Proses pembayaran tunjangan sertifikasi bagi guru madrasah di Kabupaten Banyumas yang lulus Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) maupun Pendidikan Profesi Guru (PPG) tahun 2014 lalu, akan dirapel pada tahun depan.
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Banyumas, Bambang Sucipto melalui Kasi Pendidikan Madrasah, Ibnu Asaduddin, mengungkapkan jumlah guru, baik PNS maupun non PNS madrasah yang lulus profesi pendidikan dan pelatihan tahun lalu sebanyak 275 orang.
Sesuai ketentuan, lanjut dia, mereka baru akan mendapatkan Surat Keputusan (SK) sebagai guru profesional pada tahun ini. Setelah itu mereka baru mendapatkan Nomer Register Guru (NRG) sebagai persyaratan untuk proses penganggaran tunjangan profesi dari pemerintah.
”Makanya kalau mereka mendapatkan SK pada tahun ini, maka pembayaran tunjangan sertifikasinya baru bisa akan dilakukan pada tahun 2016 mendatang, sebab harus dianggarkan dalam APBN terlebih dulu,” ujar dia.
Kendati demikian, menurutnya, bisa saja mereka menerima tunjangan pada tahun ini sepanjang pemerintah sudah menganggarkannya dalam APBN-Perubahan 2015. ”Kalau sudah ada dalam APBN-P, ya bisa saja tunjangan itu dibayarkan tahun ini,” terangnya.
Dia menambahkan, sampai sekarang jumlah guru madrasah yang telah bersertifikasi di Banyumas, baik yang PNS maupun non PNS sebanyak 1.300 orang. Pemerintah terus mendorong agar seluruh guru memiliki sertifikat sebagai pendidik profesional.
Menurut Ibnu, saat ini masih banyak guru yang belum mempunyai sertifikat pendidik profesional. Oleh karena itu, program PLPG dan PPG masih diselenggarakan.
Bila program sertifikasi masih akan terus ada, maka ke depan bisa terjadi kelebihan jumlah guru bersertifikat. Dengan begitu, akan terjadi kompetisi secara sehat dalam mendapatkan alokasi jam mengajar.
Meski begitu, untuk bisa mengikuti program sertifikasi tersebut tidak mudah. Para guru terlebih dulu harus dinyatakan lulus dari Uji Kompetensi Awal (UKA). Bila lulus, maka guru tersebut berhak untuk mengikuti PLPG.
Sumber : http://berita.suaramerdeka.com/
0 comments:
Post a Comment