Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan merancang ketetapan tunjangan profesi guru berbasis kinerja. Nantinya, pembayaran jumlah tunjangan diberikan berdasarkan kehadiran dan kinerja guru di lapangan.
Selama ini, tunjangan yang diterima guru diberikan tanpa melihat kinerja di lapangan sehingga pada akhirnya berimbas pada kualitas layanan pendidikan.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan menuturkan, pembayaran tunjangan profesi guru berbasis kinerja adalah hal yang mungkin untuk diterapkan. Namun tentunya diperlukan instrumen dan mekanisme pendukung.
"Ini akan dirancang. Bahwa tunjangan profesi akan diberikan sesuai dengan kinerjanya. Rancangannya masih akan dibicarakan, lebih cepat lebih baik," ucap Anies seusai Rapat Kerja Nasional di Gedung Kemendikbud, Jakarta.
Pembayaran tunjangan berbasis kinerja terbukti membuat kualitas layanan pendidikan lebih efektif. Ini yang terlihat dari hasil uji coba tunjangan berbasis kinerja guru yang dilakukan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K), dan dipresentasikan di hadapan Mendikbud.
TNP2K melakukan uji coba program Kinerja dan Akuntabilitas Guru (KIAT Guru). Program tersebut dilakukan di 2 kecamatan yang ada di Kabupaten Ketapang, yakni Kecamatan Nanga Tayap dan Kecamatan Tumbang Titi. Dalam dua kecamatan tersebut uji coba diaplikasikan pada 10 sekolah, terhadap 68 guru dengan menggunakan tunjangan tamsil (APBD Kabupaten).
0 comments:
Post a Comment