Wednesday, September 30, 2015

SOLUSI PTK TIDAK LULUS VERIFIKASI GTK


Sekedar berbagi dari informasi teman-teman Facebook .Jika di Info Guru ada keterangan "PTK TIDAK LULUS VERIFIKASI GTK" solusinya siapkan berkas diantaranya :
1. Format A1 pada saat proses sertifikasi
2. Ijazah legalisir

3. Sertifikat Profesi
4. SKBM
Sebab hal tersebut disebabkan sistem mendeteksi NUPTK di semua jenjang
Alternatif perbaikan :
=> Bisa kolektif/dikoordinir oleh yang menangani di Dinas Pendidikan untuk dilakukan perbaikan ke kemdikbud cq. Pelayanan terpadu
=> Bisa Langsung datang PTK nya tersbeut ke kemdikbud cq. Pelayanan terpadu dengan malapirkan rekomendasi dari dinas pendidikan.

Share dari Pak Nazarudin Kompetan

TIDAK LOLOS VERVAL GTK...
banyak ops yg kebingungan dengan status ini.. Kenapa kok bisa begini.. Padahal semester kemarin tidak ada masalah....
Salah satu penyebab terjadinya status tersebut adalah karena nuptk, nrg dan nomor peserta.
Pada bulan juli saat dirjen gtk terbentuk, maka data guru dari jenjang paud, dikdas dan dikmen disatukan.
Dari hasil penyatuan tsb, tidak semulus yg dibayangkan.. Ternyata banyak sekali nuptk yg digunakan lebih dari satu jenjang dengan data guru yang berbeda.
Ada nuptk sama, tapi nrg beda..
Ada nrg sama, nuptk beda..
Ada nuptk dan nrg sama nopeserta berbeda.
Data sumber dari masing2 jenjang masing2 unik.. Tapi jadi tidak unik saat datanya digabungkan...
Lalu timbul pertanyaan.. Bagaimana dengan status sertifikasinya..
Saya tidak bisa bilang syah juga ga bisa bilang ga syah..
S.O.P nya sedang kita tunggu..
Jadi statusnya saat ini SEDANG MENUNGGU S.O.P.
Sambil nunggu sop.. Ga salahnya siapkan..
Ini cuma menyiapkan saja bukan utk segera dikirimkan..
1. Form A1.
2. Sertifikat.
3. Ijazah terakhir.
4. Pengantar dinas..
5. NUPTK
Ini cuma siap2... Belum berarti berkas diatas yg digunakan.

Kemdikbud: Pemerintah Segera Cairkan Tunjangan Profesi Guru

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Dirjen GTK Kemdikbud), Sumarna Surapranata mengatakan pemerintah akan segera mencairkan tunjangan profesi guru pada tahun ketiga tahun ini.

"Sudah ditandatangani, paling lambat akan dicairkan pada Jumat," ujar Sumarna usai penandatangan nota kesepahaman dengan tiga bank BUMN terkait penyaluran tunjangan profesi, tunjangan khusus, subsidi tunjangan fungsional dan bantuan biaya peningkatan kualisifikasi akademik bagi pendidik dan tenaga kependidikan, di Jakarta, Rabu (30/9).

Pernyataan Sumarna tersebut, lanjut dia, sekaligus membantah isu yang beredar yang menyatakan bahwa Kemdikbud akan menghapus tunjangan profesi guru.

Isu tersebut berhasil membuat keresahan di kalangan guru PNS maupun non PNS.

"Kalau memang isu itu benar, maka tidak mungkin akan ada penandatangan nota kesepahaman dengan perbankan pada hari ini," tambah dia.

Malahan pihak Kemdikbud akan menganggarkan Rp80 triliun yang diperuntukkan bagi tidak akan menghapus Tunjangan Profesi bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (TPG PNSD) dan Tunjangan Profesi bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (TPG BPNS) pada 2016.

Jumlah tersebut meningkat dari tahun sebelumnya yang berjumlah Rp77 triliun.

"Dana tersebut sudah dianggarkan. Jadi kami harap, guru jangan risau dengan berbagai isu yang tidak benar." Dana tersebut akan ditransfer langsung ke rekening para guru per tiga bulan.

TPG PNSD merupakan penyaluran tunjangan profesi dengan alokasi APBN yang ditransfer ke Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) melalui mekanisme dana transfer daerah. Kedua, TPG BPNS yang dilakukan dengan mekanisme APBN melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kemdikbud.

Selain itu, Kemendikbud juga membenahi skema penggajian bagi guru PNS agar menjadi lebih layak, seperti yang di amanatkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).

