Ketua Umum PB PGRI Sulistiyo menyarankan agar Ujian Kompetensi Guru (UKG) tidak dipublikasikan. Hasil UKG sebaiknya hanya disampaikan kepada pihak yang berkepentingan seperti kepala sekolah.
"Kalau seorang guru hasil UKG nilainya 32 dan diketahui orangtua murid maka akan mengurangi kepercayaan orangtua murid kepada guru. Ini juga akan mempermalukan guru itu sendiri," katanya, Rabu, (21/10).
Padahal, ujar Sulistiyo, UKG tidak menentukan tingkat kualitas seorang guru. Kepribadian seorang guru sulit diuji menggunakan tes UKG. Apalagi, sekarang guru honorer akan diwajibkan mengikuti UKG. Menurutnya hal ini patut dipertanyakan sebab selama ini guru honorer tidak pernah mengikuti pelatihan dan pembinaan.
Apalagi, terang dia, UKG tidak mampu menggambarkan kemampuan guru secara utuh. UKG tak bisa digunakan untuk menguji kepribadian guru sebab yang diujikan hanya kemampuan pedagogik dan profesionalitas saja. Padahal, dua hal itu sangat mempengaruhi kinerja guru.
Di Kecamatan Suruh, Semarang, terang dia, ada seorang guru yang cara mengajarnya bagus dan murid-murid senang kalau dia yang mengajar. Masyarakat sekitar juga menghargai guru tersebut karena berdedikasi dan rajin. Namun, sayang guru tersebut hasil UKG-nya rendah.
"Guru honorer hanya dibayar dua ratus sampai tiga ratus ribu, sangat minim, tidak manusiawi. Guru honorer juga tak pernah diberi pelatihan, mengapa tiba-tiba mau disuruh ikut UKG," katanya.
0 comments:
Post a Comment