Thursday, September 17, 2015

Salah Memasukkan Data Kepegawaian Diprogram PUPNS, Status PNS Bisa Tercoret

Salah memasukkan data kepegawaian dari program Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil (PUPNS) yang dicanangkan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dapat berakibat fatal.

Pasalnya akibat terjadinya kesalahan saat memasukkan data online PUPNS, pegawai yang bersangkutan bukan saja tidak mendapat gaji atau tunjangan lainnya, bahkan gara-gara salah kevalidan entry data itu status PNS bisa dicoret.

Hal itu dikemukakan Sekda Kota Cirebon, H Asep Dedi terkait perlunya kehati-hatian dalam mengentry data PNS melalui online tersebut.

“Program BKN PUPNS ini wajib dilakukan semua PNS seluruh Indonesia. Meskipun sederhana, data yang diinput itu harus benar-benar valid dan sesuai dengan SK-nya, kalau salah nanti tidak akan dapat gaji, bahkan statusnya bisa dicoret,” tegas Sekda saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (11/9).

Sekda mengatakan, 6.241 PNS se-Kota Cirebon wajib melakukan verifikasi pendataan ulang dengan baik dan benar. Pengisian formulir data online yang menyangkut data pribadi status PNS itu harus dilengkapi dengan selengkap-lengkapnya, karena data yang dikirim itu akan sangat berpengaruh pada kenaikan kepangkatan dan tunjangan prestasi.

Menurutnya, Pemerintah Kota Cirebon melalui BK-Dikalt akan membantu proses PUPNS. Mekanismenya, sebelum mengentry data lebih dulu BK-Diklat untuk diberikan penyuluhan dan pemahaman tata cara pengsian formulir PUPNS.

Meski pendataan ulang itu secara sendiri, lanjut Asep, namun untuk membantu pengejaannya dikoordinir oleh bagian pendataan di SKPD masing-masing.

“Pelaksanaannya pekan depan, seluruh PNS akan diberikan sosialisasi tata cara pengisian. Saat ini sudah ada yang mendata ulang, tetapi serentaknya akan dilakukan pekan depan,” katanya.

Tujuan dari PUPNS, kata Asep, untuk memperoleh data yang akurat, terpercaya, sebagai dasar kebutuhan mengembangkan sistem informasi kepegawaian ASN. Apalagi, menurutnya beredar informasi pegawai publik menggunakan ijazah palsu atau dokumen yang illegal.

“Ini program dari pemerintah pusat, pengerjaannya dipastikan akan cepat karena tidak butuh waktu lama,” ujarnya.

Hal senada, disampaikan Kabid Informasi Kepegawaian (Inka) BK-Diklat Kota Cirebon, Yoyoh Rokayah, pelaksanaan untuk pendataan ulan PNS akan dilakukan pada 15-16 September ini.

Semua PNS, termasuk para guru-guru sekolah akan dipanggil untuk dipandu lebih dulu, karena khawatir ada kesalahan saat entry data.

Karena data yang diinput langsung ke BKN, maka jangan sampai salah karena bisa berakibat fatal.

Data utama yang perlu dicermati oleh PNS yakni, data pribadi seperti NIP lama dan yang baru, tempat tanggal lahir, gelar depan dan belakang, pendidikan terakhir, riwayat pendidikan, data posisi dan jabatan, riwayat keluarga, data golongan kepangkatan serta tanggal mulai ditetapkan sebagai PNS.

Selain itu juga ada data pendukung yang fungsinya memperlihatkan kinerja dan prestasi pegawai bersangkutan.

“Salah satu digit saja, akan dapat mempengaruhi data di BKN, jadi perlu kehati-hatian mengisi formulirnya,” katanya.

Dia mengatakan, akhir November data harus sudah diverifikasi di BKN, makanya Oktober ini sudah selesai semua. Dia mengimbau, sebelum meng-entry data PNS diperkanankan menyiapkan lebih dulu bukti fisik sertifikat atau SK PNS. Karena jika sampai salah status PNS akan tidak valid.

“Bahanya kalau tidak valid dengan data yang di pusat, ketika ada kesempatan kenaikan pangkat, padahal sederhana sekali menyangkut masalah input data, tapi konsekuensinya besar,” jelas Yoyoh.

0 comments:

Post a Comment