Pembenahan penggajian akan dilakukan pada sumber pendapatan guru PNS menjadi gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan.

Tuesday, September 29, 2015

Uji Kompetensi Guru (UKG) 2015


UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mengamanatkan bahwa profesi guru merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan standar kompetensi sesuai bidang tugasnya dan pelaksanaan pengembangan keprofesian berkelanjutan sepanjang hayat. Kompetensi merupakan seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dikuasai, dan diaktualisasikan oleh guru dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.

Dari sisi hak, dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berhak memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi, memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya. Dari sisi kewajiban, guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

Uji Kompetensi Guru (UKG) bertujuan untuk pemetaan kompetensi, sebagai dasar kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan (continuing professional development) serta sebagai bagian dari proses penilaian kinerja untuk mendapatkan gambaran yang utuh terhadap pelaksanaan semua standar kompetensi.
Semoga, melalui kegiatan Uji Kompetensi Guru ini akan dapat memperkuat tekad, semangat, dan usaha keras dari semua pihak untuk mewujudkan pendidikan yang bermutu bagi Generasi Indonesia Emas.

http://ukg.kemdikbud.go.id/info/
 


Guru peserta UKG dapat melihat data melalui laman resmi Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan yaitu :
http://gtk.kemdibud.go.id. 
http://info.gtk.kemdikbud.go.id/
http://223.27.144.195:8081/info
http://223.27.144.195:8082/info
http://223.27.144.195:8083/info
http://223.27.144.195:8084/info
http://223.27.144.195:8085/info
Data guru yang ditampilkan dalam laman tersebut adalah:
a. NUPTK/Peg.Id
b. Nama guru
c. Status (PNS/Bukan PNS)
d. Mata pelajaran/bidang studi yang akan diujikan
e. Sekolah tempat tugas (satuan administrasi pangkal)

Tujuan Uji Kompetensi Guru
Secara umum pelaksanaan UKG bertujuan sebagai berikut.
1. Memperoleh informasi tentang gambaran kompetensi guru, khususnya kompetensi pedagogik dan profesional sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
2. Mendapatkan peta kompetensi guru yang akan menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan jenis pendidikan dan pelatihan yang harus diikuti oleh guru dalam program pembinaan dan pengembangan profesi guru dalam bentuk kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB).
3. Memperoleh hasil UKG yang merupakan bagian dari penilaian kinerja guru dan akan menjadi bahan pertimbangan penyusunan kebijakan dalam memberikan penghargaan dan apresiasi kepada guru.

Peserta Uji Kompetensi Guru
1. Persyaratan peserta Uji Kompetensi Guru
a. Semua guru baik yang sudah memiliki sertifikat pendidik maupun yang belum memiliki sertifikat pendidik.
b. Guru PNS dan bukan PNS yang terdaftar di dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik). 
c. Memiliki NUPTK atau Peg.Id
d. Masih aktif mengajar mata pelajaran sesuai dengan bidang studi sertifikasi dan/atau sesuai dengan kualifikasi akademik.

Waktu Pelaksanaan Uji Kompetensi Guru
1. Sistem Online
Pelaksanaan UKG online tahun 2015 akan berlangsung antara tanggal 9-27 November 2015 secara serentak di seluruh Indonesia. Jadwal pelaksanaan UKG ditentukan bersama oleh PPPPTK/LPPKS/ LPPPTK-KPTK, bersama LPMP dan dinas pendidikan kab/kota. Durasi pelaksanaan UKG pada masing-masing kabupaten/kota akan berbeda-beda bergantung pada jumlah Tempat Uji Kompetensi (TUK) dan jumlah peserta pada masing-masing wilayah. Semakin banyak Tempat Uji Kompetensi (TUK) semakin cepat pelaksanaan UKG.

2. Sistem Offline 
Waktu pelaksanaan UKG Offline dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia selama 1 (satu) hari, jadwal pelaksanaan akan ditentukan kemudian diantara tanggal pelaksanaan UKG online atau setelah UKG online selesai. 
Download Pedoman Pelaksanaan UKG 2015  

KISI-KISI UKG 2015 pada situs http://sergur.kemdiknas.go.id/
Ekonomi
Geografi
Ips
Matematika
PAUD
Penjaskes
PKn
Sejarah
SLB
Sekolah Dasar
TIK
Bahasa Indonesia
Bahasa Inggris
Biologi
Fisika
Seni-budaya
Ipa


Contoh Soal Uji Kompetensi Guru (UKG) Online(sumber http://ukgonline.org/soal.html)
Database soal telah diupdate & selalu berganti. Silahkan dicoba lagi
SD/TK
SMP
SMA
SMK