Badan Kepegawaian Nasional (BKN) menyebut status 1.700 Pegawai Negeri Sipil (PNS) ditolak setelah melakukan proses registrasi pendataan ulang PNS melalui sistem e-PUPNS. Lembaga tersebut masih mengevaluasi apakah PNS tersebut palsu alias bodong atau ada kesalahan saat pengisian e-PUPNS.
Kepala BKN, Bima Haria Wibisana menegaskan bahwa ribuan PNS tersebut belum disebut berstatus fiktif, melainkan ditolak atau reject pasca daftar ulang lewat e-PUPNS 2015 hingga Oktober ini.
e-PUPNS adalah proses pendataan ulang PNS melalui sistem teknologi informasi yang meliputi tahap pemutakhiran data oleh setiap PNS, serta validasi dan verifikasi data secara menyeluruh oleh instansi pusat/instansi daerah sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.
"Belum pada status fiktif, masih status ditolak setelah melakukan registrasi. Nanti kita akan evaluasi, apakah data tersebut memang fiktif atau karena kesalahan input saja. Bisa jadi datanya fiktif," ujar dia saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Minggu (4/10/2015).
Apabila terbukti PNS tersebut menggunakan data palsu, Bima mengaku, BKN akan menyingkirkan database tersebut. Sedangkan pelakunya, sambung dia, akan diseret ke proses hukum.
"Kalau ternyata fiktif, dicoret dari database kepegawaian nasional. Kalau ada orang yang terbukti menggunakan data fiktif ini, tentu akan diproses hukum," tegasnya.
Saat ini, kata Bima, BKN sedang fokus pada penyelesaian registrasi dan mengecek kelengkapan data PNS yang telah mendaftar ulang lewat e-PUPNS. Sehingga dia belum menjelaskan secara lebih detail.
Dia mengaku bahwa banyak PNS yang menggunakan data fiktif pada PUPNS 2003 dan jumlahnya terus menyusut sampai sekarang.
"Konsentrasi kami sekarang ini masih menyelesaikan registrasi dan melengkapi data dulu. Dari dulu memang banyak (PNS fiktif) ketahuan di PUPNS 2003. Sekarang masih ada, tapi tinggal sedikit yang fiktif. Makanya dengan e-PUPNS 2015 ini dicari untuk dibersihkan," pungkas Bima.
Sumber : http://bisnis.liputan6.com
0 comments:
Post a Comment