Thursday, July 27, 2017

INSTRUKTUR NASIONAL (IN) / MENTOR PKB - GURU PEMBELAJAR TAHUN 2017


Instruktur Nasional (IN)/Mentor yaitu guru yang telah mengikuti UKG; mempunyai pengalaman di dalam acara mendidik , mengajar , dan melatih pembelajar sampaumur (pendekatan andragogi); memiliki kemampuan dasar TIK (pengolah kata/word processor , pengolah data/spreadsheet , presentasi/ powerpoint , penggunaan internet – email/surel , browsing , download/unduh dan upload/unggah data); bersedia melakukan pembelajaran dengan kemauan dan akad yang tinggi; dan memenuhi syarat:

1) Pada profil hasil UKG-nya , terdapat 8 (delapan) sampai 10 (sepuluh) kelompok kompetensi di atas KCM (65)

a) Bila pada suatu komunitas tidak terdapat guru yang memenuhi kriteria pada poin 1) , maka guru dengan nilai UKG tertinggi di komunitas tersebut dapat diusulkan sebagai Instruktur Nasional/Mentor.

b) Bila pada suatu komunitas tidak terdapat guru yang memenuhi kriteria pada poin 1) dan a) , maka Instruktur Nasional/Mentor dapat diusulkan dari komunitas lain dalam satu wilayah.

2) Mendapat predikat minimal cukup pada Pembekalan Instruktur Nasional/Mentor tahun 2017; atau

3) Telah mengikuti Penyegaran Instruktur Nasional/Mentor tahun 2017.

Pada moda tatap muka , jikalau dalam hal khusus Instruktur Nasional tidak tersedia , maka dapat digantikan perannya oleh Narasumber Nasional atau Tim Pengembang pada jadwal Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan atau Penulis Modul.

(Sumber: Petunjuk Teknis Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan , Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2017)

BACA SURAT PEMANGGILAN PENYEGARAN IN PKB TAHUN 2017

BACA PETUNJUK TEKNIS PKB TAHUN 2017
MODUL , LK , LATIHAN SOAL KOMPETENSI PEDAGOGIK BACA DI SINI
MODUL , LK , LATIHAN SOAL PKB BAHASA INDONESIA BACA DI SINI
BACA 50 ISTILAH DAN AKRONIM PADA PKB


0 comments:

Post a Comment