Ditahun pelajaran 2017/2018 ini penerimaan siswa baru untuk setiap setiap sekolah di Indonesia telah dibuka. Terkait penerimaan siswa baru ini pemerintah mengeluarkan surat edaran nomor 23 tahun 2017 tentang penerimaan peserta didik baru. Dalam surat itu disebutkan bahwa acuan penerimaan siswa baru mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, atau Bentuk Lain yang Sederajat. Ketentuan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar dan jumlah rombongan belajar pada sekolah diberlakukan hanya untuk peserta didik baru pada kelas 1, kelas 7, dan kelas 10 untuk setiap sekolah.
Sesuai Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 bahwa ketentuan batas umur peserta didik yang bisa diterima disetiap jenjang adalah sebagai berikut:
1. Persyaratan calon peserta didik baru pada TK adalah:
a. berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun untuk kelompok A; dan
b. berusia 5 (lima) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun untuk kelompok
2. Persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD atau bentuk lain yang sederajat:
a. calon peserta didik baru yang berusia 7 (tujuh) tahun wajib diterima sebagai peserta didik; dan
b. calon peserta didik baru berusia paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
3. Persyaratan calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP atau bentuk lain yang sederajat:
a. berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun; dan
b. memiliki ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) SD atau bentuk lain yang sederajat;
4. A. Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA, SMK, atau bentuk lain yang sederajat:
a. berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun;
b. memiliki ijazah/STTB SMP atau bentuk lain yang sederajat; dan
c. memiliki SHUN SMP atau bentuk lain yang sederajat.
B. SMK atau bentuk lain yang sederajat bidang keahlian/program keahlian/kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10 (sepuluh). (3) Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dikecualikan bagi calon peserta didik yang berasal dari Sekolah di luar Negeri.
Dalam permendikbud ini juga di atur system zonasi. Sekolah harus menerima 90% Siswa didaerah sekitar dari total penerimaan seluruh Siswa dan 10% total seluruh penerimaan peserta didik dari luar zonasi sekolah tersebut dengan ketentuan 5% jalur prestasi dan 5% dengan alasan khusus karena perpindahan domisili orangtua/wali peserta didik atau terjadi bencana alam/social. Untuk lebih jelasnya kawan bisa mengunduhnya pada link di bawah ini.
Unduh :
0 comments:
Post a Comment