SIMPKB adalah program lanjutan dari guru pembelajar yang telah dilakukan sejak tahun lalu. Program ini mengacu pada nilai UKG yang diadakan pada tahun 2015 lalu. Tujuan di berlakukannya simpkb ini adalah untuk meningkatkan grade pencapaian nilai ukg nasional yaitu dengan tandar nilai 70 itu menurut pemahaman saya kawan. Berkaca dari program guru pembelajar tahun lalu, banyak manfaat didapat memalui pembelajaran model GPO atau guru pembelajar online tahun lalu. Dianataranya materi pembelajaran yang disajikan adalah materi yang sesuai dengan kondisi sekarang ini alias terupdate. Denagan metode online paling tidak guru yang kurang bisa mengoperasikan computer secara online lambat laun akan terbiasa. Kembali ke materi kita di awal tadi langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
1. Yang jadi Ketua komunitas pokja dalam hal ini ketua (KKG/MGMP/MGBK/MKKS/KKKS/KKPS) mengajukan pendaftaran (registrasi) komunitasnya ke dinas setempat melalui operator dinas atau suruh ketua KKG dan sejenisnya melakukan register di dinas kabupaten melalui operator dinas kabupaten jika kawan bukan ketua KKG.
2. Dinas melalui operatornya menerima pengajuan pendaftaran kelompok kerja dengan mener-bitkan SK, kemudian operator dinas melakukan login ke sistem Informasi Manajemen dan me-lakukan pendaftaran. Baca PANDUAN MEMBUAT KOMUNITAS DI SIMPKB 2017 BAGI OPERATOR DINAS.
3. Ketua komunitas pokja (KKG/MGMP/MGBK/MKKS/KKKS/KKPS) melakukan login ke sistem dan melengkapi data komunitasnya kemudian menambahkan atau memverifikasi anggota / daftar komunitas yang bergabung ke dalam kelompok kerjanya, menentukan lokasi pusat belajar serta membagikan akun anggota kelompok kerjanya. Baca CARA ENTRI ANGGOTA KOMUNITAS DI SIMPKB 2017 OLEH KETUA KAMUNITAS
4. Calon anggota melakukan regristrasi di SIM PKB menggunakan nomor Uji Kompetensi Guru (UKG) dan tanggal lahir selanjutnya login untuk melengkapi data sekaligus memilih untuk ber-gabung ke komunitas kerja yang sudah terdaftar di sistem. BACA CARA REGISTER AKUN DI SIMPKB.
5. Operator dinas dan ketua komunita pokja melakukan monitoring informasi dari Dirjen GTK di Sistem kemudian dideseminasikan kepada anggota dan stakeholder.
Demikian alur perdaftaran SIMPKB tahun 2017. Semoga bermanfaat dan sampai bertemu di coretan selanjutnya kawan.
0 comments:
Post a Comment