada e-PUPNS online
Catatan :
Pada formulir ini 1 ada yang kurang yaitu untuk isian orang tua PNS,jadi bisa anda minta data tambahan tersebut,untuk data suami/istri bisa anda bikinkan kolom juga utk isian No akta nikahnya
Hasil data lengkapnya nanti setelah diperbaiki kemudian kirim,cetak lagi maka data isian formulir ini akan terisi lengkap,inilah sebagai bukti dari isian anda dan sesuai yang di isi oleh PNS pada formulir sementara tersebut dan bisa dipertanggungjawabkan
Untuk mengisi pada aplikasi e-PUPNS tergantung keahlian anda sendiri sebagai operator.
Sekian dan semoga bermanfaat.
0 comments:
Post a Comment