Monday, September 7, 2015

Ketahui Sebab Akibat Kekerasan Terhadap Peserta Didik (Penting Buat Guru)

Ketahui Sebab Akibat Kekerasan Terhadap Peserta Didik (Penting Buat Guru)-Topik sekolahan kali ini tentang kekerasan terhadap peserta didik. Apa yang menyebabkan terjadinya tindakan kekerasan terhadap peserta didik? Apa akibat dari pelaksanaan kekerasan terhadap peserta didik? Secara yuridis tindakan kekerasan terhadap peserta didik itu bagaimana?

Penyebab kekerasan terhadap peserta didik
    Ketahui Sebab Akibat Kekerasan Terhadap Peserta Didik (Penting Buat Guru)
  1. Kekerasan terhadap peserta didik bisa terjadi karena guru tidak paham akan makna kekerasan dan akibat negatifnya. 
  2. Guru mengira bahwa peserta didik akan jera karena hukuman fisik. sebaliknya, mereka membenci dan tidak respek lagi padanya. 
  3. Kurangnya kasih sayang guru., guru memperlakukan murid sebagai subyek, yang memiliki individual differences (eko indarwanto,2004). 
  4. Karena kurang kompetensi kepala sekolah membimbing dan mengevaluasi pendidik di sekolahnya. orangtua mesti ikut mengurangi mengatasi kekerasan di sekolah dalam bentuk hukuman fisik, karena sekolah bukan gedung pengadilan. komite sekolah mesti mengatasi dan meniadakan praktik kererasan, yang bertentangan dengan tujuan pendidikan di sekolah, agar tidak muncul kelak guru yang kasar, tidak menghormati orang lain, pemarah, pembenci dan sebagainya. 
  5. Kekerasan bisa terjadi karena pendidik sudah tidak atau sangat kurang memiliki  rasa kasih sayang terhadap murid, atau dahulu ia sendiri diperlakukan dengan keras.
Akibat dari kekerasan terhadap peserta didik
  1. hukuman fisik biasanya dijalankan oleh guru di bawah kondisi tekanan emosional yang dipicu oleh perilaku murid. akibat langsung pada pendidik sesudah melaksanakan hukuman fisik yaitu naiknya tekanan darah, disusul dengan turunnya ketegangan emosi.
  2. murid yang mengalami hukuman fisik akan memakai kekerasan di keluarganya nanti, sehingga siklus kekerasan makin kuat. Gershoff, yang meneliti kasus ini selama 60 tahun sejak 1938, menemukan sejumlah perilaku negatif akibat dari kekerasan, seperti perilaku bermasalah dalam agresi, anti-sosial, dan gangguan kesehatan mental. kekerasan tidak mengajar murid untuk bisa membedakan mana yang baik dan mana yang buruk, dan tidak menghentikan perilaku keliru jika mereka ada di luar pantauan orangtua dan guru (ad hoc corporal punishment committee (2003)
  3. siswa sebagai korban, kehilangan haknya atas pendidikan, dan haknya untuk bebas dari segala bentuk kekerasan fiisik dan mental yang tidak manusiawi. martabat mereka direndahkan. pertumbuhan dan perkembangan diri mereka dihambat.   
  4. journal of adolescent health (2003) mencatat kekerasan dalam pendidikan sebagai the promotion of the wrong message, yang membahayakan, karena dipromosikan bahwa kekerasan boleh diterima dalam masyarakat. promosi pesan yang keliru itu (a) mendorong pendidik memakai kekerasan mengikuti teladan para tokoh otoritas atau pengganti orangtua mereka yang memakai kekerasan itu; (b) mendukung orangtua dan pendidik menerapkan kekerasan sebagaimana dulu mereka alami. bagi mereka kekerasan itu sah-sah saja.( greydanus, donald e., et al.,2003)
  5. menurut hyman (1976), hukuman fisik adalah bentuk resmi dari disiplin yang diterapkan di lingkungan keluarga dan sekolah. masih dipertanyakan orang tentang efektivitas kekerasan untuk menghasilkan perubahan 
Tinjauan secara Yuridis kekerasan terhadap peserta didik
  • secara yuridis, tindakan kekerasan diselesaikan secara hukum, litigasi atau non-litigasi. menurut pasal 1365 kuhpdt, “tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.”
  • pasal 1366 menetapkan bahwa “setiap orang bertanggungjawab tidak saja untuk kerugian yang disebabkan karena perbuatannya, tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan karena kelalaian, atau kurang hati-hatinya.” 
  • pasal 1367 menetapkan bahwa guru sekolah bertanggung-jawab tentang kerugian yang diterbitkan oleh murid selama waktu murid itu berada di bawah pengawasan mereka, kecuali, jika mereka dapat membuktikan bahwa mereka tidak dapat mencegah perbuatan yang mesti mereka seharusnya bertanggungjawab.   
  • dalam hukum pidana, perbuatan kekerasan bisa digolongkan sebagai perbuatan pidana, umpama kejahatan kesusilaan, penghinaan, penganiayaan.

BACA JUGA:
Inilah 15 Ciri Guru Kreatif Yang Harus Anda Ketahui
Tugas Pokok Kepala Sekolah Yang Mesti Guru dan Siswa Ketahui
Ingin membuat Display Kelas yang Keran? Ini dia Tipsnya...
Administrasi Guru SMA kelas 10-11 mulai dari RPP silabus sk kd lengkap ada disini

Hssst...........
4 Artis ini ternyata selain ngartis juga berprofesi sebagai Guru...

Artikel singkat yang diberi judul Ketahui Sebab Akibat Kekerasan Terhadap Peserta Didik ini semoga bermanfaat untuk semuanya, terutama buat yang berprofesi sebagai pendidik. Referensi asli tulisan bisa dibaca lebih jelas di url ini: http://www.oaseonline.org/oaseintim/doku2007/ngantung_kekerasan.htm, terimakasih sudah berkunjung ke topiksekoahan.web.id!


0 comments:

Post a Comment