Dirjen Kelembagaan Ilmu Pengetahuan Teknologi dan Pendidikan Tinggi Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti) Patdono Suwignjo mengatakan, ratusan kampus yang telah dinonaktifkan tersebut ijazah yang dikeluarkan tidak sah dan tidak bisa digunakan untuk melamar sebagai CPNS.
"Kalau digunakan untuk melamar CPNS tidak akan bisa karena BKN (Badan Kepegawaian Negara) tidak akan mengakuinya," ungkapnya di Kemristekdikti, Jakarta, Rabu (07/10)
Patdono menambahkan, bagi perguruan tinggi yang nonaktif bukan berarti izinnya sudah dicabut. Melainkan mereka tidak bisa mendapat layanan dari Kemenristek Dikti yang tentunya akan merugikan pengelola dan mahasiswanya.
"Ini banyak sekali dan tidak hanya terjadi di kampus swasta namun juga ada di negeri. Bagi PTN yang melakukan pelanggaran akan kami sanksi lebih berat dari PTS," katanya.
Sumber : http://www.jawapos.com/
0 comments:
Post a Comment