Thursday, July 27, 2017

PENILAIAN DAN KRITERIA KELULUSAN PESERTA PKB (GURU PEMBELAJAR) TAHUN 2017


A.  Penilaian
Komponen penilaian dalam jadwal Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan berbeda antara moda tatap muka dengan moda daring.
Komponen penilaian pada setiap moda yaitu sebagai berikut:
1. Penilaian Pada Moda Tatap Muka
Penilaian dalam jadwal Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan moda tatap muka terdiri dari komponen-komponen:
a. Nilai Sikap (NS)
Penilaian sikap dimaksudkan untuk mengetahui sikap penerima pada aspek kerjasama , disiplin , tanggung jawab , dan keaktifan. Sikap-sikap tersebut dapat diamati pada dikala mendapatkan bahan , melakukan peran individu dan kelompok , mengemukakan pendapat dan bertanya jawab , serta dikala berinteraksi dengan fasilitator dan penerima lain.
Penilaian aspek sikap dilakukan mulai awal hingga selesai acara secara terus menerus yang dilakukan oleh fasilitator pada setiap materi. Namun , untuk nilai selesai aspek sikap ditentukan di hari terakhir atau menjelang acara berakhir yang merupakan kesimpulan fasilitator terhadap sikap penerima selama acara dari awal hingga selesai berlangsung. Hasil penilaian sikap dituangkan dalam format Lembar Penilaian Sikap.
b. Nilai Keterampilan (NK)
Penilaian keterampilan dimaksudkan untuk mengetahui kemampuan penerima dalam mendemonstrasikan pemahaman dan penerapan pengetahuan yang diperoleh serta keterampilan yang mendukung kompetensi dan indikator. Penilaian keterampilan menggunakan pendekatan penilaian autentik mencakup bentuk tes dan non tes. Penilaian aspek keterampilan dilakukan pada dikala pembelajaran melalui penugasan individu dan/atau kelompok oleh fasilitator. Komponen yang dinilai dapat berupa hasil Lembar Kerja dan/atau hasil praktik sesuai dengan kebutuhan. Hasil penilaian keterampilan dituangkan dalam format Lembar Penilaian Keterampilan.
c. Tes Akhir (TA)
Tes selesai dilakukan oleh penerima pada selesai acara Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan moda tatap muka. Peserta yang dapat mengikuti tes selesai yaitu penerima yang telah menuntaskan seluruh
acara pembelajaran dan dinyatakan layak berdasarkan kriteria yang ditetapkan. Pelaksanaan tes selesai dilakukan secara daring di TUK yang telah ditentukan. Nilai tes selesai akan menjadi nilai UKG
tahun 2017 dan digunakan sebagai salah satu komponen nilai selesai peserta.
Selanjutnya , Nilai Akhir (NA) peserta Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan moda tatap muka diperoleh dengan formula sebagaiberikut :
NA = [{(NS x40%)+(NK x60%)}x60%] + [TAx 40%]

2. Penilaian Pada Moda Daring
Penilaian dalam jadwal Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan moda daring terdiri dari komponen-komponen:
a. Penilaian Diri (PD)
Penilaian diri merupakan tugas-tugas (baik pengetahuan maupun keterampilan) yang harus diselesaikan oleh peserta. Kemudian penerima menilai sendiri hasil pekerjaannya sesuai dengan rubrik yang telah disediakan di LMS Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan.
b. Tes Sumatif Sesi (TS)
Tes sumatif sesi dilakukan oleh penerima di setiap selesai sesi. Peserta diberikan kesempatan untuk mengerjakan soal tes sumatif sesi di setiap sesi sebanyak dua kali. Nilai tes sumatif sesi merupakan nilai
tertinggi dari keseluruhan nilai tes sumatif sesi yang dilakukan di setiap sesi.
c. Tes Akhir (TA)
Tes selesai dilakukan oleh penerima pada selesai pembelajaran. Peserta yang dapat mengikuti tes selesai yaitu penerima yang telah menuntaskan seluruh acara pembelajaran , baik secara daring dan
luring (menyelesaikan peran dan tagihan yang dipersyaratkan dalam modul pembelajaran).
Tes selesai akan digunakan sebagai komponen nilai akta pada kelompok kompetensi yang diikuti.
Nilai Sementara (NS) , diperoleh dengan komposisi sebagai berikut:
NS = 10%PD + 50%TS
Selanjutnya , Nilai Akhir (NA) penerima Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan moda daring diperoleh dengan komposisi sebagai berikut:
NA = NS + 40%TA

B.  Kriteria Kelulusan Peserta
Peserta akan mendapatkan akta dari Nilai Akhir (NA) dengan predikat minimal “Cukup”. Berikut yaitu kategori predikat pada kelulusan penerima mengadaptasi Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara No 15. Tahun 2015 perihal Pedoman Diklat Prajabatan:

Angka
Predikat
> 90 ,0 – 100
Amat Baik
> 80 ,0 – 90 ,0
Baik
> 70 ,0 – 80 ,0
Cukup
> 60 ,0 – 70 ,0
Sedang
£ 60
Kurang


Batas nilai kelulusan yaitu perolehan nilai selesai > 70. Peserta yang mendapat nilai selesai > 70 akan mendapatkan sertifikat. Peserta yang mendapat nilai selesai
£ 70 tidak mendapatkan surat keterangan.

     (Sumber: Petunjuk Teknis Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan , Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2017).

BACA 3 (TIGA) MODA PKB TAHUN 2017

MODUL LENGKAP , SOAL KK PROFESIONAL BACA DI SINI
MODUL LENGKAP , LK , SOAL KK PEDAGOGIK BACA DI SINI


0 comments:

Post a Comment